Konten dari Pengguna

Jadikan Ide mu Bernilai

Maya sastra

Maya sastra

ASN Kumham NTB

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maya sastra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
sumber : Dokumentasi Pribadi

Mari kita geser pembicaraan kita pada salah satu bagian penting dari kekayaan intelektual, yaitu Hak Cipta.

Pada dasarnya, kekayaan intelektual tidak dapat dilepaskan dari kemampuan manusia dalam menggunakan akal, pikiran, kreativitas, dan pengetahuannya untuk menghasilkan sesuatu yang memiliki manfaat maupun nilai ekonomi.

Sederhananya, ketika sebuah gagasan diwujudkan melalui kreativitas, kemudian menghasilkan suatu karya yang dapat dinikmati, digunakan, atau dimanfaatkan oleh orang lain, di situlah potensi kekayaan intelektual mulai terbentuk.

Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami: ide semata belum menjadi objek pelindungan Hak Cipta. Hak Cipta melindungi ekspresi atau perwujudan dari suatu ide dalam bentuk yang nyata.

Mengenal Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual yang memiliki karakteristik berbeda dengan beberapa rezim KI lainnya. Jika melihat definisi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlu digarisbawahi ada kata kunci yang perlu diperhatikan, yaitu otomatis dan deklaratif. Secara umum, Hak Cipta memberikan pelindungan terhadap berbagai karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memenuhi unsur sebagai ciptaan. Salah satu yang menarik untuk dibahas secara khusus adalah lagu dan/atau musik. Di balik sebuah lagu terdapat kreativitas pencipta. Ada lirik yang ditulis, melodi yang diciptakan, aransemen yang dikembangkan, dan berbagai unsur kreativitas lainnya. Karena memiliki nilai ekonomi, pencipta memiliki hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan ciptaannya sesuai dengan ketentuan

Pencatatan Lagu dan Musik

Di sinilah perkembangan informasi yang menarik bagi para pencipta lagu dan musik.dimana mulai 1 Agustus 2026, pemerintah memberlakukan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Yang mana dalam aturan tersebut, pencatatan pencipta lagu dan musik, kebijakan tarif Rp0 menjadi penting karena dapat mengurangi hambatan biaya dalam melakukan pencatatan ciptaan. Kebijakan tarif Rp0 dapat dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Dengan semakin mudah dan terjangkaunya pencatatan, pencipta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendokumentasikan karya mereka.

Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial pada berbagai layanan publik yang bersifat komersial dapat menimbulkan kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Restoran, kafe, hotel, karaoke, konser musik, pusat perbelanjaan, bioskop, dan berbagai bentuk layanan publik komersial lainnya termasuk dalam ruang lingkup penggunaan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Dengan demikian, pencatatan karya dan pengelolaan royalti merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem musik yang lebih tertib.

Hak Cipta Bukan Sekadar Perlindungan, tetapi Juga Aset

Pada akhirnya, ketika berbicara Hak Cipta bukan hanya mengenai aturan hukum yang dimunculkan namun lebih kepada bentuk penghargaan terhadap kreatifitas dan ide manusia. Bagi pencipta, memahami Hak Cipta berarti memahami bahwa karya yang dihasilkan bukan hanya sesuatu yang dapat dibanggakan, tetapi juga dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diwariskan.

Sementara bagi masyarakat dan pelaku usaha, memahami Hak Cipta berarti memahami bahwa menikmati dan memanfaatkan karya orang lain juga harus dilakukan dengan menghormati hak yang melekat pada karya tersebut.

Kini, ketika akses pencatatan semakin mudah dan untuk layanan tertentu bahkan diberikan dengan tarif PNBP Rp0, tidak ada alasan untuk membiarkan karya kreatif berjalan tanpa dokumentasi