Konten dari Pengguna

Tarif 35% untuk Si “Super-Kaya”, tapi Kontribusi Hanya 1,5%

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Melati Dwi Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

AI Generate Tarif Pajak 35%
zoom-in-whitePerbesar
AI Generate Tarif Pajak 35%

Pajak 35% Si Kaya, Kontribusinya Hanya 1,5%

Ketika pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35% bagi warga dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif menuju keadilan fiskal. Kelompok “super-kaya” dianggap akan menjadi motor penggerak penerimaan negara: mereka yang paling mampu diharapkan menyumbang paling besar.

Namun, realitasnya tak semanis ekspektasi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga Agustus 2024, kelompok berpenghasilan di atas Rp 5 miliar hanya menyumbang sekitar 1,54% dari total penerimaan pajak nasional. Dari sekitar 11.268 wajib pajak yang terkena tarif tertinggi, total setoran mereka memang mencapai Rp 18,5 triliun. Tetapi, jika dibandingkan dengan total penerimaan PPh orang pribadi sebesar Rp 187,58 triliun dan total penerimaan pajak nasional sebesar Rp 1.196 triliun, kontribusi tersebut tampak sangat kecil.

Menurut laporan Kontan (2024) dan DDTC News (2024), kebijakan ini belum menghasilkan peningkatan signifikan karena struktur pajak kita masih belum mampu menjangkau semua sumber kekayaan. Singkatnya, tarif tinggi belum tentu berarti kontribusi besar, sebab sistemnya belum mampu menegakkan asas “kemampuan membayar” (ability to pay principle).

Pajak Progresif yang Masih Setengah Hati

Secara teori, pajak progresif bertujuan agar individu berpenghasilan tinggi menanggung beban lebih besar. Namun di Indonesia, konsep ini baru berjalan setengah hati. Tarif 35% hanya berlaku bagi penghasilan aktif yang dilaporkan, sedangkan banyak jenis penghasilan lain seperti dividen, capital gain, dan pendapatan dari aset keuangan masih dikenai pajak final dengan tarif lebih rendah (antara 10–15%).

Kondisi ini menciptakan “kesenjangan pajak” (tax gap), di mana individu berpenghasilan pasif besar justru membayar lebih sedikit secara proporsional dibandingkan pekerja bergaji tinggi yang penghasilannya dipotong otomatis. Penelitian oleh OECD (2023) menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem pemajakan tidak menyeluruh terhadap capital income cenderung memiliki kontribusi rendah dari kelompok kaya terhadap total penerimaan.

Selain itu, basis wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar masih sempit, hanya sekitar 1.100 orang pada 2022, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Ditambah lagi, sistem pelaporan kekayaan dan pengawasan pajak belum optimal, sebagian aset, terutama yang disimpan di luar negeri, belum terpantau penuh. Hal ini sejalan dengan riset Basri dan Suhartono (2023, Jurnal Pajak Indonesia) yang menegaskan bahwa keterbatasan data dan kurangnya pertukaran informasi keuangan lintas negara memperlemah efektivitas tarif tinggi.

Ketimpangan dan Krisis Kepercayaan

Ketika kelompok paling kaya menyumbang sedikit, sementara kelas menengah membayar pajak rutin dari gaji mereka, muncul rasa ketimpangan yang nyata. Beban fiskal seolah hanya ditanggung oleh kelompok pekerja dan pelaku UMKM, bukan mereka yang menikmati keuntungan besar dari investasi dan aset.

Fenomena ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Seperti disampaikan oleh Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad (2024), keadilan pajak bukan hanya soal tarif, tapi soal konsistensi penegakan dan persepsi publik terhadap kejujuran fiskal. Ketika masyarakat melihat kelompok kaya bisa berkelit lewat celah pajak final atau offshore investment, muncul pertanyaan: “Kenapa saya harus patuh, kalau mereka yang lebih mampu justru bayar lebih sedikit?”

Masalah ini bukan hanya soal uang, melainkan soal keadilan sosial dan moral fiskal. Pajak seharusnya menjadi instrumen pemerataan, bukan sekadar alat pungutan. Jika keadilan fiskal goyah, legitimasi sistem ikut melemah, dan pada akhirnya, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) ikut menurun.

Solusi: Lebih dari Sekadar Tarif

Untuk menciptakan sistem pajak yang benar-benar adil dan berkelanjutan, menaikkan tarif bukan satu-satunya jawaban. Diperlukan reformasi struktural.

Pertama, perluasan basis pajak. Semua jenis penghasilan, termasuk penghasilan pasif, perlu dimasukkan dalam sistem progresif agar prinsip keadilan vertikal tercapai.

Kedua, pengenaan pajak kekayaan (wealth tax) atau surtax bagi individu ultra-high-net-worth, sebagaimana diterapkan di Prancis, Spanyol, dan Kanada. Langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan, tapi juga mengoreksi kesenjangan ekstrem.

Ketiga, digitalisasi data kekayaan melalui integrasi big data antar lembaga (DJP, OJK, Kemenkeu, dan PPATK) agar potensi penghindaran pajak bisa diminimalisir.

Keempat, transparansi penggunaan pajak. Masyarakat akan lebih rela membayar pajak jika percaya uangnya digunakan untuk kepentingan publik. Studi World Bank (2023) menegaskan bahwa korelasi positif antara transparansi fiskal dan kepatuhan pajak masyarakat sangat signifikan di negara berkembang.

Pajak Kita, Sistem Kita

Tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar memang langkah penting, tapi tarif tinggi saja tidak cukup. Selama sistem masih longgar, pengawasan terbatas, dan kepercayaan publik belum pulih, keadilan fiskal akan tetap terasa jauh dari ideal.

Pajak bukan sekadar kewajiban individu, melainkan kontrak sosial antara rakyat dan negara. Jika kelompok paling mampu belum berkontribusi sepadan, kontrak itu mulai retak.

Seperti yang dikatakan ekonom Yustinus Prastowo (Kemenkeu, 2024), reformasi pajak tidak bisa hanya berhenti pada tarif, tapi harus menyentuh kejujuran sistem dan keadilan sosialnya.

Keadilan pajak sejatinya bukan soal siapa yang membayar paling banyak, melainkan siapa yang membayar sesuai kemampuannya. Karena pada akhirnya, pajak kita adalah cermin dari sistem yang kita bangun bersama, dan selama cermin itu masih buram, refleksi keadilan fiskal akan tetap samar.