Menjadi Saksi Bukan Berarti Berdiam Diri: Mengungkap Dugaan Pelanggaran
Tulisan dari Vera Bararah Barid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini publik dihadapkan pada perbincangan mengenai dugaan pelanggaran Skandal tersebut terjadi dan dibongkar selama gelaran konferensi medis internasional, International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD-14) di Kopenhagen, Denmark, yang berlangsung pada 17–21 Mei 2026. Kecurigaan ini pertama kali dilaporkan secara resmi kepada panitia penyelenggara pada 19 Mei 2026 oleh periset Indonesia lainnya, Wa Ode Dwi Daningrat dan rekannya, Ida Bagus Mandela, terkait integritas akademik dalam sebuah konferensi ilmiah internasional di Denmark.
Perdebatan yang muncul tidak hanya berkisar pada substansi dugaan tersebut, tetapi juga pada tindakan seorang akademisi Indonesia yang melaporkan temuannya kepada penyelenggara konferensi. Sebagian pihak memandang tindakan tersebut sebagai bentuk "membuka aib", sementara yang lain menilainya sebagai keberanian menjaga marwah ilmu pengetahuan.
Sebagai warna negara yang baik, maka hal ini menjadi salah satu itikad baik untuk mengungkapkan kebenaran. Adanya pelanggaran yang dibiarkan maka akan semakin merajalela, dan bahkan bisa menjadi fatal dampaknya.
Dalam perspektif hukum, pertanyaan yang lebih penting justru bukan siapa yang melaporkan, melainkan apakah seseorang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran patut memilih diam. Hukum pidana mengenal saksi sebagai salah satu elemen penting dalam proses penegakan hukum.
Tanpa saksi yang bersedia menyampaikan apa yang dilihat, didengar, atau dialaminya, pencarian kebenaran akan mengalami hambatan. Oleh karena itu, hukum acara pidana menempatkan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang memiliki peran sentral dalam mengungkap suatu peristiwa.
Prinsip tersebut sesungguhnya tidak hanya relevan dalam ruang sidang, tetapi juga mencerminkan nilai yang lebih luas, yakni bahwa kebenaran hanya dapat ditegakkan apabila orang-orang yang mengetahui suatu peristiwa bersedia dan berani menyampaikan fakta dengan jujur kepada pihak yang berwenang.
Dalam konteks akademik, integritas merupakan fondasi utama. Penelitian dibangun atas kepercayaan bahwa data diperoleh secara benar, metode dijalankan secara ilmiah, dan hasil dipublikasikan secara jujur. Ketika muncul dugaan adanya fabrikasi data, falsifikasi, manipulasi identitas, atau bentuk pelanggaran integritas lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang terlibat, tetapi juga oleh institusi, komunitas ilmiah, bahkan reputasi negara. Apalagi jika misalnya hasil riset dan publikasi yang salah tersebut menjadi rujukan atau bahkan salah satu pertimbangan keputusan yang menyangkut orang banyak, maka bisa fatal akibatnya.
Karena itu, tindakan melaporkan dugaan pelanggaran kepada mekanisme yang berwenang semestinya dipandang sebagai bagian dari proses akuntabilitas, bukan sebagai tindakan permusuhan. Dalam berbagai negara, mekanisme whistleblowing justru dikembangkan untuk mendorong individu melaporkan dugaan pelanggaran dengan itikad baik sehingga suatu organisasi dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
Tentu, terdapat perbedaan mendasar antara melaporkan dugaan pelanggaran kepada institusi yang berwenang dan menghakimi seseorang di ruang publik. Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dugaan bukanlah putusan, dan setiap orang berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil. Namun, asas tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membungkam pihak yang bertindak dengan itikad baik menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diketahuinya.
Budaya diam sering kali justru menjadi ruang tumbuh bagi berbagai bentuk penyimpangan. Dalam banyak kasus korupsi, pelanggaran etik profesi, maupun penyalahgunaan wewenang, pengungkapan awal hampir selalu berasal dari seseorang yang berani bersaksi atau melapor. Tanpa keberanian tersebut, pelanggaran berpotensi terus berlangsung dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Indonesia sedang berupaya meningkatkan reputasi riset dan kualitas pendidikan tinggi di tingkat global. Upaya tersebut tidak cukup hanya dengan meningkatkan jumlah publikasi internasional, tetapi juga harus dibarengi dengan komitmen menjaga integritas akademik. Integritas bukan sekadar persoalan etika pribadi, melainkan kepentingan publik yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Oleh sebab itu, sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap mereka yang melaporkan dugaan pelanggaran. Selama laporan disampaikan kepada pihak yang berwenang, didasarkan pada fakta yang diketahui, dan dilakukan dengan itikad baik, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, bukan sebaliknya.
Pada akhirnya, sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum bukanlah masyarakat yang meminta saksi untuk diam. Sebaliknya, masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan kebenaran melalui mekanisme yang sah, sembari tetap menjamin hak semua pihak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil. Integritas akademik, sebagaimana penegakan hukum, hanya dapat berdiri kokoh apabila keberanian mengatakan yang benar mendapat tempat yang semestinya.

