Menjadi ASN Sekaligus Menjadi Reformis, Mungkinkah?

Dokter, praktisi kesehatan masyarakat, yang ingin jadi penulis catatan perjalanan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rizki Ekananda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu pagi, seorang rekan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bertanya kepada saya, “Mas, sebagai PNS, boleh nggak sih kita ikut demonstrasi?”
Saya tidak tahu mengapa ia menanyakan hal tersebut. Mungkin, ia mengira bahwa saya mantan aktifis kampus yang masuk kedalam sistem (meskipun sebetulnya tidak).
Saya menduga ia resah dengan berbagai berita di media sosial mengenai kebijakan yang terasa aneh dan tidak pro rakyat. Ia ingin ikut bersuara, namun khawatir dengan statusnya sebagai CPNS.
Tersirat isu mengenai kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi dikaitkan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saya teringat pada masa reformasi 98, seorang aktifis biasanya akan lekat dengan kegiatan demonstrasi. Seseorang yang berani vokal, idealis seringkali disebut reformis.
Seiring waktu bergulir, publik melihat sosok yang dulu dikenal reformis kini sudah banyak yang berada di dalam sistem pemerintahan. Kritik kadang muncul terkait keberanian untuk tetap vokal ketika sudah berada "di dalam."
Apakah seseorang bila menjadi ASN maka ia akan "terbonsai" lalu menjadi tumpul, materialis dan oportunis?
Mungkinkah Seorang ASN Menjadi Seorang Reformis?
"Jadi mas, apakah mungkin seorang ASN juga seorang reformis ?"
Saya jawab, "Sangat mungkin, bahkan dianjurkan."
Seorang ASN memiliki 2 dasar hukum untuk menjadi reformis, yaitu regulasi terkait reformasi birokrasi dan regulasi pembangunan agen perubahan di Instansi Pemerintah.
Artinya, negara memang meminta kita untuk melaksanakan reformasi birokrasi sekaligus meminta kita untuk menjadi seorang reformis, (dalam regulasi disebut sebagai agent of change),
Dan bila dibandingkan yang berada di luar sistem, menurut saya ASN justru telah memiliki kanal formal untuk memperjuangkan idealisme dan tetap menjadi reformis.
Sebagai generasi peralihan saya merasakan bahwa pemerintah telah banyak berubah menjadi lebih terbuka dan terus memperbaiki diri.
Apakah boleh ASN mengikuti aksi demonstrasi?.
"Jadi bila ASN bisa reformis artinya boleh ikut aksi demonstrasi mas?.
Sambil bercanda saya menjawab, "kalau kita ikut demonstrasi lalu siapa yang akan mendengarkan mereka?"
"Bayangkan mereka datang ke kantor untuk menumpahkan keluh kesahnya, namun ternyata ruangan kosong."
"Bayangkan, bagaimana perasaan mereka setelah tahu ternyata kamu yang dituju untuk mendengarkan keluh kesah justru ada dibelakang mereka?, apakah mereka akan senang dan mendukung kamu? atau justru sebaliknya?"
Untuk diketahui, salah satu nilai dasar ASN adalah berorientasi pelayanan. ASN atau dulu dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta melakukan perbaikan berkelanjutan untuk kemaslahatan bangsa dan negara
Jadi tugas kita adalah mendengarkan, memahami, dan berupaya memberikan hal yang terbaik untuk masyarakat berupa kebijakan.
Terkait demonstrasi, ASN bekerja diatas asas kepastian hukum yang di dalamnya juga diatur etika dalam tata kelola penyelenggaraan negara.
Artinya, seorang ASN bila ingin "bersuara" maka terdapat koridor etik yang harus dijaga diatas kebebasan bersuara yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diharapkan dapat netral dan loyal untuk berdedikasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Netralitas yang dimaksud dalam UU 20 Tahun 2023 adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Politik kekuasaan akan sarat dengan berbagai macam kepentingan. Kepentingan ini dapat muncul dalam berbagai kanal publik, salah satunya aksi demonstrasi.
ASN yang mengikuti aksi dan demonstrasi memiliki risiko terjebak pada framing keberpihakan kepentingan salah satu pihak. Pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut negara (terhadap tindakan aparaturnya).
Mencederai nilai netralitas ASN dapat menyebabkan dampak sistemik yang merusak fondasi tata kelola pemerintah dalam penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
Mari sejenak kita renungkan;
Jika semua ASN ikut keluar dan berteriak di jalan, maka siapa yang akan tetap berada di dalam sistem untuk mendengar, menganalisis, dan menindaklanjuti aspirasi itu menjadi kebijakan?
Demonstrasi adalah kanal partisipasi publik, di sisi lain birokrasi adalah kanal institusional untuk meresponsnya.
Reformis Tidak Berarti Konfrontatif
Menurut saya, reformis tidak selalu identik dengan sikap konfrontatif. ASN perlu berani mengambil sikap, tetapi melalui mekanisme yang sah dan profesional.
Menjadi seorang ASN reformis berarti ia memahami bahwa tugasnya adalah memastikan keresahan dan harapan publik dapat diterjemahkan menjadi solusi administratif dan kebijakan yang tepat.
Tindakan yang dapat dilakukan seorang ASN reformis antara lain:
Bersuara dalam forum resmi. Melalui telaah staf, policy brief, kajian akademik, atau forum rapat.
Menerjemahkan aspirasi publik ke dalam rekomendasi kebijakan. Dalam menghadapi keresahan publik, seorang ASN secara ideal perlu mengolah keresahan agar berujung pada solusi dan perbaikan, bukan sekedar mengekspresikan keresahan tersebut.
Menjaga integritas pribadi dan unit kerja. Jangan dilupakan sejarah yang melatarbelakangi reformasi
Menguatkan pelayanan publik. Jangan lupa kawan, tujuan reformasi adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang bekualitas
Loyalitas kepada kepentingan bangsa dan negara.
ASN reformis perlu memiliki kesadaran bahwa perbaikan berkelanjutan lahir dari sistem, bukan dari dorongan implusif sesaat dan tekanan.
Seorang ASN reformis memang tidak akan terlihat heroik. Tidak ada panggung, tidak ada poster. Jauh dari hingar bingar media. Menjadi agen perubah yang mungkin tidak akan pernah terlihat dan minim apresiasi.
Tapi dalam sunyi seorang reformer diuji, apakah ia seorang reformer nurani atau sekedar buruh reformasi.
