Konten dari Pengguna

Melihat Tiga Tujuan Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

Mehaga L Ginting
Mahasiswa Hukum Tata Negara FH USU
18 November 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mehaga L Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gustav Radbruch dan gambaran teorinya. Sumber: Canva Design
zoom-in-whitePerbesar
Gustav Radbruch dan gambaran teorinya. Sumber: Canva Design

Lex Samper Dabit Remedium. Sejatinya hukum adalah obat bagi "penyakit" peradaban umat manusia.

ADVERTISEMENT
Dalam konteks pengetahuan hukum ataupun yang lebih dikenal sebagai diksi “Ilmu Hukum”, ada satu teori yang cukup terkenal dari Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa ada 3 (tiga) tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Namun secara hirarkis menurut asas prioritas, susunan ketiganya adalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan ditempatkan pada posisi teratas (yang diutamakan untuk diejawantahkan) karena keadilan sejatinya adalah ruh daripada hukum itu sendiri. Siapapun ketika ditanya “Apa yang menjadi tujuan hukum itu ada?” pasti akan menjawab “Untuk mewujudkan keadilan di antara umat manusia”. Ya, keadilan itu bagaikan hukum itu sendiri. Kebanyakan orang menganggap apabila suatu sistem hukum tidak bisa menciptakan suatu keadilan, maka ia tak dapat disebut sebagai hukum.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya adalah kepastian. Sejatinya hukum itu harus pasti. Ia harus ditaati oleh manusia sebagai subjek daripada hukum itu sendiri. Kepastian hukum ini ditujukan agar manusia tau dan mengerti mengenai hal apa saja yang boleh dan yang tidak boleh untuk dilakukan. Ya, itu adalah sifat pasti dari hukum itu sendiri. Sifat pasti yang kerap disebut positif ini tak hanya berhenti pada apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh. Juga, sifat pasti inilah yang kemudian menentukan apa yang akan diterima oleh manusia yang melanggar ketentuan hukum itu, yang biasa disebut sebagai sanksi. Sanksi adalah bukti bahwa hukum bersifat pasti.
Kemanfaatan yang posisinya ditempatkan pada posisi paling bawah dalam teori ini bukan berarti aspek ini tidak penting. Justru saya menilai bahwa aspek inilah yang kemudian dapat “menghidupkan” hukum itu sebagai sebuah “hukum” yang hakiki. Hukum itu ada dan dibuat semata-mata untuk menjadi manfaat bagi manusia. Hukum itu harus bisa mendatangkan manfaat bagi sebanyak-banyaknya umat manusia. Mengapa saya katakan disini “sebanyak-banyaknya” dan bukan “seluruhnya”? Karena sejatinya, mustahil untuk menciptakan sebuah kebermanfaatan kepada seluruh umat manusia. Kemanfaatan itu bersifat relatif, bukan absolut. Apa yang menurut orang lain bermanfaat baginya, belum tentu bermanfaat bagi saya. Begitu pun sebaliknya. Ya, itulah tantangan hukum. Utilitarianisme merupakan sumber teori ini. Jeremy Bentham menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang ketika diberlakukan, dapat mendatangkan manfaat bagi sebagian besar umat manusia. Kemudian muncul pertanyaan besar, sejauh manakah manfaat itu? Apakah ketika seseorang merasa bahwa hukum itu tidak bermanfaat baginya, kita dapat mengatakan bahwasannya itu bukan hukum yang baik? Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin sulit untuk dijawab jika menggunakan sudut pandang utilitarianisme.
ADVERTISEMENT
Jika kita kemudian melihat lebih dalam mengenai teori ini, maka teori tujuan hukum ini erat kaitannya dengan unsur-unsur pembentuk hukum itu sendiri, yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Filosofis adalah keadilan itu sendiri. Sesuatu akan dapat kita katakan adil apabila kita melihat sesuatu itu dari sudut pandang filosofis. Pun dalam hakikatnya, keadilan lahir daripada pandangan filosofis kita terhadap hukum. Unsur yuridis, dapat kita kaitkan dengan kepastian. Bagaimana kemudian hukum itu mengatur dengan jelas dan pasti secara positif mengenai hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta sanksi yang akan diterima apabila manusia sebagai subjek hukum melanggar ketentuan yang sudah diatur tadi. Kemudian unsur sosiologis. Unsur ini ditandai dengan adanya pertanyaan “Apakah manfaat hukum itu bagi masyarakat luas?”. Unsur sosiologis ini kemudian melahirkan teori kemanfaatan hukum yang merupakan salah satu teori tujuan hukum sebagaimana sudah disebutkan di atas.
ADVERTISEMENT
Ya, segala teori ini hingga saat tulisan ini ditulis masih banyak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Semisal apakah kepastian hukum akan selalu bertentangan dengan keadilan? Apakah keadilan bertentangan dengan kemanfaatan? Bagaimana ketika ketiga tujuan hukum itu bertentangan? Apakah kita boleh mengesampingkan salah satu tujuan hukum yang disinyalir ketiganya merupakan satu kesatuan? Mungkin semua pertanyaan itu tak bisa terjawab satu per satu dalam tulisan ini. Tulisan ini tak lain adalah sebuah pengantar semata bagi kita untuk lebih dalam lagi berdialektika mengenai teori inti hukum.