Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahasiswi S2 IPB Tewas Terbakar di Lab, Ini Pentingnya Keselamatan Kerja
21 Agustus 2023 5:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Meutia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kampus IPB University tengah berduka cita, salah satu mahasiswinya dari Program Pascasarjana S2 Ilmu Nutrisi dan Pakan, Fakultas Peternakan IPB, Laila Atika Sari, telah meninggal dunia akibat kecelakaan di laboratorium saat tengah melakukan penelitiannya.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi IPB yang disampaikan rektor Prof Arif. kecelakaan terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023. Laila Atika Sari sedang berada di laboratorium untuk melaksanakan penelitian S2-nya.
Mahasiswa tersebut tengah melakukan analisis lemak bahan pakan dengan metode soxhletasi. Metode soxhletasi merupakan proses ekstraksi dengan menggunakan rangkaian alat, salah satunya yaitu ekstraktor soxhlet.
"Pada sekitar pukul 16.00 wib terjadi kebakaran di ruang tersebut, dan ternyata juga mengenai Laila," kata Rektor IPB University, Arif Satria, dalam keterangannya, Minggu (20/8). Rektor IPB University langsung mengambil tindakan dengan membentuk 3 tim yaitu tim investigasi, tim evaluasi dan tim keselamatan kerja di kampus.
Sebenarnya IPB University telah memiliki Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) yang telah dibukukan pada Tahun 2020. Pedoman ini berisi beberapa standar operasional prosedur (SOP) bekerja di laboratorium
ADVERTISEMENT
Tindakan pertama yang dilakukan adalah, Identifikasi Bahaya yaitu kegiatan mengidentifikasi semua potensi bahaya seperti bahan kimia, peralatan, prosedur dan lingkungan kerja di laboratorium. Hal ini termasuk juga bahaya seperti bahan kimia beracun, bahan yang mudah terbakar, potensi reaksi kimia berbahaya, peralatan listrik dan lain-lain.
Kedua, Penilaian Resiko yaitu mempertimbangkan semua faktor-faktor yang berpotensi memiliki dampak kerusakan alat, cedera hingga kematian. Penilaian ini juga memperhitungkan kemungkinan terjadinya bahaya dan tingkat dampak yang ditimbulkannya.
Ketiga, Pengendalian Risiko yaitu menyusun langkah-langkah untuk mengendalikan atau mengurangi resiko. Tindakan yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi prosedur kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), penggunaan bahan pengganti yang lebih aman, Menyimpan bahan kimia berdasarkan kategori bahaya, penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), P3K dan prosedur penangan jika ada kecelakaan kerja, tumpahan bahan kimia, kebakaran dll.
ADVERTISEMENT
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini perlu juga disertai dengan berbagai Pelatihan penanganan kecelakaan kerja, seperti penanganan kebakaran, tumpahan bahan kimia, serta prosedur evakuasi personil jika terjadi kecelakaan. Setiap personil yang terlibat dalam kegiatan di laboratorium harus mengetahui SOP ini dan mengikuti pelatihan rutin.
Bersama pelatihan ini, disertai juga dengan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi. Apakah langkah-langkah pencegahan yang disusun telah berjalan dengan baik dan efektif? Apakah alat P3K tersedia dan APAR berfungsi dan belum kadaluarsa?.
Pengembangan Budaya Keselamatan ini perlu melibatkan semua elemen di unit organisasi hingga di laboratorium. Budaya ini akan mendorong semua tim untuk mengutamakan keselamatan, melaporkan potensi bahaya dan mengetahui cara menangani bahaya yang timbul. Dan jika terjadi kecelakaan di laboratorium, perlu dilakukan investigasi yang mendalam, untuk mengetahui penyebab dan mencegah terulang kembali di masa depan.
ADVERTISEMENT
Semoga musibah kali ini menjadi peringatan tidak hanya bagi IPB University namun juga semua unit-unit laboratorium lainnya, baik laboratorium di institusi pendidikan, perusahaan maupun di unit pemerintah. Selain itu, implementasi standar keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium perlu selalu diawasi dan diinspeksi secara rutin serta perlu ditingkatkan secara terus menerus.