Konten dari Pengguna

Indonesia Negara Demokrasi

Muhammad Habibullah
Seorang Mahasiswa UIN Jakarta
7 Maret 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Habibullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Suryatno: https://www.pexels.com/id-id/foto/arsitektur-bendera-pemerintah-indonesia-11387124/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Suryatno: https://www.pexels.com/id-id/foto/arsitektur-bendera-pemerintah-indonesia-11387124/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Negara adalah eksistensi yang terbentuk dari beberapa komponen yang tergabung dan saling melengkapi satu sama lain demi keberlanjutan hidup yang lebih makmur dan sejahtera. Lebih dari itu, negara juga bisa berfungsi sebagai pemupuk pola pikir seseorang.
ADVERTISEMENT
Komponen pertama adalah wilayah, menjadi fondasi yang nantinya menentukan lokasi tetap dari sebuah negara.
Komponen kedua adalah warga negara, merupakan bagian penting terbentuknya sebuah negara, menjadi tanda bahwa suatu wilayah telah berpenghuni dan berakibat hilangnya hak bagi orang asing untuk mengelola wilayah tersebut. Ibaratkan suatu rumah yang telah berpenghuni, tidak boleh orang asing menempatinya. Wilayah pun juga serupa, tidak akan ada dua pemimpin dalam suatu negara, atau hal itu dikatakan kolonialisme asing terhadap pribumi. Seperti kolonisasi yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia.
Komponen ketiga adalah hubungan diplomasi, di mana terdapat kerja sama atau pengakuan antara satu negara dengan negara lainnya, pengakuan negara lain terhadap kemerdekaan Indonesia, misalnya. Jika sebuah negara tidak diakui oleh negara lain, maka negara tersebut tidak bisa dikatakan negara merdeka, artinya masih bisa dilakukan penguasaan atau ekspansi oleh negara asing.
ADVERTISEMENT
Komponen keempat adalah sistem pemerintahan, sebuah aturan atau tatanan sebuah negara yang berdaulat dalam menjalankan kenegaraannya. Sistem yang digunakan setiap negara berbeda-beda jenisnya, ada yang berbentuk demokrasi liberal, sistem presidensial, sistem parlementer, sistem semi presidensial, sistem komunis, dan sistem liberal. Dari semua jenis sistem pemerintahan yang ada, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Jenis sistem pemerintahan manakah yang digunakan di negara Indonesia. Ternyata, dari sekian banyak jenis-jenis sistem pemerintahan yang ada di dunia, Indonesia sendiri pernah mencobanya sebanyak tiga jenis sistem, yaitu parlementer, parlementer semu, dan presidensial.
Untuk jenis sistem yang tetap berlaku sampai sekarang, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sebuah sistem pemerintahan di mana presiden memiliki dobel fungsi, berfungsi sebagai kepala negara sekaligus berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Tidak berhenti di situ saja, dalam merumuskan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melakukan empat kali amandemen. Amandemen Pertama dilaksanakan pada 19 Oktober 1999, amandemen Kedua dilaksanakan pada 18 Agustus 2000, amandemen Ketiga dilaksanakan pada 10 November 2001, amandemen Keempat dilaksanakan pada 10 Agustus 2002.
Hingga sampai pada keputusan, bahwa Indonesia berdasarkan amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus tahun 2002, telah menganut sistem pemerintahan presidensial. Sebagai perangkat atau metode dalam menjalankan fungsi kenegaraannya.
Sistem Riil Pemerintahan Indonesia
Foto oleh Element5 Digital: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-menjatuhkan-kertas-pada-kotak-1550337/
Sistem riil yang berlaku di Indonesia adalah sistem demokrasi. Dapat dilihat dari perilaku negara Indonesia dalam membentuk dan menjalankan pemerintahan. Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat untuk rakyat. Pemilihan umum (PEMILU) contohnya, di mana setiap rakyat bebas bersaing dan ikut serta memilih pemimpinnya.
ADVERTISEMENT
Untuk sistem demokrasi sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu, demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
Pertama adalah demokrasi langsung, semua rakyat diikut sertakan dalam sega hal bentuk kegiatan pemerintahan. Membuat undang-undang atau dalam memilih pemimpin dan kabinetnya, baik dalam institusi atau non institusi, semuanya harus ada campur tangan rakyat langsung.
Kedua adalah demokrasi tidak langsung (perwakilan), adalah jenis demokrasi yang tidak melibatkan partisipasi rakyat secara langsung. Partisipasi rakyat kemudian akan diwakilkan kepada instansi pemerintah, dalam membuat undang-undang contohnya. Hak masyarakat akan diwakilkan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), selaku badan legislatif pemerintahan.
Dapat diambil kesimpulan, bahwa negara Indonesia sendiri menggunakan dua sistem demokrasi sekaligus. Yaitu demokrasi langsung, yang biasa dilakukan ketika pemilihan umum (PEMILU), dan juga demokrasi tidak langsung (perwakilan), seperti dalam membuat undang-undang. Hak partisipasi rakyat akan diwakilkan kepada DPR-RI, namun di sisi lain, rakyat tetap mempunyai hak memilih calon DPR-RI, ketika PEMILU.
ADVERTISEMENT
Kelebihan Dan Kekurangan Dua Sistem Demokrasi Indonesia
Ketika membicarakan negara demokrasi, lekat sekali dengan kebebasan bagi warga negaranya. Kebebasan berpendapat menjadi prioritas utama, karena pada dasarnya setiap orang memiliki pendapatnya masing-masing, antara satu individu dan individu yang lain tidak akan sama. Terkadang antar pemimpin dan masyarakatnya bisa saja beda pendapat, untuk menyampaikan pendapat inilah dibutuhkan kebebasan. Satu cara untuk merealisasikannya adalah dengan sistem demokrasi.
Jika dilihat dari sosiografis negara Indonesia yang majmu’, bentuk pemerintahan demokrasi sangat relevan untuk diterapkan. Terbukti dengan banyaknya latar belakang masyarakat yang berbeda-beda budaya, suku, ras, dan agama, tetap menyatu di bawah naungan bendera merah putih. Itu dikarenakan tidak ada prioritas terhadap golongan tertentu, semua golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak ada yang membedakan.
ADVERTISEMENT
Namun apa jadinya, jika demokrasi atau kebebasan berpendapat khususnya selalu diutamakan. Andaikan dalam kasus IKN (Ibu Kota Nusantara), ada beberapa polemik yang menyertai proyek nasional ini. Sebagian masyarakat setuju dan sebagian lainnya tidak mendukung. Terlepas dari alasan mereka setuju dan tidak, itu semua adalah bentuk kebebasan berpendapat, dan pemerintah sendiri harus mendengarkannya.
Dalam kasus seperti ini, bagaimana cara pemerintah menanganinya. Jika berbeda pendapat dalam suatu kasus, yang terbaik adalah mengambil suara yang paling banyak. Suara mayoritas adalah syah dan adil. Namun kekurangannya terletak pada suara minoritas, pendapat mereka seakan tidak terpenuhi.
Namun permasalahannya, bagaimana pemerintah menentukan suara mayoritas, sedangkan warga negara Indonesia sendiri mencapai 270 juta lebih. Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan, bahwa dalam pembentukan undang-undang, Indonesia menganut sistem demokrasi tidak langsung (perwakilan), yaitu diwakilkan kepada wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
Caranya adalah dengan menghitung persentase suara DPR-RI yang setuju dan tidak. Apabila persentase suara lebih banyak setuju, maka keputusan itu sudah memenuhi syarat untuk dikatakan syah dan adil, pun juga berlaku sebaliknya. Terlepas dengan mengabaikan suara minoritas, cara satu ini merupakan jalan demokrasi.