Peraturan Baru Hubungan Keseimbangan Platform Digital dan Media Konvensional

Merza Gamal (Pensiunan Gaul Banyak Acara)
Malang melintang di dunia perbankan sejak tahun 1990, dan 15 tahun diantaranya bergabung dengan sebuah Bank Syariah terbesar di Indonesia yang merupakan grup perbankan papan atas, membuat Merza siap sharing knowledge dan experience-nya.
Konten dari Pengguna
21 Februari 2024 9:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Merza Gamal (Pensiunan Gaul Banyak Acara) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Meluncurkan Peraturan Baru untuk Menyeimbangkan Hubungan antara Platform Digital dan Media
ADVERTISEMENT
Indonesia telah mengambil langkah berani dengan menerbitkan peraturan baru yang menuntut platform digital untuk membayar media atas konten yang mereka gunakan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih adil antara industri media dan perusahaan teknologi besar di tengah lanskap digital yang terus berkembang.
Gen Z sudah tidak membaca berita dari media konvensional, Sumber gambar: Olahan & Koleksi Merza Gamal
Presiden Joko Widodo mengumumkan peraturan tersebut dalam pidatonya pada hari Selasa, menekankan semangat untuk memastikan kerja sama yang adil antara media dan platform digital. Aturan ini mengharuskan platform online, termasuk Meta Platforms (Facebook), Google milik Alphabet Inc, dan agregator lokal, untuk membayar royalti kepada outlet media yang menyediakan konten kepada mereka.
Peraturan tersebut juga menetapkan pembentukan sebuah komite untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban mereka terhadap perusahaan media. Kerja sama antara kedua belah pihak dapat berupa pembayaran lisensi atau pembagian data pengguna berita.
ADVERTISEMENT
Google telah menyatakan akan meninjau peraturan tersebut, sementara Facebook belum memberikan komentar. Namun, Google sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatiran bahwa peraturan tersebut dapat membatasi akses publik terhadap beragam sumber berita dan tidak akan mempromosikan jurnalisme berkualitas.
Terkait dengan implementasi peraturan ini, Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa peraturan ini tidak akan merugikan pembuat konten karena hanya berlaku di platform digital. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan media tidak tergerus oleh dominasi platform digital.
Tanggapan dari Ahli:
Menanggapi peraturan baru yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan dilansir oleh Reuters dan The Star hari ini (21 Februari 2024), ahli industri media menganggap langkah pemerintah Indonesia sebagai tindakan yang positif dan progresif dalam menciptakan kerangka kerja yang lebih adil antara media dan platform digital.
ADVERTISEMENT
Mereka menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan media tradisional di tengah persaingan yang semakin ketat dengan platform digital.
Para ahli tersebut menekankan bahwa peraturan tersebut mencerminkan kesadaran pemerintah akan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan media tradisional dalam menghadapi dominasi dan pengaruh platform digital. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan ada upaya konkret untuk mencegah pelemahan perusahaan media tradisional dan memperkuat posisinya dalam ekosistem media yang berubah dengan cepat.
Mereka juga menyoroti bahwa langkah-langkah seperti ini tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan media, tetapi juga untuk memastikan keberagaman informasi, pluralisme media, dan kebebasan pers tetap terjaga. Dengan adanya kerangka kerja yang lebih jelas dan adil antara media dan platform digital, diharapkan akan tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Perspektif Global:
Peraturan serupa yang telah diterapkan di negara lain, seperti the News Media Bargaining Code (Kode Tawar-menawar Media Berita) di Australia, memberikan wawasan berharga tentang bagaimana regulasi semacam itu dapat memengaruhi dinamika industri media dan platform digital. Pengalaman dari negara-negara tersebut, dilansir oleh berbagai media termasuk Reuters dan The Star, dapat menjadi sumber pembelajaran penting bagi Indonesia dalam mengoptimalkan implementasi peraturan baru ini.
Dari pengalaman negara-negara yang telah menerapkan regulasi serupa, dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah regulasi semacam ini dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan perusahaan media tradisional, seperti meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi tawar dalam negosiasi dengan platform digital.
Namun, juga penting untuk memperhitungkan tantangan dan konsekuensi yang mungkin timbul, seperti kemungkinan pembatasan akses publik terhadap beragam sumber berita dan potensi pengaruh terhadap inovasi digital. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil pembelajaran dari pengalaman negara lain dan memastikan bahwa implementasi peraturan ini sejalan dengan kepentingan semua pihak dan memperkuat ekosistem media secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan:
Dengan langkah tegas dalam menerbitkan peraturan baru ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan seimbang di era digital.
Peraturan ini bukan hanya tentang melindungi kepentingan perusahaan media tradisional, tetapi juga tentang memastikan bahwa inovasi digital tidak mengorbankan keberagaman informasi dan kebebasan pers. Ini adalah langkah maju yang mencerminkan kesadaran pemerintah akan kompleksitas dinamika antara platform digital dan industri media, serta pentingnya menjaga integritas dan pluralitas dalam ekosistem media yang berkembang pesat.
Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya menciptakan kesetaraan dalam hubungan antara media dan platform digital, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem media yang berkelanjutan dan sehat. Sebuah langkah yang memberikan harapan bagi masa depan media yang lebih inklusif dan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia serta dunia digital secara luas.
ADVERTISEMENT
Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)