Konten dari Pengguna

Pasar Modal Syariah

Fauzia Mellyana Aprillia
Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
22 Januari 2022 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fauzia Mellyana Aprillia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi pasar modal,foto:pixebay.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pasar modal,foto:pixebay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggunaan kata syariah dan Islam dalam menjelaskan sistem keuangan pasar modal berdasarkan prinsip syariah sering disamakan oleh masyarakat meskipun memiliki perbedaan. Pada dasarnya syariah berisi undang-undang yang menetapkan peraturan berdasarkan Al-Qur'an dan hadits sedangkan Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad berdasarkan Al-Qur'an.
ADVERTISEMENT
Dari definisi ini, jelas bahwa syariah adalah hukum agama, sedangkan Islam mengacu pada agamanya. Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara penggunaan kata syariah dan Islam karena keduanya memiliki makna yang sama, yaitu memenuhi prinsip-prinsip Islam.
Salah satu bagian dari keuangan syariah adalah pasar modal syariah. Mengapa ada pasar modal syariah? Pasar modal syariah menyediakan produk investasi berbasis syariah yang terhubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana. Selanjutnya, produk investasi yang telah diterbitkan akan ditawarkan kepada investor melalui mekanisme pasar modal syariah.
Transaksi yang terjadi antara emiten dan investor bisa berbeda-beda tergantung efeknya. Misalnya investor dengan penerbit reksa dana syariah, transaksinya adalah penyertaan dana untuk dikelola bersama oleh manajer investasi atau investor dengan penerbit saham syariah, transaksinya adalah jual beli kepemilikan dalam bentuk saham. . .
ADVERTISEMENT
Pasar modal syariah menyediakan infrastruktur bagi pihak-pihak yang membutuhkan dana pengembangan usaha melalui penerbitan surat berharga syariah. Di sisi lain, pasar modal syariah juga menyediakan infrastruktur bagi masyarakat yang ingin menjadi investor dengan membeli sekuritas syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan melalui fatwa DSN MUI.
Sebagai umat Islam, kita harus memahami sistem keuangan Islam agar terhindar dari unsur gharar, riba, maksiat, dan ketidakadilan karena materi sebanyak yang kita dapatkan dari hasil yang tidak baik akan sepenuhnya sia-sia dan tidak akan memberikan manfaat di akhirat. Sebaliknya, jika mendapatkan materi dengan cara yang halal, sedikit pun akan sangat bermanfaat di dunia dan akhirat.