Konten dari Pengguna

Mengapa Promotor "Amatir" Tak Boleh Dibiarkan Terus Beroperasi

Mega Aulia

Mega Aulia

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mega Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi konser. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konser. Foto: Shutterstock

Fenomena "haus konser" pasca-pandemi di Indonesia telah mengubah wajah industri hiburan menjadi ladang bisnis yang sangat menggiurkan. Namun, di balik gemerlap lampu panggung dan gegap gempita sorakan penonton, tersimpan sebuah realitas kelam yang semakin sering menghiasi linimasa media sosial: carut-marutnya manajemen promotor.

Mulai dari masalah klasik seperti war ticket yang tidak transparan, kegagalan penyediaan fasilitas dasar di venue, hingga yang paling fatal—pembatalan konser secara sepihak dengan proses refund yang berbelit-belit. Jika hal ini terus dibiarkan, kita sedang menyaksikan industri kreatif yang berjalan tanpa kompas, di mana penonton dipaksa melakukan "perjudian" setiap kali mereka menekan tombol beli tiket.

Kesenjangan Profesionalisme di Balik Panggung

Penyelenggaraan konser musik adalah kerja teknis yang sangat kompleks. Ia melibatkan manajemen risiko, logistik massa, hingga standar keselamatan infrastruktur yang ketat. Sayangnya, banyak promotor baru muncul hanya bermodalkan modal finansial dan koneksi ke agensi artis, namun sangat minim pengalaman dalam menangani crowd control atau mitigasi bencana.

Masalahnya, industri kita seolah memberikan "karpet merah" bagi siapa pun untuk menjadi promotor tanpa ada filter kompetensi yang jelas. Ketika sebuah konser berakhir ricuh atau penonton pingsan karena kapasitas yang melampaui batas (overcapacity), yang muncul biasanya hanyalah permintaan maaf di Instagram Story. Tidak ada konsekuensi sistemik yang membuat promotor nakal jera.

Urgensi Sertifikasi: Bukan Sekadar Administrasi

Inilah saatnya kita bicara tentang urgensi sertifikasi profesional dan standarisasi layanan promotor. Sertifikasi tidak boleh dipandang sebagai beban birokrasi yang menghambat kreativitas. Sebaliknya, ia adalah perlindungan bagi semua pihak. Penerapan standar pelayanan minimal (SPM) dan sertifikasi bagi penyelenggara acara (EO) memiliki beberapa urgensi fundamental:

Perlindungan Hak Konsumen: Penonton berhak mendapatkan layanan yang setara dengan harga tiket yang mereka bayar, termasuk jaminan keamanan dan mekanisme pengembalian dana yang pasti. • Reputasi Internasional: Indonesia adalah pasar besar. Jika promotor lokal terus menunjukkan kinerja amatir, artis internasional akan ragu untuk memasukkan Indonesia dalam daftar tur mereka, yang pada akhirnya merugikan citra diplomasi budaya kita.

Keamanan Publik: Promotor bersertifikat memiliki kewajiban moral dan legal untuk mematuhi regulasi keselamatan, sehingga risiko kecelakaan di lokasi acara dapat diminimalisir.

Membangun Ekosistem yang Sehat

Pemerintah, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta asosiasi promotor, perlu segera merumuskan regulasi yang memiliki "taring". Perlu ada sistem klasifikasi promotor berdasarkan rekam jejak dan kompetensi. Promotor yang terbukti gagal memenuhi hak konsumen secara berulang harus masuk dalam "daftar hitam" agar tidak bisa lagi menyelenggarakan acara serupa di masa depan.

Kita harus berhenti mewajarkan kegagalan promotor sebagai "hal lumrah dalam bisnis hiburan". Menikmati musik seharusnya menjadi pengalaman yang memanusiakan, bukan sebuah ajang uji nyali. Tanpa adanya standarisasi yang tegas, konser musik di tanah air hanya akan menjadi mesin pencetak uang yang dingin, yang siap mengorbankan keselamatan dan kenyamanan demi profit instan.

Sudah saatnya penonton tidak lagi berdiri di posisi yang lemah. Kita butuh promotor yang bukan sekadar bisa mendatangkan bintang dunia, tetapi juga mampu menjamin bahwa setiap penonton bisa pulang ke rumah dengan selamat dan perasaan bahagia—tanpa merasa baru saja dirampok.