Mari Gunakan Dana Desa untuk Mendorong Wirausaha!

melekapbn
Komunitas yang fokus dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan anggaran negara (APBN) beserta kebijakan yang relevan. Artikel yang kami publikasikan di Kumparan merupakan opini pribadi tim peneliti kami
Konten dari Pengguna
7 Mei 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari melekapbn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa hal pertama yang kita pikirkan ketika mendengar kata “Dana Desa”? Suatu wujud desentralisasi pemerintahan? Pemborosan anggaran? Atau transfer ke daerah yang dapat dirasakan langsung manfaatnya? Tentu, masing-masing kita memiliki pemikiran yang berbeda tentang hal ini. Lalu, apa definisi dari dana desa?
ADVERTISEMENT
Menurut Kementerian Keuangan, dana desa adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dari masyarakat, oleh pemerintah, untuk desa. Inilah prinsip dasar yang menjadi pondasi dari dibentuknya dana desa. Dana desa dibentuk oleh pemerintah, dari dana yang berasal dari para pembayar pajak (yang adalah bagian dari masyarakat), dan diberikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.
Diharapkan, adanya dana desa dapat mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di desa, dengan adanya peningkatan pelayanan publik desa, penguatan ekonomi desa, berkurangnya ketimpangan pembangunan antar desa, dan penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan (presidenri.go.id, 2017).
Lalu, bagaimana dana desa dapat digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan di atas? Bagi penulis, terdapat tiga sektor yang harus didorong perkembangannya. Ketiganya saling berhubungan satu sama lain. Sehingga, penguatan salah satu diantaranya akan memperkuat kedua sektor yang lain secara otomatis. Berikut adalah penjabarannya.
ADVERTISEMENT
Sektor pertama yang harus diperkuat adalah sektor ekonomi kreatif dan gig economy. Kedua sektor ini memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain. Ekonomi kreatif adalah sektor perekonomian yang terdiri atas individu dan badan usaha yang memproduksi barang serta jasa yang terkait dengan seni budaya dan desain (Staff dalam kcet.org, 2015).
Sementara, gig economy adalah suatu sistem dalam perekonomian di mana badan usaha lebih bergantung pada pekerja bebas (freelancers) dan pekerja-pekerja independen yang bekerja dalam jangka waktu pendek dibandingkan pekerja-pekerja tetap (Waring dalam metro.co.uk, 2018). Sektor transportasi daring adalah contoh nyata dari perkembangan gig economy.
Bagaimana keduanya bisa berhubungan satu sama lain? Ekonomi kreatif adalah disruption yang membuka jalan bagi munculnya gig economy. Sektor ekonomi kreatif mendorong peningkatan jumlah pekerja lepas (freelancer) dan independen di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak pelaku ekonomi kreatif yang mulai menciptakan berbagai inovasi yang mampu menampung fleksibilitas pekerjaan mereka.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, daya disrupsi (disruption power) keduanya semakin menguat. Pelaku ekonomi kreatif dan gig economy tumbuh bak jamur di musim hujan. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya beroperasi secara konvensional mulai bermigrasi ke dalam sektor baru ini. Bahkan, mereka mulai menerima para pekerja lepas independen sebagai bagian dari faktor produksi.
Maka, bagaimana sektor-sektor ini terkait dengan perekonomian desa? Fenomena disrupsi ini memengaruhi semua sektor perekonomian di Indonesia. Desa adalah bagian integral dari perekonomian Indonesia, sehingga pasti ikut terkena dampaknya. Maka, tugas pemerintah adalah untuk mengelola dampak tersebut, sehingga menguntungkan bagi desa secara keseluruhan.
Sehingga, untuk mengelola dampak tersebut, dana desa harus digunakan untuk memperkuat perkembangan sektor ekonomi kreatif dan gig economy di desa. Pengelolaan ini bertujuan agar desa ikut berpartisipasi aktif dalam menyokong disruption sebagai kunci pembangunan ekonomi Indonesia. Namun, bagaimana cara penggunaannya?
ADVERTISEMENT
Sebagian dana desa harus dialokasikan untuk memberikan hibah (grant) kepada UMKM sektor ekonomi kreatif di desa-desa. Di negara-negara maju, program/alokasi ini dikenal sebagai small business grants. Dalam alokasi ini, pemerintah memberikan bantuan modal secara cuma-cuma bagi UMKM sektor ekonomi kreatif dengan prospek bisnis yang terbaik.
Adanya bantuan ini mendorong munculnya para wirausahawan sektor ekonomi kreatif yang berkompetisi dan berkolaborasi satu sama lain sebagai pekerja independen. Sehingga, mereka mampu menciptakan lapangan kerja dalam proses disruption, dan mendorong pertumbuhan sektor gig economy di desa-desa.
Setelahnya, sektor kedua yang harus diperkuat adalah sektor pertanian. Mengapa? Sebab di masa ini, sektor pertanian pun sudah terseret arus gig economy. Apa buktinya? Sekarang ini, berbagai platform permodalan petani secara bagi hasil maupun peer to peer lending (P2P) sudah muncul di Indonesia. Model pendanaan seperti ini memiliki jangka waktu yang terbatas, dan petani berpindah investor dari satu kontrak ke kontrak yang lain.
ADVERTISEMENT
Tetapi, meski sudah ada disruption di bidang permodalan yang menguntungkan para petani dengan pilihan yang semakin luas, jumlah petani di Indonesia tetap mengalami penurunan. Bahkan, Rahino (dalam pontianak.tribunnews.com, 2018) menyatakan bahwa jumlah petani di Indonesia terus mengalami penurunan, sebesar 1,1% per tahun dari tahun 2010-2017.
Jika situasi ini terus dibiarkan, bangsa Indonesia akan mengalami bencana kelaparan di masa depan. Tentu, kita semua tidak mau mengalami bencana seperti itu. Sehingga, petani di desa-desa perlu terus dihargai dan diperhatikan, agar mereka semakin produktif dan berdaya saing sebagai produsen pangan.
Dengan kondisi seperti di atas, maka dana desa perlu digunakan untuk menyokong pendapatan para petani, sebagai insentif untuk meningkatkan produktivitas dan kompetitivitas. Bagaimana caranya? Sebagian dana desa harus dialokasikan untuk memberikan pendapatan minimum bagi para petani (basic income). Program ini adalah pengganti subsidi pemerintah bagi petani.
ADVERTISEMENT
Selain itu, upaya ini adalah salah satu bagian eksperimen untuk menerapkan Universal Basic Income di Indonesia. Jika upaya ini berhasil, maka petani akan menerima berbagai dampak positif secara ekonomi. Mulai dari pendapatan yang meningkat, hingga meningkatnya kemampuan berinovasi dan membangun kapasitas sebagai produsen pangan (O’Brien dalam independent.ie, 2018).
Sektor terakhir yang harus diperkuat adalah sektor koperasi. Koperasi adalah sokoguru perekonomian Indonesia, itulah semboyan yang sering kita dengar. Tetapi, semboyan ini masih perlu untuk terus diaktualisasikan. Mengapa? Sebab koperasi baru berkontribusi sebesar 4,48% terhadap PDB Indonesia pada tahun 2017 (Sicca dalam tirto.id, 2018).
Kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia perlu terus ditingkatkan, karena organisasi ini memberikan berbagai dampak positif bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat desa, di mana sektor UMKM dan pertanian berperan penting. Sektor UMKM ditampung pada Koperasi Simpan Pinjam, sementara sektor pertanian diakomodasi oleh Koperasi Unit Desa (KUD).
ADVERTISEMENT
Adanya penguatan peran koperasi akan memberikan economic empowerment bagi kedua sektor tersebut. Ini jelas bersesuaian dengan tujuan dana desa. Maka, dana desa harus digunakan untuk memperkuat kapabilitas ekonomi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Unit Desa untuk memberikan economic empowerment tersebut. Tetapi, bagaimana cara yang harus ditempuh?
Sebagian dana desa harus dialokasikan untuk memberikan hibah (grant) kepada Koperasi Unit Desa dan Koperasi Simpan Pinjam di desa-desa, sesuai dengan kinerja masing-masing koperasi. Darimana kinerja tersebut terlihat? Kinerja koperasi terlihat dari sisa hasil usaha (SHU) dan jumlah anggota koperasi pada tahun buku tersebut. Semakin banyak SHU dan anggota koperasi tersebut, semakin besar hibah yang diterima.
Dengan adanya hibah semacam ini, maka Koperasi Unit Desa dan Koperasi Simpan Pinjam di desa-desa memiliki insentif lebih untuk meningkatkan jumlah anggota dan kinerja keuangan koperasi, dengan menambah jumlah simpanan dan pinjaman. Sehingga, para petani diuntungkan dengan semakin luasnya pilihan produk pertanian yang dijual di KUD mereka.
ADVERTISEMENT
Sementara, UMKM di desa pun diuntungkan dengan semakin kuatnya permodalan Koperasi Simpan Pinjam yang mereka ikuti. Selain itu, UMKM baru yang tidak lolos seleksi penerimaan hibah dana desa juga mampu mengajukan kembali ide usaha mereka kepada Koperasi Simpan Pinjam. Sehingga, mereka mampu memperoleh pinjaman dengan bunga rendah bagi usaha mereka.
Jika digambarkan, maka ketiga sektor ini akan saling menyokong satu sama lain seperti piramida terbalik, dan hubungan yang positif di antara ketiganya akan memperkuat suatu cara hidup (way of life), yaitu kewirausahaan (entrepreneurship) di desa-desa.
Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
Kewirausahaan adalah kunci dari kesejahteraan suatu negara, karena merekalah yang memberikan nilai tambah untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Maka, dana desa perlu mendorong rantai hubungan ketiga sektor di atas, untuk mendorong kewirausahaan di desa, sehingga terwujud pembangunan yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Segala tindakan pembangunan harus ditujukan untuk melaksanakan spread effects, yaitu perluasan aktivitas dari pusat pembangunan ekonomi ke daerah lain,” tegas Mohammad Hatta. Menggunakan dana desa untuk mendorong wirausaha adalah upaya untuk mewujudkan hal tersebut.
Penulis: Rionanda Dhamma Putra (Mahasiswa FEB UI/Anggota Komunitas Melek APBN)