Dampak Virus Corona terhadap Tenaga Kerja Indonesia

Mega Amanda
Mahasiswi Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
14 November 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mega Amanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dampak wabah corona menyebabkan ditutupnya tempat bekerja
Covid-19 menjadi problematik di Indonesia sampai saat ini. Dampak dari pandemi Covid-19 atau virus corona ini dirasakan oleh semua sektor termasuk sektor ekonomi yang mengakibatkan pekerja dan pebisnis kehilangan penghasilan.
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus menyebabkan para pekerja harus dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Dikutip dari Bbc.com, ada sebanyak 81% dari tenaga kerja global tidak diperbolehkan bekerja karena tempat bekerja ditutup dan tidak beroperasi.
Pada Agustus 2020, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2020 minus 5,32 %. Sebelumnya, BPS menyebutkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 2,97 %, turun dari pertumbuhan sebesar 5,02 % pada 2019 lalu.
Ekonomi yang melemah berdampak terhadap situasi ketenagakerjaan di Indonesia. SMERU Research Institute, pada Agustus 2020 merilis catatan kebijakan yang menyebutkan sebanyak dua implikasi krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada sektor ketenagakerjaan, yaitu peningkatan jumlah pengangguran dan perubahan lanskap pasar tenaga kerja Indonesia pasca krisis.
ADVERTISEMENT
Pertama, peningkatan jumlah pengangguran
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 7 April 2020, akibat pandemi covid-19 tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Pekerja yang terkena dampak ini sebanyak 1.010.579 orang. Akan tetapi, jumlah tersebut belum memasukkan pengangguran dari sektor informal dan angkatan kerja baru yang masih menganggur. Tim riset SMERU melakukan simulasi penghitungan peningkatan pengangguran secara total dan hasilnya menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) meningkat dari 4,99 persen pada Februari 2020 menjadi sekitar 6,17 persen–6,65 persen pada Maret 2020.
Kedua, perubahan lanskap pasar tenaga kerja pasca krisis
Terdapat 4 pendorong terjadinya perubahan lanskap terhadap pasar tenaga kerja pasca krisis ekonomi dan pandemi Covid-19, yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Tingkat penyerapan tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang terkena PHK.
Selisih tenaga kerja yang tidak terserap selanjutnya akan masuk dalam kelompok pengangguran. Muhammad Adi Rahman, peneliti SMERU sekaligus ketua tim riset dalam wawancara tertulis kompas.com, mengungkapkan mereka yang ter-PHK karena krisis, akan bekerja pada sektor informal, hal tersebut penting karena jika produktivitas pekerja dapat ditingkatkan, maka tingkat upahpun harus lebih baik.
2. Perusahaan hanya merekrut tenaga kerja yang memiliki produktivitas tinggi dan multitasking
Prasyarat ini akan semakin dibutuhkan oleh perusahaan dalam proses rekrutmen pekerja pasca krisis. Muhammad Adi Rahman mengatakan bahwa pandemi yang terjadi menjadi peluang bagi sebagian pelaku usaha untuk beralih dari padat karya ke padat modal. Hal ini untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan kedepannya dan untuk mengantisipasi risiko jika suatu hari situasi serupa pandemi ini terjadi.
ADVERTISEMENT
3. Lapangan usaha yang akan berkembang pasca pandemi Covid-19 adalah usaha yang berhubungan dengan teknologi
Selama pandemi, perusahaan dan pekerja dituntut beradaptasi mengurangi aktivitas yang melibatkan bertemu banyak orang dengan penerapan pola kerja Work From Home (WFH). Sehingga tenaga kerja yang dibutuhkan adalah tenaga kerja yang memiliki kemampuan di bidang teknologi.
4. Sistem alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan lebih diminati oleh pelaku usaha.
Hal ini terjadi karena keduanya memberikan fleksibilitas yang tinggi untuk perusahaan dalam hubungannya dengan tenaga kerja. Fleksibilitas yang dimaksud adalah sebuah hubungan ketenagakerjaan yang non-standard seperti tenaga kerja dengan kontrak harian dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja.