Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
POLITIK MAHAR, SINERGITAS "SESAT"
2 Februari 2018 20:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari Melky Jakhin Pangemanan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Politik mahar di Indonesia menjadi bahasan yang menarik pasca pengakuan salah satu bakal calon kepala daerah yang dimintai uang Rp40 miliar oleh seorang Ketua umum partai politik saat akan mencalonkan diri di Pilkada 2018.
ADVERTISEMENT
Praktek politik di Indonesia sering diterpa isu politik mahar yang mewarnai dinamika politik lokal maupun nasional. Politik mahar diduga terjadi tapi sangat sulit untuk dibuktikan. Politik mahar akan keluar ke permukaan manakala kontestasi politik sudah usai dan akan terdengar disaat kontestan menerima kekalahan atau calon kontestan yang gagal berlaga seperti pengakuan salah satu bakal calon tersebut.
Politik mahar saat ini bukan hanya menjadi konsumsi elit, publik mulai memahami dan mengartikan secara sederhana bahwa politik mahar merupakan transaksi "dibawah tangan" untuk mendapatkan kendaraan politik dan memuluskan langkah politik, menang dan berkuasa.
Politik mahar atau political dowry seakan menjadi hal yang lazim disaat memasuki tahun politik, meskipun lagi-lagi tanpa ingin menjustifikasi benar atau tidaknya dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks demokrasi Indonesia bahkan luar negeri, sangat sulit untuk mencari tahu secara detail, modus dan "operasi" politik mahar yang sangat "mengerikan" bagi keberlangsungan demokrasi.
Partai politik manapun selalu membantah kalau bicara politik mahar dan sesungguhnya apa yang terjadi sangat sulit untuk diketahui apalagi dibuktikan secara hukum.
Dalam politik praktis memang kerap berlaku apa yang disebut “tidak ada makan siang gratis dalam politik”. Proses politik Indonesia menurut salah satu tokoh politik tanah air, katanya "ngeri-ngeri sedap". Politik mahar itu "Antara ada dan Tiada".
Publik pun sering menganalogikan politik mahar itu seperti (maaf) “kentut” yang keluar, sangat bau dan tak sehat tapi sama sekali tidak tampak. Bisa dirasakan tapi sekali-kali tak bisa dibuktikan.
ADVERTISEMENT
Politik mahar bisa merusak demokrasi Indonesia dan mengabaikan proses edukasi politik serta cenderung melakukan "Kongkalingkong" sesama elit dengan abai kepada rakyat sebagai konstituen. Orientasi politik hanya akan menguntungkan sang pemberi mahar dan penerima sebagai bentuk sinergitas yang saya sebut "sesat".
Para pejabat publik yang dihasilkan dari produk "politik mahar" cenderung tak bisa diandalkan untuk berbuat adil dan bekerja profesional untuk mensejahterakan rakyat, karena tujuannya adalah bagaimana kebijakan yang dibuat diapresiasi oleh "kelompoknya" bukan oleh harap dan cita publik.
Praktek politik mahar bisa mengabaikan nilai-nilai kesetaraan dan kompetisi yang tak sehat di dalam partai politik. Rekrutmen kader dalam konteks demokrasi elektoral tak lagi objektif dan mengedepankan prinsip kompetensi dan integritas melainkan memperhatikan seberapa besar dana yang akan disetor.
ADVERTISEMENT
Kompetisi internal yang tak sehat ini, sehingga mengakibatkan kader-kader yang unggul, memiliki rekam jejak yang baik, teruji integritasnya dan memiliki kompetensi yang mumpuni akan kalah dengan figur yang memiliki kemampuan finansial yang kuat.
Politik mahar akan membuat demokrasi berjalan ditempat atau bahkan mundur jauh ke belakang dan akhirnya menjadi pemicu utama semakin banyaknya praktek korupsi di Indonesia.
Pertanyaan sekarang adalah, siapa pihak yang paling bertanggung jawab untuk bisa menghilangkan politik mahar dalam percaturan politik Indonesia? Jawabannya menurut saya adalah partai politik.
Partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia merupakan wadah rekrutmen kepemimpinan nasional maupun daerah. Masalahnya sekarang partai politik pada umumnya mengalami "pergeseran" nilai dan fungsinya sehingga berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT
Partai politik memiliki fungsi seperti yang diamanatkan dalam konstitusi Indonesia, salah satunya rekrutmen. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 29 ayat 2, sudah jelas mengatakan, rekrutmen terhadap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh partai politik terhadap warga negara Indonesia secara demokratis dan terbuka.
Rekrutmen kader untuk ditempatkan ke legislatif maupun eksekutif perlu mengedepankan transparansi dalam proses seleksinya dan memperhatikan kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas kader yang akan diusung serta tidak dibebani biaya politik untuk "kepentingan" pribadi maupun kelompok.
Konsekuensi dari tidak membebani calon dengan politik mahar akan menghadirkan iklim demokrasi yang sehat, pemimpin yang bersih dan akan mendapatkan dukungan penuh masyarakat dalam membangun daerah dan bangsa.
ADVERTISEMENT
Transparansi partai politik pun dalam proses seleksi sangat dibutuhkan publik. Dalam konteks merekrut kandidat, publik harus dilibatkan dengan memberi masukan, saran bahkan kritikan dalam proses tersebut.
Publik tak bisa diabaikan begitu saja, sebaliknya publik harus diprioritaskan, sehingga akhirnya partai bisa menyeleksi kandidat dengan lebih kredibel dan masyarakat pun merasa menjadi bagian dari proses seleksi bukan sebatas alat untuk menyumbang suara saat hari H pemilihan.
Selanjutnya partai politik tidak boleh absen melakukan pendidikan politik. Pendidikan politik merupakan bagian dari "kerja" utama partai politik. Bukan hanya ada saat hajatan pemilu tapi terus berlangsung untuk memberi pendewasaan demokrasi dan politik bagi kader dan masyarakat pada umumnya.
Partai politik harus terus berbenah, karena tak jarang dalam tahapan seleksi bakal calon, partai politik lebih "mengutamakan" pada kandidat yang memiliki kekuatan finansial atau logistik yang kuat. Visi, misi serta gagasan menjadi "nomor dua" bahkan hanya sekedar kelengkapan administrasi.
ADVERTISEMENT
Kalau tidak ada pembenahan ditubuh partai politik dalam konteks perekrutan calon, maka dapat berimplikasi negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan ketika kelak calon-calon tersebut mendapatkan mandat rakyat.
Perilaku korup dan tidak adil sering dipraktekan para pejabat publik "produk" politik mahar. Beban politik terus menghantui dan ketika terpilih harus lebih dulu "diselesaikan", dalam arti mengembalikan mahar yang disetor sehingga akhirnya mengabaikan program kerja dan tanggung jawab yang diembankan.
Maka jangan heran kalau kita dapati begitu banyak para pejabat publik yang akhirnya menghabiskan waktu dipenjara karena kasus korupsi, mark up anggaran, setoran fiktif, gratifikasi dan lain-lain. Meskipun mungkin bukan merupakan satu-satunya faktor.
Upaya untuk memerangi bersama praktek politik mahar harus juga melibatkan seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, partai politik itu sendiri, penyelenggara pemilu dan masyarakat. Diperlukan kesadaran dan pengawasan bersama dalam setiap proses demokrasi.
ADVERTISEMENT
Pemilu yang berkualitas dan proses yang bermartabat akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas, pemimpin yang bekerja dengan sepenuh hati untuk rakyat dan mengedepankan kepentingan publik diatas kepentingan diri sendiri.
Melky Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si
(Ketua DPW PSI Sulawesi Utara)