Menyoal Karier Jabatan Fungsional dalam Era Meritokrasi

ASN Kumham NTB
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Maya sastra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membawa sejumlah pembaruan dalam tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu prinsip yang semakin ditekankan adalah sistem merit, yaitu pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
Penerapan sistem merit pada dasarnya diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kinerja. Namun, dalam implementasinya, berbagai kebijakan turunan perlu terus dievaluasi agar prinsip merit tidak hanya berhenti pada penilaian kinerja, tetapi juga tercermin dalam kepastian dan kesempatan pengembangan karier ASN.
Salah satu perubahan besar yang dirasakan ASN dalam beberapa tahun terakhir adalah penyederhanaan birokrasi. Kebijakan tersebut mendorong pengurangan jabatan struktural dan pengalihan sebagian pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional. Perubahan ini secara langsung mengubah pola karier dan mekanisme pengembangan profesional ASN.
Penyederhanaan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional
Perubahan paradigma pengelolaan jabatan fungsional semakin terasa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Salah satu perubahan penting adalah penyederhanaan mekanisme perolehan angka kredit. Pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan mekanisme pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sebagaimana mekanisme sebelumnya. Perolehan angka kredit dikaitkan dengan hasil penilaian kinerja dan ekspektasi kinerja yang kemudian dikonversi menjadi angka kredit.
Secara konseptual, perubahan tersebut merupakan langkah menuju sistem yang lebih sederhana. Penilaian terhadap pejabat fungsional diharapkan tidak lagi terlalu berorientasi pada administrasi pengumpulan bukti kegiatan, tetapi lebih menitikberatkan pada hasil kerja dan kontribusi nyata terhadap organisasi.
Kemudahan Angka Kredit, Tantangan Karier
Pada satu sisi, kebijakan baru memberikan kemudahan bagi pejabat fungsional dalam memperoleh angka kredit. Akan tetapi, pada sisi lain, terdapat persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi untuk memperoleh kenaikan jenjang jabatan.
Kenaikan jenjang jabatan fungsional tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya angka kredit kumulatif, tetapi juga berkaitan dengan persyaratan uji kompetensi kenaikan jenjang. Artinya, bagi pejabat fungsional yang kenaikan pangkatnya harus disertai dengan kenaikan jenjang jabatan, terdapat tahapan tambahan yang harus dilalui.
Seorang pejabat fungsional dapat memperoleh hasil penilaian kinerja yang baik secara konsisten. Namun, pencapaian kinerja tersebut belum dengan sendirinya berarti bahwa yang bersangkutan dapat segera memperoleh kenaikan jenjang dan pangkat. Masih terdapat persyaratan dan tahapan administratif maupun substantif yang harus dipenuhi.
Uji kompetensi menjadi salah satu tahapan penting. Untuk dapat mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang, pejabat fungsional harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya masih bergantung pada mekanisme pelaksanaan uji kompetensi yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina.
Frekuensi pelaksanaan uji kompetensi dapat berbeda antara satu jabatan fungsional dengan jabatan fungsional lainnya. Selain itu, terdapat pula proses pengusulan, verifikasi, pelaksanaan ujian, pengumuman hasil, hingga penerbitan sertifikat atau dokumen kelulusan.
Akibatnya, terdapat kemungkinan munculnya jeda waktu antara saat seorang pejabat fungsional telah memenuhi persyaratan kinerja dan angka kredit dengan saat yang bersangkutan benar-benar memperoleh kenaikan jenjang dan pangkat.
Persoalannya bukan semata-mata apakah setiap tahapan tersebut diperlukan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan agar seluruh tahapan tersebut tetap berjalan sejalan dengan prinsip merit, keadilan, proporsionalitas, dan kepastian pengembangan karier ASN.
Ketika Kinerja Berhadapan dengan Proses Karier
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik apabila dibandingkan dengan mekanisme kenaikan pangkat bagi jabatan pelaksana.
Dalam kondisi tertentu, pejabat pelaksana dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler setelah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pejabat fungsional dengan kinerja yang baik menghadapi mekanisme yang berbeda ketika kenaikan pangkatnya berkaitan dengan kenaikan jenjang jabatan. Selain pemenuhan angka kredit, terdapat persyaratan kenaikan jenjang dan uji kompetensi yang harus dilalui.Perbedaan mekanisme tersebut pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi desain kebijakan karier ASN.
Jika sistem merit menempatkan kinerja sebagai salah satu dasar utama dalam pengelolaan ASN, maka perlu dipastikan bahwa kinerja yang baik memiliki hubungan yang proporsional dengan kesempatan pengembangan karier.
Dengan kata lain, jangan sampai terjadi kondisi ketika seorang ASN telah memenuhi target kinerja dan persyaratan angka kredit, tetapi perkembangan kariernya masih sangat dipengaruhi oleh faktor administratif yang berada di luar kendali langsung yang bersangkutan.
Hal inilah yang dapat disebut sebagai sebuah “paradoks” dalam pengelolaan jabatan fungsional: mekanisme penilaian kinerja disederhanakan, tetapi jalur menuju kenaikan jenjang dan pangkat dalam kondisi tertentu justru masih memerlukan beberapa tahapan tambahan.
Meritokrasi Tidak Berhenti pada Penilaian Kinerja
Sistem merit pada dasarnya bukan hanya tentang bagaimana kinerja ASN dinilai. Sistem merit juga berkaitan dengan bagaimana organisasi memberikan kesempatan yang adil kepada ASN untuk berkembang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerjanya.
Penyederhanaan penilaian kinerja merupakan satu sisi dari reformasi manajemen ASN. Sisi lainnya adalah memastikan bahwa hasil penilaian tersebut memiliki konsekuensi yang jelas terhadap pengembangan karier.
Jika seorang pejabat fungsional memiliki kinerja yang baik secara konsisten, memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, memiliki kompetensi yang sesuai, dan memenuhi seluruh persyaratan administratif, maka sistem perlu memberikan jalur karier yang memiliki kepastian proses dan waktu yang wajar.
Kepastian tersebut bukan berarti menghilangkan uji kompetensi ataupun persyaratan profesionalitas. Sebaliknya, uji kompetensi tetap dapat dipertahankan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa seseorang memang memiliki kompetensi pada jenjang jabatan yang akan didudukinya.
Yang perlu dievaluasi adalah bagaimana memastikan proses tersebut tidak menciptakan hambatan karier yang terlalu panjang akibat persoalan administratif atau keterbatasan frekuensi pelaksanaan uji kompetensi.
Membangun Sistem Karier yang Adil dan Berkinerja
Transformasi manajemen ASN seharusnya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur jabatan atau penyederhanaan prosedur administratif. Reformasi birokrasi pada akhirnya harus mampu menciptakan sistem yang membuat ASN dapat memahami hubungan antara kinerja, kompetensi, pengembangan karier, dan penghargaan yang diterimanya.
Jabatan fungsional merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun birokrasi profesional. Karena itu, pengembangan karier pejabat fungsional perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi peningkatan kualitas birokrasi.
Kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang menyederhanakan proses, tetapi juga kebijakan yang memberikan kepastian, keadilan, dan ruang pengembangan bagi ASN yang menunjukkan kinerja dan kompetensi.
Pada titik inilah evaluasi terhadap kebijakan kenaikan jenjang dan pangkat jabatan fungsional menjadi relevan. Bukan untuk mempertentangkan jabatan fungsional dengan jabatan pelaksana, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh jalur karier ASN bergerak dalam arah yang sama: berbasis kinerja, kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Pada akhirnya, meritokrasi tidak cukup hanya dengan menilai siapa yang berkinerja baik. Meritokrasi juga harus memastikan bahwa mereka yang berkinerja baik memiliki kesempatan yang wajar untuk berkembang.
