Konten dari Pengguna

Perjudian Online Menjadi Penyakit Sosial Bangsa Indonesia

Meidiana Safitri

Meidiana Safitri

Mahasiswa UIN Jakarta Syarif Hidayatullah

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Meidiana Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjudian (Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Perjudian (Shutterstock)

Akibat globalisasi yang kian menyebar dan semakin berkembang, tentu akan berdampak terhadap perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karenanya, hampir semua aktivitas suatu masyarakat saat ini, telah dimasuki oleh aplikasi dan otomatisasi teknologi informasi. Kemajuan teknologi dan informasi memberikan banyak sekali manfaat bagi kelangsungan hidup manusia. Diantaranya, mempermudah menemukan suatu informasi terkini yang dapat dipercaya, lengkap dan dapat dipahami oleh khalayak. Selain menghasilkan manfaat, perkembangan teknologi dan informasi juga memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya ialah muncul kejahatan-kejahatan yang memanfaatkan hasil dari kemajuan teknologi dan informasi tersebut (Maharsi, 2000).

Salah satu kejahatan yang muncul akibat perkembangan teknologi dan informasi ialah perjudian online. Seperti yang kita ketahui, judi online ialah permainan yang dilakukan seseorang dengan mempertaruhkan harta baik berupa uang maupun barang yang telah ditentukan oleh orang yang bermain judi tersebut, dengan menggunakan media elektronik dalam sebuah situs perjudian sebagai perantaranya. Hal itu menggambarkan bahwa akibat perkembangan teknologi dan informasi, memberikan kemudahan seseorang untuk mengakses situs tentang perjudian online. Sungguh sangat disayangkan, padahal perbuatan judi merupakan perbuatan tercela yang mendatangkan banyak kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain terlebih keluarga tercinta.

Maraknya perjudian online di lingkungan masyarakat saat ini dianggap sebagai hal yang sudah lumrah. Banyak sekali orang yang menyalahgunakan media internet sebagai ajang untuk perjudian. Kemudahan dalam mengakses situs perjudian dalam media online membuat sebagian orang menjadi penasaran untuk mencoba perjudian online. Dampak buruknya ialah orang tersebut akan kecanduan terhadap judi online yang akan menghantarkannya untuk terus melakukan perjudian.

Perjudian online menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia ini. Cara yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya ialah dengan menutup akses perjudian online dan memberikan edukasi serta evaluasi terhadap pihak penyidik dan masyarakat dalam memberantas bandar judi online. Judi online ini dapat terjadi akibat ekonomi yang belum tercukupi dan lemahnya keimanan seseorang sehingga mereka terjerumus untuk menempuh jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya yaitu dengan melakukan perjudian (Saputra, 2022).

Keimanan yang dimiliki seseorang menjadi tolak ukur kepribadian yang dimiliki. Perlulah peranan keluarga terutama orang tua untuk memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya sedari dini agar ia terhindar dari perilaku-perilaku menyimpang. Pendidikan moral atau akhlak yang ia punya akan menjadi benteng agar tidak melakukan suatu perbuatan yang merugikan, terutama di era globalisasi ini. Seseorang yang tidak mengetahui tentang pendidikan agama serta akhlak dan juga moral, ia akan dengan mudah terpengaruh oleh kejahatan baik diakibatkan dari berkembangnya teknologi dan informasi maupun lain sebagainya.

Perjudian online memang sangatlah menggiurkan jika seseorang dapat memenangkan permainan tersebut. Keuntungan yang melimpah akan didapatkan. Namun, harta atau barang yang didapat tidaklah halal dan baik. Dan apabila harta tersebut dikonsumsi oleh dirinya dan juga keluarganya, maka itu menjadi makanan yang haram. Padahal sudah sangat jelas, jika kita mengkonsumsi makanan yang bersifat haram maka akan mendatangkan banyak kemudaratan bagi jiwa dan raga kita. Salah satu contohnya ialah menurunnya tingkat kecerdasan dan pola berpikir seseorang.

Namun, jika kita kalah dalam permainan judi tersebut, maka harus menerima semua hal yang sudah disepakati dan dijadikan sebagai barang taruhan. Dan biasanya barang yang dijadikan taruhan, merupakan barang-barang berharga yang kita miliki. Mulai dari uang yang berjumlah jutaan bahkan miliaran rupiah, berbagai macam benda elektronik, sepeda motor, mobil, dan surat berharga atas aset yang dimiliki. Tentunya hal itu akan hilang dengan mudahnya ketika seseorang kalah dalam bermain judi. Kerugiannya sudah pasti akan dirasakan oleh dirinya sendiri dan terlebih kepada keluarganya. Belum lagi, jika seseorang yang bermain judi itu tertangkap oleh pihak aparat kepolisian, maka hukum pidana yang berlaku dan telah ditetapkan oleh negara haruslah diterimanya.

Dilansir dari Kominfo, khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak sepuluh juta rupiah. Itulah peraturan yang telah ditetapkan bagi pelaku judi online (Kominfo, 2022).

Hal yang masih menjadi sorotan pada saat ini ialah kasus-kasus perjudian online sering dilakukan oleh para pejabat negara. Padahal seharusnya mereka menjadi panutan bagi rakyatnya untuk tidak melakukan perjudian online atau segala kejahatan-kejahatan yang ada di Indonesia ini. Tertangkapnya pejabat-pejabat negara yang melakukan perjudian online, menandakan bahwa kasus perjudian online masih menjadi sebuah penyakit bagi bangsa Indonesia. Untuk itu pentingnya kita sebagai generasi penerus bangsa memperbaiki semua gejala-gejala yang terjadi di negara tercinta kita, dengan tidak mencoba-coba mendekati perjudian online. Sebab jika bukan kita yang memperbaikinya, mau siapa lagi.

Jika kita sebagai generasi muda ikut terjerumus dalam perjudian online tersebut, maka perlahan-lahan negara kita akan mengalami kemunduran yang berdampak pada kehancuran. Alangkah baiknya kita melatih diri kita untuk lebih memilih dan memilah dalam hal pergaulan, pendidikan, dan lingkungan. Sebab hal itu memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap kepribadian seseorang. Mari kita mulai sedari dini agar tercipta generasi yang berbudi luhur dan mempunyai akhlak dan budi pekerti yang baik.

Daftar Pustaka:

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). Penanganan Judi Online, pada siaran pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022.

Maharsi, S. (2000). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Bidang Akuntasi dan Manajemen. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2 (2): 128-136.

Saputra, I. (2022). Upaya Porli dalam Memberantas Tindak Pidana Perjudian Online di Media Internet Studi Siber Porli Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9 (7): 3464-3469.