Konten dari Pengguna

Mempelajari Halal dan Haram Melalui Manuskrip Koleksi Raja Muhamad Abdollozan

Melati Aprilia
Mahasiswi Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
14 Desember 2020 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Melati Aprilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: Manuskrip Digital Pada Endangered Archives Programmme (EAP)
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Manuskrip Digital Pada Endangered Archives Programmme (EAP)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persoalan halal dan haram menjadi salah satu ketentuan dalam Islam yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. Halal diartikan sebagai sesuatu yang ‘dibenarkan’, sedangkan haram diartikan sebagai sesuatu yang ‘dilarang atau tidak dibenarkan’ menurut syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Umat Muslim diharuskan memakan makanan yang halal. Hal ini diperuntukkan agar makanan yang dikonsumsi sesuai dengan tuntunan agama dan tidak merusak kesehatan tubuh, juga tidak mengurangi ketaqwaan seorang Muslim.
Ketentuan mengenai halal dan haram sudah tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist yang menjadi pedoman bagi umat Muslim. Pada kenyataannya pejelasan mengenai sesuatu yang halal dan haram tidak hanya tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist, tetapi juga pada Manuskrip atau naskah kuno tulisan tangan.
Manuskrip merupakan naskah tulisan tangan yang mana berupa naskah-naskah kuno. Manuskrip banyak mengandung catatan kehidupan misalnya, mengenai agama, sejarah, hukum, adat istiadat, obat-obatan, sastra, dan lain sebagainya. Manuskrip menjadi suatu warisan budaya bagi bangsa di dunia.
Manuskrip atau naskah kuno ini juga diartikan sebagai karangan tulisan tangan, baik yang asli maupun salinannya yang mengandung teks atau rangkaian kata-kata yang merupakan bacaan dengan isi tertentu. Manuskrip ini juga sebuah pengungkapan perasaan dan pemikiran pengarangnya dimasa lampau.
ADVERTISEMENT
Sebagai hasil budaya bangsa pada masa lampau, manuskrip banyak tersebar di wilayah nusantara. Misalnya, di Indonesia banyak tersebar di pulau Jawa, jumlah manuskrip yang terbilang banyak kini juga sudah dihimpun oleh lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pelestarian manuskrip atau naskah kuno.
Saat ini manuskrip sudah banyak yang didigitalkan, hal ini dimaksudkan agar manuskrip sebagai warisan dunia tidak punah. Adapun asosiasi yang mendigitalkan manuskrip, seperti Dreamsea, Khastara, Royal Asiatic Society, School of Oriental and African Studies, British Library, dan lain sebagainya.
Digital manuskrip kini menjadi salah satu wadah bagi manuskrip atau naskah-naskah kuno dengan menyimpannya secara digital dan mempermudah akses bagi para peminat manuskrip. Setiap lembaga atau asosiasi yang mendigitalkan manuskrip pasti memiliki tujuan utama yaitu melestarikan manuskrip.
ADVERTISEMENT
Manuskrip Koleksi Raja Muhamad Abdollozan
Raja Muhamad Abdollozan merupakan putra almarhum Raja Syu’ib yang merupakan pemilik dari manuskrip ini. Manuskrip ini berjudul “Berbagai Hukum dan Aturan dalam Islam”. Manuskrip ini menjelaskan segala aturan dan hukum-hukum dalam Islam yang ditulis tangan pada masa lampau.
Manuskrip ini ditulis tangan dengan aksara Arab Jawi dan berbahasa Melayu. Naskah kuno yang hanya berjumlah tiga puluh dua halaman. Manuskrip ini adalah catatan tulisan tangan asli mengenai praktik Islam yang mana salah satunya ialah mengenai halal dan haram untuk makanan.
Fisik manuskrip ini berupa lembaran seperti pada buku, namun tidak terdapat cover baik cover utama maupun akhir. Penulis dan tanggal penulisan dari manuskrip ini tidak diketahui. Selain itu, catatan dalam manuskrip ini sebenarnya tidak lengkap akan tetapi tetap terbaca dan bisa dipahami.
ADVERTISEMENT
Tulisan tangan pada manuskrip ini menggunakan tinta hitam dan tinta merah. Kertas pada manuskrip ini sudah banyak yang berlubang akibat dimakan serangga. Tak hanya itu, halamannya juga tidak bernomor karena terkena air. Dalam manuskrip ini juga terdapat beberapa semboyan yang menjadikannya unik.
Saat ini manuskrip yang berasal dari Riau ini sudah digitalkan di salah satu asosiasi yang bergerak dibidang digital manuskrip yaitu Endangered Archives Programme (EAP). Endangered Archives Programme (EAP) juga dikelola oleh British Library di London.
Endangered Archives Programme (EAP) saat ini sudah mendigitalkan manuskrip khususnya manuskrip-manuskrip Nusantara. Pada manuskrip ini Endangered Archives Programme (EAP) menjalankan proyeknya yang ke-153 dengan nama proyek “Pintu Gerbang Dunia Intelektual Melayu.”
ADVERTISEMENT
Naskah ini yang merupakan koleksi naskah didaktik Islam dan dikoleksi secara turun menurun. Pengkoleksian dimulai dari Kakek Raja Abdollozan yaitu Raja Muhammad Zein yang kemudian diwariskan kepada Raja Syu’ib dan saat ini dimiliki oleh Raja Abdollozan selaku putra Raja Syu’ib.
Halal dan Haram
Manuskrip ini menjelaskan berbagai hukum dan aturan dalam Islam, salah satunya yaitu persoalan halal dan haram. Hukum halal dan haram dapat ditentukan dari cara mengolahnya atau tata cara ketika menyembelihnya (untuk hewan), seperti kambing, sapi, unta, dan ayam.
Kegiatan menyembelih harus didasari dengan melakukan sunnahnya, seperti pada kalimat “Dan sunnah mengucap bismillah tatkala melepaskan binatang buruannya.” Dari kalimat yang terdapat dalam manuskrip tersebut ialah menjelaskan bahwa ketika menyembelih hewan membaca bismillah terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Membaca bismillah dipercaya mampu menjadikan makanan yang kita makan menjadi halal. Apabila ketika kita tidak mengetahui prosesnya dan tidak tahu apakah makanan yang kita makan halal atau haram dianjurkan membaca bismilllahi sebelum menyantap hidangan, hal ini menjadi sunnah bagi kaum Muslim.
Selain itu sebagai Muslim juga dianjurkan untuk mengkonsumsi hewan laut yang halal, seperti pada kalimat “halal memakan segala binatang laut yang dinamakan ikan...” Dari kalimat yang ditulis pada manuskrip koleksi Raja Abdollozan ini, dijelaskan bahwa hewan halal yang dapat dikonsumsi ialah ikan.
Seperti yang diketahui umat Muslim secara umum, hewan laut yang dapat dikonsumsi secara halal yaitu ikan. Ikan mampu dikonsumsi dari segi daging, minyak hewaninya, bahkan telur ikan itu sendiri. Namun, ada beberapa hewan laut yang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Selain hewan laut ada juga hewan darat yang bisa dikonsumsi umat Muslim dan sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, sapi, kambing, kerbau, unta, burung, dan lain sebagainya. Akan tetapi, ketika proses pengolahannya mulai dari penyembelihan haruslah dengan aturan-aturan yang disunnahkan dalam Islam.
Persoalan makanan yang haram ini menjadi suatu larangan bagi umat Muslim. Misalnya yang dikatakan dalam manuskrip ini, yaitu “... barang rupanya jikalau seperti rupa mani, atau Anjing atau Babi dan haram memakan binatang yang hidup di dua negeri pada laut dan darat...”
Dilanjutkan dengan, “seperti Ular air dan katak dan kerang batu dan penyu dan buaya dan berang-berang, maka haram kita makan akan dia.” “Haram binatang daratnya itu Harimau dan Badak dab dan Singa dan Bengal dan himar nakwi dan segala binatang liarnya yang sama ...”
ADVERTISEMENT
Dari kalimat yang ditulis dalam manuskrip ini, yaitu dimaksudkan bahwa umat Muslim diharamkan mengonsumsi hewan yang hidup di darat dan laut, mengonsumsi hewan berupa mani, dan mengonsumsi hewan liar dan buas.
Naskah koleksi Raja Muhamad Abdollozan menjelaskan hukum dan aturan dalam Islam yaitu salah satunya mengenai haram dan halal. Setiap naskah kuno atau manuskrip yang ditulis tentunya memiliki cerita hingga ajaran-ajaran yang diajarkan kepada kita.
Dalam naskah koleksi Raja Muhamad Abdollozan ini kita diajarkan untuk memahami ketentuan halal dan haram dalam mengonsumsi makanan. Manuskrip banyak mengajarkan kita mengenai kebajikan.