Konten dari Pengguna

Dinamika Pelanggaran Uqubat Cambuk di Banda Aceh

Mega Aulia
Mahasiswa Universitas Pamulang
3 Oktober 2024 5:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mega Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ( Sumber : Shutterstock https://www.shutterstock.com/id/image-vector/angry-male-tyrant-manager-beating-whip-582016624 )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ( Sumber : Shutterstock https://www.shutterstock.com/id/image-vector/angry-male-tyrant-manager-beating-whip-582016624 )
Ilustrasi ( Sumber : Shutterstock https://www.shutterstock.com/id/image-photo/male-hand-holding-brown-leather-whip-146933858 )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ( Sumber : Shutterstock https://www.shutterstock.com/id/image-photo/male-hand-holding-brown-leather-whip-146933858 )
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pidana cambuk di Kota Banda Aceh telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir. Pidana cambuk adalah salah satu bentuk hukuman yang diterapkan di Aceh berdasarkan Qanun Jinayat, yang berisi aturan-aturan hukum yang berlaku di wilayah ini. Namun, pelaksanaan pidana cambuk di Kota Banda Aceh telah menimbulkan beberapa permasalahan yang perlu diatasi.
ADVERTISEMENT
Sebab-sebab pelaksanaan pidana cambuk yang tidak mengikuti tata cara pelaksanaan uqubat cambuk dalam penelitian yang dilakukan oleh Mawaddah Utari, ditemukan bahwa pelaksanaan pidana cambuk di Kota Banda Aceh tidak mengikuti tata cara pelaksanaan uqubat cambuk yang telah diatur. Hal ini menyebabkan beberapa masalah internal yang timbul, seperti kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat dan kurangnya sarana dan prasarana yang lengkap untuk pelaksanaan pidana cambuk. Masalah lain yang timbul adalah adanya polemik tentang tempat pelaksanaan eksekusi cambuk. Sosialisasi juga masih kurang, sehingga masyarakat kurang memahami pentingnya pelaksanaan pidana cambuk dalam mencegah kejahatan.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Annisa Ramadhana, ditemukan bahwa pelaksanaan pidana cambuk di Aceh hingga saat ini masih belum efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Aparatur hukum tidak patuh hukum: Kepatuhan hukum adalah ketaatan terhadap hukum yang berlaku, tetapi dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Jinayat. Banyak ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Jinayat yang dilanggar oleh aparatur hukum, seperti hadirnya anak-anak di bawah umur 18 tahun menyaksikan proses pencambukan secara langsung.
2. Kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat: Aparatur hukum tidak memahami dengan baik ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Jinayat, sehingga mereka tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan tepat.
3. Aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat: Aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat daripada menegakkan Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat, yang menjelaskan bahwa pelaksanaan 'uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun.
ADVERTISEMENT
4. Keterlambatan datangnya saksi hukum: Saksi hukum terlambat datang pada saat proses pencambukan, sehingga pelaksanaan 'uqubat cambuk tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat.Upaya Penyelesaian
5. Kurangnya sosialisasi: Sosialisasi tentang Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat perlu ditingkatkan lagi dalam masyarakat, sehingga masyarakat lebih paham dan mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Faktor lain yang menghambat pengawasan pelaksanaan 'uqubat cambuk adalah aparatur hukum yang tidak patuh hukum. Kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat juga menjadi masalah yang signifikan. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana yang lengkap juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pidana cambuk.
Upaya Penyelesaian untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pidana cambuk di Kota Banda Aceh beberapa upaya telah dilakukan. Salah satu upaya adalah dengan meningkatkan sosialisasi masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan pidana cambuk dalam mencegah kejahatan. Selain itu, pemerintah juga telah berupaya meningkatkan sarana dan prasarana yang lengkap untuk pelaksanaan pidana cambuk. Dalam beberapa kasus, pemerintah telah menghukum dua pasangan yang melanggar syariat Islam di Aceh dengan pidana cambuk. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menerapkan hukuman cambuk secara efektif.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pidana cambuk di Kota Banda Aceh telah menimbulkan beberapa permasalahan yang perlu diatasi. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini, beberapa upaya telah dilakukan. Namun, masih banyak yang perlu diperbaiki, seperti meningkatkan sosialisasi masyarakat dan meningkatkan sarana dan prasarana yang lengkap untuk pelaksanaan pidana cambuk. Dengan demikian, pelaksanaan pidana cambuk di Kota Banda Aceh dapat menjadi lebih efektif dan berkontribusi pada stabilitas sosial di wilayah ini.