Konten dari Pengguna

Menutup Celah Impunitas: Tanggung Jawab Platform dalam Kejahatan Digital

Mega Aulia

Mega Aulia

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mega Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock

Di tengah gegap gempita digitalisasi ekonomi, ada sisi gelap yang tumbuh lebih cepat dari regulasi kita: industri penipuan daring yang semakin canggih. Selama ini, narasi yang berkembang di ruang publik selalu menyudutkan korban dengan label "kurang edukasi" atau "lengah". Namun, membebankan seluruh tanggung jawab keamanan kepada pengguna individu adalah sebuah kekeliruan logika yang fatal. Sudah saatnya kita mengalihkan sorotan kepada tanggung jawab penyedia platform dan urgensi perlindungan konsumen yang lebih progresif.

Di Balik Mitos "Kelalaian Pengguna"

Penipuan berbasis teknologi saat ini, mulai dari social engineering hingga manipulasi deepfake, dirancang dengan tingkat presisi psikologis yang sangat tinggi. Para pelaku kejahatan siber bukan lagi individu amatir, melainkan sindikat yang memanfaatkan data besar (big data) untuk memetakan kerentanan korban.

Dalam konteks ini, terjadi asimetri informasi yang luar biasa. Bagaimana mungkin seorang pengguna awam diharapkan mampu mendeteksi skema penipuan yang infrastrukturnya terkadang meniru sistem perbankan atau marketplace secara sempurna? Ketika sistem keamanan sebuah platform dapat ditembus atau dipalsukan, itu bukan sekadar kesalahan pengguna, melainkan indikasi lemahnya benteng perlindungan data yang mereka bangun. Kita perlu mempertanyakan: sejauh mana tanggung jawab korporasi teknologi dalam memitigasi risiko yang muncul dari inovasi mereka sendiri?

Urgensi Mekanisme "Liability" bagi Penyedia Layanan

Di beberapa negara maju, wacana mengenai liability atau tanggung jawab ganti rugi oleh bank atau penyedia platform mulai diperketat. Jika sebuah transaksi bodong terjadi karena celah sistem yang tidak memadai atau kegagalan platform dalam memverifikasi akun-akun palsu (akun bodong), penyedia layanan tidak bisa lagi sekadar "cuci tangan" dengan dalih kode OTP telah dibagikan oleh korban.

Perlu ada aturan main yang memaksa platform untuk menginvestasikan lebih banyak sumber daya pada sistem deteksi dini ketimbang hanya memperbanyak iklan pemasaran. Tanpa adanya sanksi finansial atau kewajiban ganti rugi bagi platform, insentif bagi korporasi untuk membangun ekosistem yang benar-benar aman akan tetap rendah. Mereka akan terus berlindung di balik syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang seringkali hanya memihak perusahaan.

Perlindungan Korban dalam Labirin Birokrasi

Ilustrasi perlindungan korban. Foto: Shutterstock

Masalah terbesar bagi korban penipuan digital di Indonesia saat ini adalah proses pemulihan (recovery) yang melelahkan. Laporan yang berbelit, minimnya koordinasi antar-lembaga perbankan, hingga sulitnya pembekuan aset pelaku secara instan membuat korban sering kali menyerah di tengah jalan.

Negara harus hadir untuk memotong labirin birokrasi ini. Kita membutuhkan pusat krisis kejahatan siber terintegrasi yang memungkinkan pembekuan aliran dana secara real-time dalam hitungan menit setelah laporan masuk. Tanpa adanya sistem terpadu yang didukung oleh regulasi kuat seperti UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diimplementasikan secara tegas, hukum kita hanya akan menjadi macan kertas di hadapan pelaku kejahatan siber yang bergerak secepat cahaya.

Penutup: Digitalisasi yang Manusiawi

Kemajuan teknologi seharusnya membawa kemudahan dan rasa aman, bukan ketakutan yang menghantui setiap transaksi. Perlindungan korban penipuan digital tidak boleh hanya berhenti pada spanduk imbauan "Jaga Data Pribadi Anda". Edukasi memang penting, namun ia bukan obat sapu jagat.

Kita membutuhkan keberanian politik untuk menuntut akuntabilitas platform dan pembenahan infrastruktur hukum yang mampu mengejar ketertinggalan dari teknologi itu sendiri. Keadilan digital hanya akan tercapai jika sistem tidak lagi membiarkan korban berjuang sendirian di tengah belantara algoritma yang kompleks. Saatnya kita berhenti menyalahkan korban dan mulai memperbaiki sistem yang rapuh ini.