Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten dari Pengguna
APBN 2021: PERCEPATAN PEMULIHAN EKONOMI DAN PENGUATAN REFORMASI
23 Februari 2021 20:13 WIB
Tulisan dari melekapbn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama Covid-19 yang terus meningkat hingga saat ini. Sepanjang tahun 2020 data per 31 Desember 2020 total kasus mencapai 743 ribu jiwa terinfeksi dengan kematian lebih dari 22 ribu jiwa di Indonesia. Tidak hanya kasus infeksi dan kematian masyarakat saja, tenaga kesehatan pun tak luput dari keganasan virus yang berasal dari Wuhan ini. data per 31 Desember 2020, sebanyak 237 tenaga medis dokter gugur. Kasus kematian yang tinggi berdampak pada berkurangnya ketersediaan lahan pemakaman. Contoh kasus di DKI Jakarta, pemerintah telah menambah setidaknya 4 Taman Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 untuk menampung jenazah pasien Covid-19. Fakta dan data yang telah dipaparkan oleh penulis adalah bukti bahwa Covid-19 telah menyebabkan krisis kesehatan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sektor kesehatan, sektor ekonomi domestik pun terkena imbas dari keganasan virus SARS-CoV-2. Badan Pusat Statistik (2021) melaporkan kinerja perekonomian Indonesia mengalami kontraksi sebesar -2,07% sebagai dampak melemahnya kinerja ekonomi domestik, baik dari sisi demand maupun supply (yoy). Pada sektor ketenagakerjaan, terdapat 29,12 juta orang angkatan kerja terdampak Covid-19 dengan tambahan pengangguran baru sebanyak 2,67 juta orang. Kedua fakta ini memberikan indikasi kuat mengenai tantangan yang semakin berat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah tools negara untuk melakukan perbaikan ekonomi , termasuk pada kondisi unprecedented events seperti wabah Covid-19 ini. Sepanjang tahun 2020, APBN sempat mengalami penyesuaian yang ditandai dengan diterbitkannya Perppu 1 tahun 2020, Perpres 54 tahun 2020, serta Perpres 72 tahun 2020. Penyesuaian tersebut dilakukan agar APBN dapat lebih flexibel terkait dengan defisit, pergeseran dan refocusing anggaran, serta mengakomodir program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
ADVERTISEMENT
Tahun ini, APBN 2021 mengambil tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi” (Kementerian Keuangan, 2021). Tema tersebut diambil bukan tanpa alasan, percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan . Tema ini merupakan refleksi dari menyeimbangkan upaya penanganan dampak Covid-19 baik itu dukungan keberlanjutan penanganan pandemi, mendorong pemulihan ekonomi serta mengkonsolidasikan fiskal APBN 2021 melalui upaya reformasi struktural. Reformasi struktural yang baik, dapat mewujudkan pondasi ekonomi yang kuat. Oleh karena itu, tema APBN 2021 mengkombinasikan antara pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
Kebijakan pendapatan negara pada APBN 2021 adalah mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif pajak secara selektif dan terukur. Tahun 2021 pendapatan negara di proyeksikan sebesar 1743,6 triliun rupiah, tumbuh 2,6% dari tahun 2020. Jumlah tersebut didominasi dari penerimaan perpajakan sebesar 1.444,5 triliun rupiah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 298,2 triliun rupiah, serta hibah sebesar 0,9 triliun rupiah. Alokasi penerimaan tersebut bersifat proyeksi, artinya masih sangat bergantung pada kondisi penanganan pandemi Covid-19 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kebijakan belanja APBN 2021 adalah melanjutkan penanganan kesehatan akibat Covid-19, utamanya peningkatan supply side dan antisipasi pengadaan vaksin, melanjutkan program perlindungan sosial untuk akselerasi pemulihan, dukungan program/kegiatan pada sektor terdampak, serta perluasan akses modal UMKM melalui subsidi bunga KUR. Untuk mengakomodir kebijakan tersebut, belanja pada APBN 2021 dianggarkan sebesar 2.750 triliun rupiah, nilai tersebut tumbuh sebesar 0,4% dari belanja pada APBN 2020. Alokasi belanja tersebut terbagi atas belanja pemerintah pusat sebesar 1.954,5 triliun rupiah dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar 795,5 triliun rupiah.
BELANJA PENANGANAN COVID-19
Alokasi belanja kesehatan pada APBN 2021 awalnya dialokasikan sebesar 169,7 triliun, namun seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, pemerintah menambah alokasi anggaran yang diperkirakan menjadi 254 triliun. Anggaran ini termasuk didalamnya pemberian insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian dengan jumlah yang sama dengan tahun 2020 yaitu sebesar maksimal 15 juta/bulan untuk dokter spesialis serta santunan kematian sebesar 300 juta/tenaga kesehatan. Adapun alokasi khusus penanganan Covid-19 sebesar 61,84 triliun rupiah. angka tersebut dialokasikan lagi pada detil belanja, yaitu sebesar 18 triliun untuk antisipasi pengadaan vaksin Covid-19; 3,7 triliun untuk antisipasi vaksinasi; 1,3 triliun digunakan untuk sarana prasarana, laboratorium, penelitian dan pengembangan, serta fasilitas Polymerase Chain Reaction (PCR); 3,4 triliun untuk antisipasi bantuan iuran JKN; 36,44 triliun sebagai dana dari SILPA tahun 2020. Alokasi untuk pengadaan vaksin sebesar 18 triliun telah dilakukan sampai tahun 2022 melalui penugasan kepada BUMN Bio Farma. Selain pengadaan, pelaksanaan vaksinasi dibawah komando kementerian kesehatan yang bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, pemda, BUMN, swasta, serta organisasi masyarakat agar proses penanganan Covid-19 dapat berjalan dengan lancar .
ADVERTISEMENT
BELANJA PERLINDUNGAN SOSIAL
Fungsi perlindungan sosial pada APBN 2021 diarahkan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bantuan PKH; 96,8 juta penduduk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, 29,9 juta jumlah debitur penerima subsidi bunga KUR; 18,8 juta jumlah KPM penerima kartu sembako; 20,1 juta jumlah siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP); 32,8 juta rumah tangga penerima subsidi listrik; 10 juta jumlah KPM penerima bansos tunai; serta 1,2 juta jumlah mahasiswa yang memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Kebijakan perlindungan sosial diharapkan agar percepatan pemulihan sosial bagi kelompok yang miskin dan rentan miskin dapat terjamin terhadap hak-haknya ditengah pandemi Covid-19. Tingginya alokasi bagi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 berimplikasi pada tingginya proyeksi defisit anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
Defisit Anggaran pada APBN 2021 diproyeksikan sebesar 1.006,4 triliun rupiah. defisit ditutup dengan pembiayaan anggaran. jika defisit anggaran dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 5,7%. Angka tersebut lebih baik jika dibandingkan dengan defisit outlook APBN 2020 yaitu sebesar 6,34% terhadap PDB. Defisit diharapkan secara bertahap menurun dan mulai pada tahun 2023 maksimal 3% terhadap PDB . pengelolaan defisit serta pembiayaan anggaran tetap dilaksanakan secara prudent, fleksibel, serta sustainable.
Sekilas, APBN 2021 dilaksanakan berdasarkan evaluasi APBN tahun 2020, pelaksanaan APBN 2020 masih terdapat tantangan khususnya pada sektor kesehatan dan sektor perlindungan sosial. Pada sektor kesehatan masih terdapat tantangan dalam hal pencegahan, deteksi, serta pelayanan dasar, rujukan yang belum memadai, hingga tantangan distribusi vaksin. Pada sektor perlindungan sosial masih belum sempurnanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan target bantuan sosial masih belum sepenuhnya menyasar pada kelompok lansia, kelompok pekerja sektor informal, serta penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam pelaksanaan APBN 2021 perlu dimitigasi sejak dini. Pada sektor kesehatan diperlukan 3T (Testing, Tracing, Treatment) gejala awal Covid-19 serta perbaikan pelayanan dasar dan rujukan agar dapat dimaksimalkan oleh masyarakat. Sektor perlindungan sosial juga tak boleh luput dari evaluasi, DTKS harus segera disempurnakan dan data pada DTKS harus memihak kepada kaum perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pandemi Covid-19 telah merubah banyak hal sepanjang tahun 2020, Hampir seluruh sektor terdampak imbasnya. Extra ordinary policy mutlak diperlukan pada kondisi saat ini. Disisi lain, program vaksinasi nasional harus dievaluasi secara berkala khususnya dari sisi distribusi agar vaksinasi menjadi game changer ditengah pagebluk. Negara dengan berbagai instrumen yang dimiliki juga telah melakukan kebijakan counter cyclical sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. yang tentunya harus dibarengi dengan penguatan reformasi agar kebijakan APBN 2021 tepat sasaran “no one left behind”.