Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pembentukan Tim Penanggulangan TBC Kota Surabaya Berdasarkan SK Walikota
23 Desember 2021 20:44 WIB
Tulisan dari Yayasan KNCV Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SURABAYA, 23 Desember 2021 – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu dari masalah kesehatan utama di Indonesia. Berdasarkan Global Tuberculosis Report 2020, di Indonesia diperkirakan terdapat 24.000 kasus TBC Resisten Obat (TBC RO) di Indonesia. Dari jumlah ini, berdasarkan data rutin Program Nasional Penanggulangan TBC, pada tahun 2019 baru ditemukan 11.463 kasus TBC RO, atau terdapat kesenjangan 52,5% dari perkiraan kasus yang ada. Dari 11.463 kasus tersebut, hanya 5.531 atau 48,3% pasien yang sudah memulai pengobatan, dengan angka keberhasilan pengobatan berkisar di antara 49-51% dan angka putus pengobatan 24-26% per tahun.
ADVERTISEMENT
Data Kementerian Kesehatan tahun 2020 menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur menduduki Provinsi tertinggi kedua dengan kasus TBC (setelah Jawa Barat) dan COVID-19 (setelah DKI Jakarta) di Indonesia. Sedangkan, Kota Surabaya merupakan penyumbang tertinggi kasus tuberkulosis dan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur. Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah dengan risiko penularan tinggi sehingga hal tersebut secara langsung berdampak langsung pada proses pelayanan pengobatan pasien tuberkulosis, terutama tuberkulosis resistan obat (TBC RO).
ADVERTISEMENT
Dalam upaya percepatan eliminasi TBC di Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya bersama dengan Yayasan KNCV Indonesia dan USAID melalui program Mandiri-TB membentuk tim percepatan eliminasi TB yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, komunitas, akademisi/organisasi profesi, dan media di Kota Surabaya. Tim ini dibentuk sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC serta wadah koordinasi dengan multi sektor untuk menyatukan berbagai sumber daya dalam upaya mencapai target eliminasi TBC 2030.
ADVERTISEMENT
Adapun peran dari masing-masing sektor yang tergabung dalam tim percepatan eliminasi TBC di Kota Surabaya adalah sebagai berikut:
1. Sektor Pemerintahan : memfasilitasi transportasi dari rumah pasien ke Rumah Sakit pelayanan TB, Sosialisasi TBC melalui Radio, percetakan media KIE untuk TBC, pemberian makanan tambahan TBC, Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
2. Sektor Dunia usaha/Swasta : berperan memberikan bantuan permakanan bagi pasien TBC di kota Surabaya, pemberdayaan dan pemberian modal bagi pasien dan keluarga terdampak TBC
3. Sektor Komunitas/LSM/CSO: mengambil peran untuk melakukan penyuluhan TBC, pendampingan pasien dan penemuan kasus TBC
4. Sektor Akademis/Perguruan Tinggi/Asosiasi: Melakukan sosialisasi TBC di masyarakat oleh mahasiswa kesehatan perguruan tinggi, LSM dan sektor swasta, Melakukan diseminasi hasil penelitian mahasiswa terkait TBC ke Dinas Kesehatan kota Surabaya
ADVERTISEMENT
5. Sektor Media: berperan untuk promosi TBC secara rutin melalui media elektronik dan digital
Program Mandiri-TB turut berkontribusi memberikan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan untuk alokasi pendanaan dari pemerintah lokal dan mempertahankan dukungan dan keikutsertaan sektor koorporasi melalui mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, juga memfasilitasi organisasi masyarakat lokal dan organisasi pasien sebagai mitra implementasi untuk memastikan akses layanan diagnostik TBC, pengobatan TBC, dan dukungan psikososial yang berkualitas bagi pasien TBC RO.