Konten dari Pengguna

"Euthanasia di Spanyol: Tinjauan Perawat tentang Undang-Undang Organik 3/2021"

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Melinda Lia Dwi Sandy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Euthanasia?

Euthanasia berasal dari istilah Yunani, yang terdiri dari kata “eu” yang berarti mudah, bahagia, atau baik, dan “thanatos” yang berarti kematian. Jadi, euthanasia diartikan sebagai kematian yang baik atau bahagia. Menurut Oxford English Dictionary, euthanasia adalah tindakan yang bertujuan untuk mempercepat kematian secara damai (Wahyuni, 2021).

Secara umum, euthanasia dibagi menjadi dua jenis:

Euthanasia Aktif: Tindakan disengaja untuk menyebabkan kematian seseorang secara langsung, misalnya dengan menyuntikkan obat mematikan. Ini melibatkan intervensi medis untuk mempercepat kematian.

Euthanasia Pasif: Penghentian atau penahanan perawatan medis yang memungkinkan pasien meninggal, seperti tidak memberikan ventilator kepada pasien terminal (Butts & Rich, 2022).

Undang-Undang Organik 3/2021, Spanyol

Spanyol meresmikan Undang-Undang Organik 3/2021 pada 24 Maret 2021, yang mengatur tentang euthanasia. Secara etimologis, euthanasia diartikan sebagai "kematian yang baik", yaitu tindakan disengaja untuk mengakhiri kehidupan seseorang guna menghindari penderitaan. Undang-undang ini terdiri dari lima bab, tujuh ketentuan tambahan, ketentuan transisi, pencabutan, dan empat ketentuan akhir.

Berikut penjelasan isi mengenai lima bab yang ada pada Undang-Undang tersebut (Del Estado, 2021):

BAB I: Ketentuan Umum Euthanasia

BAB II: Hak seseorang untuk meminta bantuan dalam kematian dan persyaratan untuk pelaksanaan Euthanasia

BAB III: Prosedur dalam pemberian bantuan tindakan Euthanasia

BAB IV: Jaminan akses bantuan Euthanasia

BAB V: Biaya jaminan dan evaluasi Euthanasia

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Organik 3/2021, yaitu:

  • Pasien dalam kondisi terminal: Euthanasia hanya dapat dilakukan pada orang yang sudah memenuhi persyaratan yaitu seseorang yang berada dalam penderitaan serius, kronis, melumpuhkan atau penyakit serius yang tidak dapat disembuhkan sehingga mengalami penderitaan fisik ataupun mental yang sudah tidak mampu ditoleransi lagi.

  • Permohonan secara sukarela: pasien yang akan melakukan euthanasia harus sukarela dan berulang kali meminta untuk mengakhiri hidupnya. Pasien cukup umur, dalam kapasitas penuh untuk bertindak dan memutuskan, sadar dan terinformasi, dilakukan secara tertulis tanpa ada tekanan eksternal.

  • Evaluasi oleh para tim medis: permintaan euthanasia oleh pasien harus dievaluasi terlebih dahulu oleh tenaga medis seperti dokter untuk memastikan apakah pasien sudah memenuhi persyaratan. Selain tenaga medis evaluasi juga dilakukan oleh komisi pengawasan untuk meninjau apakah prosedur sudah mematuhi hukum yang berlaku.

  • Pilihan bantuan medis dalam kematian: selain tindakan euthanasia (tenaga medis atau dokter bertindak langsung untuk mengakhiri hidup pasien), UU ini juga mengatur tentang assisted suicide atau bunuh diri dengan bantuan medis dimana tenaga medis dapat membantu kematian dengan memberikan obat yang akan mempercepat kematian.

  • Kebebasan bagi tenaga medis: dalam UU ini menjamin para tenaga kesehatan memiliki hak untuk menolak membantu melakukan tindakan euthanasia atas dasar keyakinan pribadi yang dikenal dengan objection of conscience.

Spanyol bukan negara pertama yang melegalkan euthanasia. Sebelumnya, Belanda melegalkan pada tahun 2001, diikuti Belgia pada 2002, Luksemburg (2009), Kolombia (2015), Kanada (2016), Negara Bagian Victoria di Australia (2017), dan Selandia Baru (2021)(Bellon et al., 2022).

Pandangan Perawat Terhadap Euthanasia

Dengan berlakunya Undang-Undang yang melegalkan tindakan Euthanasia di berbagai negara, memiliki dampak terhadap tenaga medis. Tenaga medis memiliki peran penting dalam penyelenggaraan tindakan Euthanasia. Salah satu tenaga medis yang terdampak dengan adanya legalitas terhadap tindakan euthanasia adalah perawat, karena perawat berperan penting dalam proses perawatan pasien terminal serta memiliki ikatan yang lebih dekat dengan pasien dibandingkan dengan tenaga medis lain. Berbagai macam tanggapan dari perawat di berbagai belahan dunia terhadap berlakunya Undang-Undang Organik 3/2021, Spanyol mulai dari penerimaan, penolakan, alasan legal etik, profesionalisme hingga keyakinan hati.

Penilaian Positif Perawat terhadap Euthanasia

Legalitas euthanasia yang semakin meluas menyebabkan sebagian perawat, terutama yang lebih muda dan berpengalaman sedikit, memiliki pandangan positif. Mereka melihat euthanasia sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi pasien, terutama ketika penderitaan fisik dan mental pasien sudah tidak terkendali (Ortega-Galán et al., 2023). Mereka juga menganggap bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya perlu dihormati sebagai bagian dari hak otonomi pasien (Arreciado Marañón et al., 2024).

Ilustrasi dibuat oleh penulis

Penilaian Negatif Perawat terhadap Euthanasia

Banyak perawat, terutama yang berfokus pada perawatan paliatif, menentang euthanasia. Dalam perawatan paliatif, kematian dianggap sebagai proses alami, dan fokus perawatan adalah meningkatkan kualitas hidup tanpa mempercepat atau memperlambat kematian. Euthanasia dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perawatan paliatif, yang bertujuan mengurangi penderitaan tanpa mempersingkat hidup (Şener & Dikmen, 2023).

Keraguan Perawat Terkait Peran dalam Euthanasia

Dalam beberapa negara yang melegalkan euthanasia, seperti Spanyol, peran dan tanggung jawab perawat dalam euthanasia tidak dijelaskan secara eksplisit dalam undang-undang. Hal ini menyebabkan ketidakpastian profesional di kalangan perawat, banyak dari mereka merasa khawatir atau ragu untuk terlibat dalam prosedur tersebut (Richardson, 2023). Perawat juga merasa dilema antara memberikan perawatan paliatif atau terlibat dalam tindakan euthanasia (Busquets-Surribas, 2021).

Menurut (Velasco Sanz et al., 2021), etidakjelasan peran perawat serta kurangnya regulasi mengenai perawatan paliatif sebelum tindakan euthanasia menjadi kekurangan dalam undang-undang yang mengatur euthanasia terhadap profesi perawat.

Ketidaksesusain Etik Perawat

Perawat dihadapkan pada dilema antara memenuhi hak pasien atas permintaan euthanasia dan melestarikan nilai pribadi serta profesional mereka. Sebagian perawat menekankan pentingnya prinsip nonmaleficence (tidak membahayakan) dan beneficence (berbuat baik) daripada hanya mempertimbangkan otonomi pasien (Pesut et al., 2020).

Menurut (Picón-Jaimes et al., 2022), erawatan akhir hayat akan terus menjadi perdebatan karena perbedaan pandangan antara prinsip biomedis, kerangka hukum, dan keyakinan masyarakat. Perdebatan ini juga akan terus melibatkan elemen masyarakat dan profesional medis, karena legalitas euthanasia masih belum banyak diterima di negara-negara yang menjunjung tinggi nilai moral etik.

Kesimpulan:

Legalitas euthanasia di Spanyol melalui Undang-Undang Organik 3/2021 telah memicu berbagai tanggapan dari kalangan perawat, yang berperan penting dalam perawatan pasien terminal. Sebagian perawat memandang euthanasia sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi pasien, terutama dalam menghadapi penderitaan yang tak tertahankan. Namun, banyak juga yang menolak tindakan ini dengan alasan etika profesi, seperti prinsip non-maleficence (tidak membahayakan) dan beneficence (berbuat baik).

Ketidaksesuaian antara prinsip perawatan paliatif, yang fokus pada peningkatan kualitas hidup tanpa mempercepat kematian, dan legalitas euthanasia menjadi salah satu sumber dilema etis yang dihadapi oleh perawat. Undang-undang ini juga menimbulkan keraguan di kalangan perawat karena kurangnya kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam proses euthanasia. Perdebatan terkait perawatan akhir hayat akan terus berlangsung seiring dengan perkembangan hukum, etika, dan pandangan masyarakat terhadap euthanasia.

DAFTAR PUSTAKA

Arreciado Marañón, A., García-Sierra, R., Busquet-Duran, X., Tort-Nasarre, G., & Feijoo-Cid, M. (2024). Nursing students’ attitude toward euthanasia following its legalization in Spain. Nursing Ethics. https://doi.org/10.1177/09697330241238342

Bellon, F., Mateos, J. T., Pastells-Peiró, R., Espigares-Tribó, G., Gea-Sánchez, M., & Rubinat-Arnaldo, E. (2022). The role of nurses in euthanasia: A scoping review. In International Journal of Nursing Studies (Vol. 134). Elsevier Ltd. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2022.104286

Busquets-Surribas, M. (2021). The ethical relevance of nursing care in euthanasia and assisted suicide La relevancia ética del cuidado enfermero en la eutanasia y el suicidio asistido. Enfermería Clínica, 31, 266–267. https://doi.org/10.1016/j.enfcli.2021

Butts, J. B., & Rich, K. L. (2022). Nursing Ethics: Across the Curriculum and Into Practice. Jones & Bartlett Learning. https://books.google.co.id/books?id=cvSGEAAAQBAJ

Del Estado, J. (2021). Disposición 4628 del BOE núm. 72 de 2021. https://www.boe.es

Ortega-Galán, Á. M., Ibáñez-Masero, O., Fernández-Martínez, E., Ortiz-Amo, R., Fernández-Santos, L., & Ruiz-Fernández, M. D. (2023). The paradoxical position of nurses regarding euthanasia and its legalisation: A descriptive quantitative study. Journal of Clinical Nursing, 32(23–24), 8007–8016. https://doi.org/10.1111/jocn.16869

Pesut, B., Greig, M., Thorne, S., Storch, J., Burgess, M., Tishelman, C., Chambaere, K., & Janke, R. (2020). Nursing and euthanasia: A narrative review of the nursing ethics literature. Nursing Ethics, 27(1), 152–167. https://doi.org/10.1177/0969733019845127

Picón-Jaimes, Y. A., Lozada-Martinez, I. D., Orozco-Chinome, J. E., Montaña-Gómez, L. M., Bolaño-Romero, M. P., Moscote-Salazar, L. R., Janjua, T., & Rahman, S. (2022). Euthanasia and assisted suicide: An in-depth review of relevant historical aspects. In Annals of Medicine and Surgery (Vol. 75). Elsevier Ltd. https://doi.org/10.1016/j.amsu.2022.103380

Richardson, S. (2023). An international expansion in voluntary euthanasia/assisted dying: The implications for nursing. International Nursing Review, 70(1), 117–126. https://doi.org/10.1111/inr.12807

Şener, Ş., & Dikmen, Y. (2023). Attitudes and Behaviors of Palliative Care Nurses on Euthanasia. In Florence Nightingale Journal of Nursing (Vol. 31, Issue spl 1, pp. 66–70). Istanbul University-Cerrahpasa, Florence Nightingale Faculty of Nursing. https://doi.org/10.5152/FNJN.2023.23056

Velasco Sanz, T. R., Pinto Pastor, P., Moreno-Milán, B., Mower Hanlon, L. F., & Herreros, B. (2021). Spanish regulation of euthanasia and physician-assisted suicide. Journal of Medical Ethics, 49(1), 49–55. https://doi.org/10.1136/medethics-2021-107523

Wahyuni, S. (2021). Etika keperawatan dan hukum kesehatan ; Buku Lovrinz Publishing (A. Rahmawati, Ed.). LovRinz Publishing. https://books.google.co.id/books?id=wAlBEAAAQBAJ