Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Coretax dan Tantangannya dalam Penerapan di Indonesia
29 Januari 2025 10:35 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Meiva Anastasya Beru Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era digital, modernisasi sistem perpajakan menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terhindarkan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penerapan Coretax, yaitu sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan. Namun, meskipun teknologi ini menjanjikan kemudahan dan modernisasi, penerapannya di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Coretax adalah sistem inti (core system) yang digunakan untuk mengelola proses administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penghitungan pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan. Sistem ini menggantikan proses manual dengan teknologi digital, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan manusia dan meningkatkan kecepatan pelayanan. Namun, di balik manfaatnya, ada beberapa permasalahan yang harus dihadapi, seperti ketergantungan pada koneksi internet yang stabil, keamanan data wajib pajak, dan rendahnya tingkat literasi pajak masyarakat Indonesia.
Permasalahan dalam Penerapan Coretax
1. Ketergantungan pada Koneksi Internet yang Stabil
Coretax membutuhkan koneksi internet yang stabil agar dapat berfungsi dengan optimal. Masalahnya, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang merata. Menurut laporan dari We Are Social dan Hootsuite (2023), penetrasi internet di Indonesia baru mencapai sekitar 77% dari total populasi. Artinya, masih ada daerah-daerah terpencil yang mengalami keterbatasan akses internet. Hal ini menjadi kendala besar, terutama bagi wajib pajak di wilayah pelosok yang sulit mengakses layanan perpajakan digital.
ADVERTISEMENT
2. Keamanan Data dan Stabilitas Server
Sistem digital seperti Coretax juga membawa risiko keamanan data. Mengingat bahwa sistem ini mengelola data sensitif milik wajib pajak, ancaman seperti peretasan dan kebocoran data menjadi isu yang sangat krusial. Selain itu, stabilitas server juga menjadi perhatian. Ketika server mengalami gangguan, akses ke layanan pajak menjadi terhambat, yang pada akhirnya dapat merugikan wajib pajak.
3. Rendahnya Literasi Pajak di Kalangan Masyarakat
Selain kendala teknis, penerapan Coretax juga menghadapi tantangan dari sisi non-teknis, yaitu rendahnya tingkat literasi pajak di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pajak, apalagi cara menggunakan sistem digital seperti Coretax. Padahal, literasi pajak menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan sistem ini.
ADVERTISEMENT
Teori atau Aturan yang Berlaku
Penerapan Coretax di Indonesia didasarkan pada peraturan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beberapa poin penting yang relevan adalah:
1. Pasal 1 UU KUP:
Mengatur bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan, menghitung, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Coretax dirancang untuk membantu proses ini agar lebih efisien dan transparan.
2. Pasal 35 UU KUP:
Menekankan pentingnya kerahasiaan data wajib pajak. Dalam konteks Coretax, perlindungan data wajib pajak harus menjadi prioritas utama.
3. Pasal 36A UU KUP:
ADVERTISEMENT
Memberikan dasar hukum bagi otoritas pajak untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan, termasuk penerapan sistem seperti Coretax.
Pembahasan
1. Mengatasi Masalah Koneksi Internet
Untuk mengatasi masalah ketergantungan pada koneksi internet, pemerintah telah menjalankan program Indonesia Digital 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan akses internet ke seluruh pelosok negeri, termasuk pembangunan infrastruktur jaringan fiber optik Palapa Ring. DJP juga dapat menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempercepat perluasan jaringan internet.
Selain itu, DJP juga dapat memaksimalkan pelayanan melalui kantor KPP guna memastikan wajib pajak membayar pajak mereka. Langkah ini bisa ditempuh dengan pemaksimalan SDM para pegawai sebagai penyelenggara.
2. Meningkatkan Keamanan dan Stabilitas Sistem
Untuk meningkatkan keamanan data, DJP telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memastikan bahwa sistem Coretax dilengkapi dengan teknologi enkripsi terbaru dan firewall yang canggih. Selain itu, audit keamanan secara berkala dapat dilakukan untuk mendeteksi potensi celah keamanan sebelum terjadi serangan siber.
ADVERTISEMENT
Dalam hal stabilitas server, DJP perlu bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran tambahan guna meningkatkan kapasitas server. Penggunaan teknologi cloud computing juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi beban server yang berat, sehingga sistem tetap berjalan stabil meskipun ada lonjakan pengguna.
3. Meningkatkan Literasi Pajak
Rendahnya literasi pajak diatasi melalui berbagai program edukasi. DJP bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memasukkan materi perpajakan ke dalam kurikulum sekolah dan universitas. Hal ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang pajak sejak dini.
Selain itu, DJP juga telah meluncurkan program Inklusi Kesadaran Pajak, yang melibatkan webinar, media sosial, dan pelatihan langsung untuk masyarakat umum. Kampanye digital seperti #PajakKita, yang menjelaskan manfaat pajak secara sederhana dan interaktif, juga efektif dalam menjangkau generasi muda.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Penerapan Coretax adalah langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, tantangan seperti ketergantungan pada koneksi internet, keamanan data, dan rendahnya literasi pajak perlu mendapat perhatian serius. Dengan program seperti Indonesia Digital 2024, kerja sama dengan BSSN dan Kominfo, serta edukasi melalui Inklusi Kesadaran Pajak, diharapkan Coretax dapat berfungsi secara maksimal untuk mendukung pembangunan nasional melalui peningkatan penerimaan pajak.