Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Darurat Hukum di Indonesia: Mafia Peradilan dan Ketidakpastian Hukum
13 Mei 2025 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Meisya Arbiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, isu korupsi dan mafia peradilan hukum di Indonesia semakin mencuat ke permukaan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi hukum di Indonesia, yang ia sebut sebagai "toko kelontong." Pernyataan ini mencerminkan betapa seriusnya masalah suap yang melibatkan hakim dan penegak hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam podcast yang diunggah di akun YouTube-nya, Mahfud menyatakan bahwa hukum di Indonesia telah menjadi komoditas yang dapat dibeli, di mana setiap orang dapat "membeli" hukum sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.
Mahfud mengungkapkan bahwa banyak hakim yang terjerat kasus suap, dan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa hakim adalah penegak hukum yang paling banyak ditangkap akibat kasus korupsi. Dalam rentang waktu 2010-2025, tercatat 31 hakim terlibat dalam kasus korupsi, diikuti oleh 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi telah merambah ke berbagai lini dalam sistem peradilan.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa praktik mafia hukum tidak hanya terjadi di pengadilan, tetapi juga di lingkungan legislatif.
ADVERTISEMENT
Ia menceritakan bagaimana Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk sebuah undang-undang diperjualbelikan dengan harga yang sangat tinggi. Satu DIM dapat dihargai hingga Rp 50 juta per anggota dewan, yang menunjukkan adanya kolusi antara pejabat legislatif dan pihak luar untuk memengaruhi proses legislasi. Hal ini menambah keprihatinan mengenai integritas sistem hukum di Indonesia.
Ketidakpastian Hukum
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dasar hukum bagi KPK untuk melakukan penindakan terhadap praktik korupsi, termasuk suap yang melibatkan hakim dan penegak hukum lainnya.
Pasal 1 ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa korupsi adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara, termasuk dalam hal ini hakim, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mengatur tentang independensi dan integritas hakim. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk mengadili, dan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak hakim yang terlibat dalam praktik suap, yang jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip tersebut.
Mahfud juga menyoroti bahwa mafia peradilan kini telah berkembang menjadi praktik yang lebih terorganisir. Hakim-hakim yang terlibat dalam suap tidak lagi melakukannya secara individu, tetapi telah berkolaborasi dan berkonspirasi dalam pengambilan keputusan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masalah ini telah menjadi sistemik dan memerlukan penanganan yang lebih serius dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi situasi darurat hukum ini, penting bagi pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor peradilan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memperkuat pengawasan terhadap hakim dan penegak hukum lainnya, serta meningkatkan transparansi dalam proses peradilan.
Selain itu, pendidikan dan pelatihan mengenai etika dan integritas bagi hakim dan penegak hukum juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Pada intinya, kondisi hukum di Indonesia saat ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Praktik mafia hukum dan suap yang melibatkan hakim dan penegak hukum lainnya telah menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Dengan adanya reformasi yang tepat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat kembali ke jalur yang benar dan memberikan keadilan bagi semua.
ADVERTISEMENT