Mencari Kepastian Hukum: Dampak Perubahan Aturan Pemerintah yang Mendadak

Mahasiswa Fakultas Hukum Univetsitas Muhammadiyah Surabaya(UMSURA)
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Muhammad Thariq Fernanda Hasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepastian hukum menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika pemerintah mengeluarkan perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak tanpa perencanaan dan sosialisasi yang memadai dapat menimbulkan kebingungan, ketidakpastian, bahkan kerugian bagi masyarakat dan para pelaku usaha.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan demi kepentingan publik, termasuk menggunakan diskresi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Pemerintah harus tetap berpedoman pada asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), salah satunya asas kepastian hukum.
Ketika sebuah aturan diubah secara mendadak tanpa pertimbangan, perencanaan, dan sosialisasi yang memadai, masyarakat berpotensi mengalami ketidakpastian dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Padahal, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai aturan yang berlaku agar dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan aktivitasnya.
Kepastian hukum juga memiliki hubungan erat dengan kepercayaan publik. Ketika pemerintah dianggap tidak konsisten dalam menetapkan kebijakan, kepercayaan masyarakat dapat menurun. Dampaknya, kepatuhan terhadap aturan berpotensi melemah. Tidak hanya masyarakat, petugas di lapangan juga dapat mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan publik akibat perubahan aturan yang belum dipahami atau dipersiapkan dengan baik.
Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan pemerintah perlu didasarkan pada kajian yang matang, transparansi, serta pertimbangan terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah juga perlu membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan sosialisasi sebelum aturan baru diterapkan.
Pada akhirnya, kepastian hukum bukan sekadar persoalan tertulisnya sebuah peraturan, melainkan bagaimana pemerintah mampu memberikan kejelasan, konsistensi, dan rasa aman bagi masyarakat. Sudah saatnya kebijakan publik dibuat dengan perencanaan yang matang, bukan justru menghadirkan kebingungan bagi rakyat yang harus menjalankannya.
