Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Romansa Politik dan Hukum Tata Negara
16 Maret 2024 22:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Mehaga L Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

~“Politiae legius non leges politii adoptandae”~
Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adagium diatas merupakan representasi dari apa itu politik dan bagaimana sejatinya politik itu bekerja dalam perspektif hukum itu sendiri. Apa itu politik? Dan apa yang menjadikan politik dan Hukum Tata Negara itu punya "Romansa" tersendiri? Tulisan ini mungkin akan menjawab itu semua.
Politik adalah proses pembentukan dalam masyarakat yang wujudnya berupa upaya pengambilan keputusan dalam Negara. Teori klasik Aristoteles menyatakan bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Banyak yang menjadi definisi dari politik ini. Namun, semua definisi akhirnya mengerucut kepada pengertian bahwa politik merupakan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan publik pemerintahan dan Negara. Ini menunjukkan betapa luas cakupan politik itu sendiri sehingga terdapat banyak perbedaan definisi yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum, politik diartikan sebagai suatu aktivitas yang dilakukan ataupun diusahakan masyarakat untuk menegakkan peraturan yang ada di masyarakat itu sendiri. Ketika kita bicara mengenai politik dari sudut pandang hukum, kita pasti akan bertemu pada tujuan dan kerja politik dalam pembentukan hingga pelaksanaan sistem hukum. Dalam teori hukum, politik merupakan sistem yang digunakan untuk menjalankan hukum sesuai pada “porosnya”. Artinya, dalam menegakkan hukum diperlukan aspek-aspek politis guna mendudukkan hukum pada posisi tertinggi sebagaimana dianut oleh Indonesia yang notabenenya merupakan rechtstaat (Negara Hukum). Sebaliknya, hukum merupakan “determinan” dari politik itu sendiri. Apa artinya? Artinya adalah, hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari politik sehingga setiap tindakan dan kebijakan politik harus sesuai dengan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Sehingga kita bisa melihat, bahwa hukum dan politik saling memiliki hubungan yang “determinan” satu sama lain yang mengindikasikan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari politik.
ADVERTISEMENT
Hukum Tata Negara merupakan sistem yang mengatur organisasi kenegaraan, hubungan antar peralatan Negara, serta kedudukan Warga Negara dalam Negara serta hak asasinya. Sebenarnya dalam arti luas, Hukum Tata Negara memiliki “anak”. Hukum Administrasi Negara merupakan “anak” dari Hukum Tata Negara itu sendiri karena dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara.
Ada pembeda yang menarik dari kedua konsentrasi hukum ini. Paham Oppenheim menyatakan bahwa ada perbedaan mendasar serta hubungan yang saling berkaitan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Rumusan Hukum Tata Negara yang kita dapat dari definisinya menyatakan bahwa hukum ini mengatur Negara dalam keadaan diam atau tidak bergerak. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan Negara baik yang tinggi maupun yang rendah ketika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang dimana wewenangnya tersebut sudah ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Sehingga Hukum Administrasi Negara mengatur Negara dalam keadaan bergerak.
ADVERTISEMENT
Ketika kita memahami definisi politik dan Hukum Tata Negara, kita pasti sudah dapat memahami bahwa ada “pesona” tersendiri dari politik itu dan "Romansa" yang menjadikannya spesial di lingkungan Hukum Tata Negara. Bicara soal Negara dan badan-badannya, pasti kita bakal tertuju pada politik. Barents mengumpamakan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan politik merupakan daging ataupun otot yang ada di sekitarnya. Negara tegak karena ada Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara dapat bergerak dan terlindungi berkat adanya politik. Begitu berpengaruhnya politik dalam Hukum Tata Negara.
Seyogyanya, daging ataupun otot yang diibaratkan sebagai politik tak akan ada gunanya jika ia tidak menempel pada kerangka yang diibaratkan sebagai Hukum Tata Negara. Tanpa politik, Negara masih dapat berdiri. Namun seyogyanya manusia yang hanya terdiri dari kerangka saja akan lemah, rapuh, mudah jatuh dan hancur. Tetapi, Negara tanpa Hukum Tata Negara tidak akan bisa berdiri. Layaknya manusia tanpa kerangka yang tidak akan bisa berdiri tegak dan bergerak.
ADVERTISEMENT
Namun, dewasa ini kita sering melihat para politisi yang tak mempedulikan supremasi hukum terhadap politik demi memenuhi “nafsu” politiknya. Mereka tak mengerti apa yang menjadi hubungan antara hukum khsusunya Hukum Tata Negara dengan politik. Mereka tak sadar bahwa tindakannya yang melangkahi hukum bisa membuat Negara runtuh sia-sia. Politisi yang pada hakikatnya merupakan Negarawan, tapi tidak mengerti tentang hal sederhana ini. Sungguh mengenaskan.
Politik memang penting namun kedudukan Hukum jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, kita harus mendudukkan hukum pada posisi tertinggi dalam sistem politik. Percayalah, ketika kita menjalankan sistem politik dengan mengedepankan peraturan-peraturan yang ada dalam sistem hukum, niscaya sistem politik yang dilakukan akan berjalan sebagaimana ia berjalan untuk sampai kepada tujuan yang memberikan kebaikan bersama dalam sebuah Negara. Ketika sistem politik berjalan sebagaimana mestinya ia berjalan, pasti sistem hukum dapat berjalan dengan sempurna. Hukum akan tajam ketika politisasinya terarah. Politik akan terarah ketika hukumnya berdiri di tahta tertinggi.
ADVERTISEMENT
Hubungan saling melengkapi antara politik dan Hukum Tata Negara inilah yang membentuk "Romansa" itu. Layaknya sepasang kekasih yang sedang kasmaran, saling sadar bahwa mereka tak bisa hidup tanpa satu sama lain. Romantisasi inilah yang kerapnya dipertahankan dalam setiap aspek yuridis dan politis di Indonesia. Seperti dogma sebuah lagu, "Kemesraan ini janganlah cepat berlalu".