Warga Syiah Asal Sampang Tak Bisa Coblos Caleg di Pemilu 2019

Konten Media Partner
20 Maret 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) – Divisi Data dan Informasi Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Addy Imansyah, mengungkapkan sebanyak 224 warga asal Sampang, yang kini mengungsi di Jemundo, Sidoarjo tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
“Warga Sampang yang berada di Jumondo itu tidak boleh menggunakan hak memilih DPRD Sampang, DPRD Provinsi, dan DPR RI,” ujar Addy Imansyah, Selasa (19/3/2019).
Warga syiah yang mengungsi di Jumondo dari Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan warga Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang.
Dari jumlah 224 warga Sampang yang mengungsi di Jemundo, itu meliputi 102 orang dari Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, dan 122 orang dari Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang.
Addy menjelaskan, KPU Sampang menerima informasi keputusan tersebut sejak 17 Februari 2019 dari KPU jatim dan KPU RI. Alasan tidak bisa menggunakan hak memilih karena warga yang berada di Jemundo itu masuk pemilih golongan DPTb atau pindah pilih ke KPU Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Maka itu, 224 warga Sampang kini hanya bisa menggunakan hak memilih untuk surat suara Pilpres dan dewan perwakilan daerah (DPD).
“Secara otomatis ikut KPU Sidoarjo dan bukan lagi menjadi kewenangan KPU Sampang, sehingga kami mencoret 224 warga dari DPT Sampang, termasuk menghapus TPS 22 di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben dan TPS 60 Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang,” terang Addy.
Pihaknya juga menuturkan, pada Pilkada Sampang 2018 lalu hingga pemilihan suara ulang (PSU), warga Sampang yang mengungsi di Rusun Puspa Agro, Jemundo, ini masih bisa memilih dengan pertimbangan diskresi dari KPU RI.
“Tapi saat ini pemilu 2019 tidak bisa nyoblos Pileg dan hanya bisa memilih Pilpres dan DPD saja,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara hilangnya hak memilih caleg bagi pengungsi di Jemundo tersebut dianggap bertentangan dan melanggar konstitusi. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum & HAM, Kabupaten Sampang Abdul Azis Agus Priyanto.
Ia mengatakan, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP berhak menggunakan hak politiknya baik dipilih ataupun memilih. Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu memiliki tanggung jawab serta menjamin hak-hak konstitusional warga negara dapat terlaksana dan tidak boleh mengabaikan one man one vote.
“Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic rights) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana amanah pasal 1(2), pasal 2(1), pasal 6A (1), pasal 19(1), pasal 22C (1) UUD 1945. Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas tidak boleh ada diskriminasi mengenai ras, agama dan keturunan,” tutur Abdul Aziz.
ADVERTISEMENT
Mantan Komisioner KPU Sampang ini menyatakan, sedangkan hak dipilih tersurat dan diatur dalam UUD 1945 pasal 27(1), (2), pasal 28, pasal 28D (3), pasal 28E (3). Maka dari itu negara harus menjamin dan memenuhi hak dasar setiap warga negaranya untuk berpartisipasi dalam keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam setiap moment pemilu.
“Jadi prinsipnya UU Pemilu beserta aturan teknisnya dan PKPU tidak boleh bertentangan dengan azas berlakunya sebuah aturan hukum perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol