Konten dari Pengguna

PP 20 Tahun 2026: Ketika Pajak UMKM Tidak Sekadar Soal Tarif

Meisya Putri Amalia

Meisya Putri Amalia

mahasiswi Universitas pamulang

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Meisya Putri Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi sebagian pelaku UMKM, kata “pajak” mungkin masih terdengar seperti sesuatu yang rumit. Ada perhitungan, administrasi, pencatatan, hingga berbagai aturan yang harus dipahami. Padahal, bagi pelaku usaha kecil yang sedang berusaha mempertahankan bisnisnya, waktu dan tenaga sering kali lebih banyak digunakan untuk mencari pelanggan, menjaga kualitas produk, dan memastikan usaha tetap berjalan.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu hal yang menarik dari aturan ini adalah tarif PPh Final 0,5% untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan tetap dipertahankan, sementara beberapa aspek penerima fasilitas dan penghitungan omzet ditata kembali.

Menurut saya, perubahan ini menarik bukan hanya karena berbicara tentang pajak, tetapi karena memperlihatkan bagaimana pemerintah mencoba mencari keseimbangan antara kemudahan bagi pelaku usaha dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Pajak yang Sederhana, tetapi Tetap Memiliki Batas

Salah satu alasan skema PPh Final berdasarkan omzet cukup dekat dengan UMKM adalah kesederhanaannya. Pelaku usaha tidak harus langsung berhadapan dengan perhitungan laba bersih yang kompleks untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Dalam PP 20 Tahun 2026, tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap dipertahankan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, terdapat pula bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh.

Menurut saya, mempertahankan kemudahan seperti ini merupakan hal yang penting. Jangan sampai kewajiban pajak justru membuat pelaku usaha kecil merasa bahwa menjadi tertib administrasi adalah sesuatu yang terlalu sulit.

Namun, kemudahan bukan berarti fasilitas dapat digunakan tanpa batas.

Di sinilah perubahan aturan menjadi menarik.

Ketika Bentuk Usaha Tidak Lagi Menjadi Satu-Satunya Pertimbangan

Sebuah usaha dapat memiliki bentuk hukum yang berbeda. Ada yang dijalankan secara pribadi, ada yang menggunakan perseroan perorangan, koperasi, dan bentuk usaha lainnya.

PP 20 Tahun 2026 menata kembali siapa yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Dalam ketentuan baru, fasilitas tersebut antara lain diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan ketentuan tertentu.

Menurut saya, perubahan ini perlu dilihat dari tujuan besarnya, bukan hanya dari siapa yang mendapatkan atau tidak mendapatkan fasilitas.

Pajak pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai berapa persen yang harus dibayar. Pajak juga berbicara tentang bagaimana fasilitas negara digunakan secara tepat.

Jika fasilitas yang dirancang untuk membantu usaha kecil justru dapat dimanfaatkan oleh usaha yang secara substansi sudah jauh lebih besar, maka tujuan awal pemberian fasilitas tersebut bisa menjadi kurang tepat sasaran.

Karena itu, pembatasan bukan selalu berarti pemerintah ingin mempersulit pelaku usaha. Bisa jadi justru sebaliknya: pemerintah sedang berusaha memastikan bantuan fiskal diberikan kepada pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan.

Jangan Sampai UMKM Hanya Sibuk Menghindari Pajak

Ada satu persoalan yang menurut saya cukup penting untuk dibicarakan: perbedaan antara perencanaan pajak dan upaya mengakali ketentuan pajak.

Dalam dunia usaha, tentu wajar apabila seseorang mencari cara yang paling efisien untuk menjalankan bisnisnya. Namun, efisiensi tersebut tetap harus berada dalam koridor aturan.

PP 20 Tahun 2026 memberikan perhatian terhadap kemungkinan pemecahan usaha atau firm splitting. Misalnya, satu kegiatan usaha secara substansi berkaitan erat tetapi dibagi ke dalam beberapa perseroan perorangan agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas tertentu.

Aturan baru mengatur bahwa dalam kondisi tertentu peredaran bruto dari beberapa entitas tersebut dapat diperhitungkan secara bersama.

Bagi saya, pesan yang dapat diambil cukup sederhana: yang dilihat bukan hanya nama badan usahanya, tetapi juga kondisi ekonominya.

Ini menjadi penting karena sistem perpajakan yang sehat seharusnya tidak memberikan keuntungan kepada pihak yang sekadar menemukan celah administratif, sementara pelaku usaha lain yang menjalankan bisnis secara apa adanya tetap memenuhi kewajibannya.

Bisnis Keluarga Juga Perlu Lebih Cermat

Perubahan lain yang tidak kalah menarik adalah ketentuan mengenai penghitungan omzet dalam keluarga pada kondisi tertentu.

Dalam keadaan tertentu, peredaran bruto suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dapat diperhitungkan secara bersama untuk menentukan batas omzet. Bahkan terdapat ketentuan mengenai peredaran bruto anak yang belum dewasa dalam kondisi tertentu.

Bagi sebagian masyarakat, ketentuan ini mungkin terasa cukup teknis.

Namun jika dilihat dari perspektif kebijakan, terdapat alasan yang dapat dipahami. Tanpa aturan yang jelas, pemisahan aktivitas usaha berdasarkan nama anggota keluarga dapat berpotensi digunakan untuk mempertahankan fasilitas pajak.

Artinya, pelaku usaha keluarga perlu mulai membiasakan diri dengan pencatatan yang lebih rapi.

Bukan karena pemerintah ingin membuat usaha kecil menjadi seperti perusahaan besar, tetapi karena semakin berkembangnya usaha, semakin penting pula kemampuan pemilik usaha untuk mengetahui kondisi bisnisnya sendiri.

Koperasi dan Masa Belajar yang Tidak Selamanya

Koperasi juga memperoleh ruang dalam skema PPh Final berdasarkan ketentuan baru. Namun, pemanfaatannya dibatasi selama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar sebagai wajib pajak, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Setelah masa tersebut berakhir, koperasi akan menggunakan mekanisme perpajakan umum.

Menurut saya, batas waktu ini dapat dipandang sebagai sebuah masa persiapan.

Sebuah usaha tidak seharusnya selamanya bergantung pada mekanisme yang paling sederhana. Ketika usaha berkembang, kemampuan administrasi dan pembukuan juga idealnya ikut berkembang.

Dengan begitu, pajak bukan hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dibayar, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola usaha.

Tantangan Terbesarnya Justru Ada pada Pemahaman

Menurut saya, keberhasilan PP 20 Tahun 2026 nantinya tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik aturan tersebut dibuat.

Hal yang tidak kalah penting adalah seberapa mudah aturan tersebut dipahami oleh masyarakat.

Pelaku UMKM tidak semuanya memiliki latar belakang akuntansi atau perpajakan. Banyak pemilik usaha belajar sambil menjalankan bisnis. Mereka mungkin sangat memahami produknya, pelanggannya, dan strategi penjualannya, tetapi belum tentu memahami istilah perpajakan.

Karena itu, edukasi menjadi bagian yang sangat penting.

Pemerintah perlu terus memberikan penjelasan dengan bahasa yang sederhana, sementara pelaku usaha juga perlu mulai membangun kebiasaan mencatat omzet, memisahkan transaksi usaha dan pribadi, serta memahami status perpajakannya.

Dengan pemahaman yang baik, perubahan aturan tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.

Pajak yang Adil Bukan Berarti Semua Orang Membayar dengan Cara yang Sama

Ada satu hal yang menurut saya sering terlupakan ketika membahas pajak: adil tidak selalu berarti sama.

Usaha mikro dengan omzet terbatas tentu memiliki kemampuan dan kebutuhan administrasi yang berbeda dengan perusahaan besar. Karena itu, memberikan mekanisme yang lebih sederhana kepada usaha kecil dapat menjadi bentuk keadilan.

Namun di sisi lain, ketika suatu usaha sudah memiliki kapasitas yang lebih besar, tuntutan administrasinya juga wajar jika semakin berkembang.

PP 20 Tahun 2026 menurut saya menunjukkan arah tersebut.

Kemudahan tetap diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria, tetapi ruang penyalahgunaan fasilitas juga semakin diperhatikan.

Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya berbicara tentang “berapa pajaknya”, tetapi juga “siapa yang seharusnya mendapatkan fasilitas tersebut”.

Pada Akhirnya, Pajak Adalah Bagian dari Perjalanan Usaha

Bagi pelaku UMKM, pajak mungkin pada awalnya hanya dianggap sebagai kewajiban yang harus diselesaikan.

Namun seiring pertumbuhan usaha, pajak sebenarnya dapat menjadi bagian dari proses belajar mengelola bisnis.

Mencatat omzet membuat pemilik usaha lebih memahami penjualan. Memisahkan uang pribadi dan uang usaha membuat kondisi keuangan lebih mudah dibaca. Mengetahui kewajiban pajak membuat perencanaan bisnis menjadi lebih terarah.

Karena itu, saya melihat PP 20 Tahun 2026 bukan semata-mata sebagai perubahan aturan pajak UMKM.

Lebih dari itu, aturan ini dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk mulai bertanya: sudah sejauh mana bisnis saya dikelola secara tertib?

Kemudahan pajak tentu penting. Tetapi kemudahan tersebut akan jauh lebih berarti jika berjalan bersama dengan administrasi usaha yang sehat dan kesadaran untuk memenuhi kewajiban.

Pada akhirnya, usaha yang kuat bukan hanya usaha yang mampu menghasilkan keuntungan. Usaha yang kuat adalah usaha yang mampu bertumbuh, tertib, dan bertahan dalam jangka panjang.

Dan mungkin, di situlah makna sebenarnya dari pajak bagi UMKM: bukan sekadar angka yang harus dibayarkan, tetapi bagian dari perjalanan sebuah usaha untuk menjadi semakin matang.

Dok. Ilustrasi AI