Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rakyat dan Kedaulatannya
2 Juni 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Mehaga L Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
“For, if liberty and equality, as some persons suppose, are chiefly to be found in a democracy, they will be attained when all persons alike share in the government to the utmost." (Aristoteles)
ADVERTISEMENT
"Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Diksi pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut merupakan pengejawantahan dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia hingga saat ini. Miriam Budiarjo mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang bertujuan untuk membuat undang-undang serta mengatur bagaimana penerapan dan pelaksanaannya. Merujuk dari pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 di atas, dapat kita ketahui bahwasannya rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan negara ini. Sehingga melalui konsep teoritis kedaulatan dari Miriam Budiarjo tersebut, maka rakyat punya andil penuh dalam pembentukan produk hukum berupa undang-undang yang bertujuan untuk mengatur masyarakat itu sendiri. Munculnya sistem kedaulatan sendiri dilatarbelakangi oleh adanya kekuasaan mutlak penguasa tunggal. Penguasa tunggal ini memiliki kecenderungan untuk memimpin dengan sekehendak hatinya atau tanpa batas. Sehingga konsep ini hadir untuk mengimbangi kekuasaan tunggal pemimpin negara.
ADVERTISEMENT
Sistem kedaulatan rakyat ini disebut juga sebagai Demokrasi. Pada zaman Yunani Kuno, demokrasi diadakan secara langsung atau yang biasa disebut juga sebagai demokrasi langsung (direct democracy). Demokrasi langsung merupakan sebuah konsep demokrasi yang dimana rakyat sebagai aktor utama sistem ini memberikan suaranya secara langsung ataupun ambil alih langsung dalam upaya pembentukan kebijakan-kebijakan politik dalam suatu negara. Jacques Rousseau berkeinginan untuk melanjutkan tren demokrasi langsung ini dalam sistem pemerintahan demokrasi modern. Namun pada kenyataannya, konsep ini sulit untuk dilanjutkan. Beberapa faktor seperti luasnya wilayah suatu negara, semakin sulitnya penanganan masalah politik dan ketatanegaraan, pertumbuhan populasi penduduk yang cepat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan konsep demokrasi langsung ini sulit untuk diaplikasikan dalam dunia modern saat ini.
Sebagai ganti dari konsep demokrasi langsung, maka lahirlah konsep demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Demokrasi tidak langsung sendiri merupakan sebuah konsep demokrasi yang dimana rakyat dalam menyampaikan suara atau aspirasinya dalam upaya pembentukan kebijakan-kebijakan politik negara, tidak dilakukan langsung oleh rakyat itu sendiri melainkan dilakukan oleh lembaga perwakilan atau yang biasa disebut sebagai "Parlemen". Di Indonesia sendiri, dikenal sebagai "Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)". Sama dalam konsep kedaulatan rakyat di atas, bahwasannya pemegang kedaulatan bertujuan untuk membentuk undang-undang serta penerapannya. Oleh karena itu, DPR selaku lembaga perwakilan rakyat berwenang untuk membentuk undang-undang atau yang biasa disebut sebagai fungsi legislasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Arendt Lipjhart, unsur dari suatu suatu negara demokrasi adalah adanya suatu badan perwakilan rakyat karena pada dasarnya rakyat tidak dapat memerintah ataupun mengartikulasikan kepentingan-kepentingannya secara sendiri-sendiri. Pada dasarnya juga dalam konsep kedaulatan rakyat era modern saat ini, rakyat adalah organ primer (utama). Namun organ primer ini tidak mungkin dapat menyatakan kehendaknya sendiri tanpa melalui organ sekunder yaitu parlemen. Karena jika dengan ketiadaan organ sekunder, kemungkinan akan terjadi pelambatan sistem politik dan ketatanegaraan suatu negara dikarenakan setiap entitas ingin mewujudkan kepentingannya masing-masing. Oleh karena itu, lahirlah suatu organisasi yang disebut "partai". Partai inilah yang kemudian akan menjalankan mandat dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk menjadi wakilnya. Indonesia sendiri menganut sistem multi partai yang dimana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat lebih dari satu partai. Hal ini mencerminkan orientasi kepentingan rakyat yang berbeda-beda.
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, rakyat memiliki kendali penuh terhadap wakilnya di lembaga perwakilan khususnya dalam fungsinya sebagai legislator yang membentuk undang-undang. Undang-undang yang dibentuk serta pelaksanaannya harus pro terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Itulah seharusnya yang menjadi peran "wakil rakyat". Kendali rakyat tidak hanya berhenti dalam pemilihan wakil-wakilnya. Keterbukaan pemerintah dalam pengambilan kebijakan terhadap rakyatnya pun merupakan salah satu bentuk kelanjutan dari kendali rakyat atas pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi punya hak-hak kebebasan seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan rakyat punya andil penuh dalam pembentukan kebijakan-kebijakan politik baik itu berupa produk undang-undang hingga kepada aktivitas politik seperti pemilihan pemimpin bangsa.Kebebasan politik ini merupakan bentuk kebebasan bagi seluruh rakyat dalam mengambil keputusan politik, penyampaian pendapat, dan mendapatkan segala haknya sebagai warga negara. Kebebasan politik akan membawa keuntungan bagi seluruh individu sebagai warga negara. Negara sendiri memiliki tanggung jawab moral terhadap rakyat dengan menjaga segala bentuk hak-hak serta kebebasannya. Konsep kedaulatan rakyat terjadi saat terbentuknya persamaan keyakinan dalam masyarakat bahwa tidak ada yang memiliki wewenang secara seutuhnya untuk memerintah orang lain tanpa persetujuan masyarakat yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Montesquieu menjelaskan pengertian kebebasan dalam dua bentuk yang saling berhubungan yaitu:
1. Sebagai bentuk kekuasaan yang ada di dalam diri setiap manusia untuk melakukan hal apa saja sesuai dengan kehendaknya sendiri tanpa adanya tekanan kehendak pihak lain
2. Sebagai bentuk hak setiap manusia melakukan segala kehendaknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meskipun konsep kebebasan politik ini identik dengan konsep kadaulatan rakyat, namun kebebasan politik tidak ada kaitannya dengan bentuk pemerintahan tertentu. Kebebasan bisa saja terus diciptakan asal adanya kekuasaan yang mengawasi kekuasaan lainnya. Kebebasan politik bisa saja tercipta di dalam sebuah negara dengan syarat terdapat kekuasaan yang saling mengawasi, sehingga setiap kekuasaan melakukan hal yang sesuai dengan hukum yang telah disepakati bersama. Hal inilah yang disebut dengan konsep "Check and Balances" dimana setiap lembaga kekuasaan saling mengawasi satu sama lain sehingga tak akan ada penyelewengan kekuasaan. Kondisi ini juga yang akhirnya melahirkan konsep "Trias Politica" oleh Montesquieu. Adanya wakil rakyat dalam lembaga pemerintahan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat secara berkala, lembaga eksekutif yang menjalankan pemerintahan sesuai dengan kehendak rakyat, pengawasan terhadap setiap bentuk kekuasaan lembaga negara oleh rakyat maupun kekuasaan lainnya berdasar fungsi masing-masing, dan hukum yang ditegakkan dan diawasi melalui lembaga yudikatif, sehingga rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengawasi serta menyampaikan segala kehendaknya. Dengan itu peran rakyat dalam sebuah negara kian besar dan tujuan kedaulatan rakyat dapat tercapai.
Sebagai penutup, mari kita lihat, baca, pahami, dan renungkan apa yang tertulis dalam sila ke-4 Pancasila. "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Apakah sila yang menjadi dasar penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia ini telah kita ejawantahkan dengan baik sebagaimana mestinya ia dicita-citakan? Mari merenung.
ADVERTISEMENT