Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenali, Mematuhi dan Menaati Peraturan Ketertiban Umum Berdasarkan KUHP
10 Desember 2022 16:27 WIB
Tulisan dari melia puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penduduk Indonesia pada tiap tahunnya akan mengalami kenaikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 275,77 juta jiwa pada 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan jumlah penduduk pada tahun 2021. Yang hanya berkisar 272,68 juta jiwa. Artinya mengalami kenaikan sekitar 1,13%.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jumlah tersebut, maka mampu memengaruhi persoalan ketertiban umum. Sebab semakin tinggi kenaikan jumlah penduduk, maka besar kemungkinan kesadaran dari masyarakat berkurang. Hal tersebut bisa disebabkan karena sikap acuh terhadap peraturan yang berlaku.
Sebelum menelaah lebih jauh mengenai ketertiban umum, mari bahas apa itu ketertiban umum?
Ketertiban umum adalah suatu keadaan seseorang yang merasakan ketenangan, kebebasan, ketentraman dan kedamaian dalam melakukan suatu hal tanpa adanya gangguan dari pihak lain. Sebab mematuhi peraturan dan norma yang berlaku dalam tatanan masyarakat.
Dalam KUHP, sudah tercantum bahwa yang mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan ancaman sesuai dengan pasal pasalnya. Yang termasuk ke dalam mengganggu ketertiban umum adalah dengan melakukan kegaduhan, pengancaman terhadap pihak lain serta pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan KUHP terkait perbuatan pengancaman
Pasal 369 ayat 1 berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, dalam KUHP disebutkan pula mengenai kegaduhan
Pasal 503 berbunyi, "Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; barang siapa membikin gaduh didekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, diwaktu ada ibadat atau sidang. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang tertera dalam KUHP dalam Pasal 503, dilipatgandakan jadi 1000 kali.
Tidak menutup kemungkinan bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat, tak jarang menemukan sebuah konflik. Yang kerap dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mampu merugikan khalayak banyak.
Salah satu peristiwa yang melanggar ketertiban umum adalah kejadian demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kalangan. Yang sempat kejadian pada tanggal 5 September 2022 mengenai penolakan kenaikan harga BBM.
Kejadian tersebut dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat serta Mahasiswa. Dengan adanya peristiwa tersebut mampu menghambat laju lalu lintas di jalanan. Serta mengakibatkan fasilitas umum yang rusak.
Dalam kenyataannya, peristiwa tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Tentu saja, hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan dari elemen masyarakat mengenai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi, masih ada jalan lain yang sebetulnya masih bisa dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penyebab terjadinya unjuk rasa di jalanan yaitu sebagai bentuk untuk menyatakan pendapat serta memberikan penegasan kepada pihak lain dengan menentang adanya kebijakan yang dilakukan oleh suatu pihak karena menyebabkan kerugian terhadap pihak lain.
Dalam hal ini, diperlukan kesadaran penuh dari pihak pemerintah untuk menindaklanjuti peristiwa unjuk rasa. Solusi adalah hal yang harus dipikirkan oleh pihak aparat dalam menyelesaikan masalah. Tidak boleh mementingkan kepentingan nya sepihak, harus memikirkan pihak lain yang dirugikan.
Dilansir dari AntaraNews.com, dalam wawancara Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Beliau mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) "Pasal 256 bukan ditujukan semata unjuk rasa saja, tetapi justru pasal ini deliknya adalah delik terganggunya ketertiban umum, keonaran atau huru hara"
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, beliau menegaskan agar tiap kali kerap melakukan unjuk rasa lakukan koordinasi bersama pihak aparat. Sehingga hal tersebut mampu mengurangi ketertiban umum maupun kepentingan pihak lain.
Oleh karena itu, dalam mencapai ketertiban umum di Indonesia. Pihak pemerintah dalam menegakkan KUHP harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar implementasi dari KUHP bisa berjalan bukan hanya semata karena substansi nya saja.