Konten dari Pengguna

Mekanisme Penghindaran Pajak Korporasi dan Upaya Pencegahannya

Melani fitriyahandayani
Saya Melani Fitriya Handayani mahasiswi akuntansi dari Universitas Pamulang.
14 Januari 2025 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Melani fitriyahandayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dengan cara yang legal, tetapi sering kali merugikan penerimaan negara. Faktor-faktor utama penyebabnya meliputi celah dalam peraturan perpajakan, rendahnya integritas fiskus, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini berdampak serius terhadap target penerimaan negara dan kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan publik.
gambar pajak ( sumber : Melani Fitriya Handayani )
zoom-in-whitePerbesar
gambar pajak ( sumber : Melani Fitriya Handayani )
Mekanisme Penghindaran Pajak 1. Skema Legal dan Tidak Legal Penghindaran pajak legal (acceptable tax avoidance) terjadi ketika wajib pajak memanfaatkan celah hukum sesuai dengan tujuan pembuat undang-undang. Sementara itu, penghindaran yang tidak legal (unacceptable tax avoidance) melibatkan manipulasi transaksi yang bertentangan dengan prinsip perpajakan. 2. Teknik Penghindaran Pajak Contoh teknik meliputi transfer pricing, treaty shopping, thin capitalization, dan controlled foreign corporation (CFC). Semua ini bertujuan memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau memanfaatkan kelemahan regulasi. Upaya Pencegahan Pemerintah dapat menerapkan berbagai langkah untuk mencegah penghindaran pajak, antara lain: 1. Meningkatkan Regulasi Pajak Membentuk aturan yang jelas, tidak tumpang tindih, serta menghilangkan celah hukum. 2. Peningkatan Integritas Fiskus Pengawasan internal yang ketat serta pelatihan bagi petugas pajak agar memahami berbagai skema penghindaran pajak. 3. Pemanfaatan Teknologi Informasi Memaksimalkan sistem seperti Automatic Exchange of Information
ADVERTISEMENT
(AEoI) untuk memperkuat basis data wajib pajak. 4. Penerapan Prinsip Good Governance Menerapkan asas transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik dalam administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepercayaan publik. 5. Partisipasi Swasta dan Masyarakat Swasta dan masyarakat perlu aktif dalam melaporkan kewajiban pajak secara transparan dan tepat waktu. Kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan kontribusi untuk kesejahteraan bersama harus terus ditingkatkan.
Penghindaran pajak menjadi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efektif. Langkah-langkah pencegahan perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penerimaan negara dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT