Konten dari Pengguna

Pajak Pembalut 11%: Kebutuhan Dasar Perempuan yang Masih Dikenai Pajak

Adib Launies

Adib Launies

Seorang Petani Tembakau

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adib Launies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial ramai membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang dikenakan pada pembalut. Banyak perempuan merasa keberatan, dan alasannya mudah dipahami: pembalut merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar, tetapi tetap harus dibayar dengan harga yang sudah ditambah pajak.

https://www.pexels.com/id-id/@karola-g/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/@karola-g/

Masalahnya memang tampak sederhana, tetapi sebenarnya cukup mendasar. Pembalut bukan barang konsumsi biasa. Bagi perempuan yang sedang menstruasi, produk ini digunakan secara rutin demi menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan. Berbeda dari barang lain yang pembeliannya dapat ditunda atau bahkan dicoret dari daftar belanja, kebutuhan akan produk sanitasi menstruasi nyaris tidak memberi ruang untuk memilih.

Karena itu, wajar jika pembalut dianggap layak masuk kategori kebutuhan dasar yang dibebaskan dari PPN. Jika suatu barang memang tidak dapat dihindari penggunaannya, pengenaan pajak atasnya patut dikaji ulang, apalagi apabila dampaknya langsung dirasakan oleh kelompok masyarakat tertentu.

Meskipun demikian, kita juga perlu melihat sisi aturannya. Di Indonesia, pembalut tergolong Barang Kena Pajak (BKP), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan bahwa pembalut belum masuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Artinya, pengenaan PPN atas pembalut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem perpajakan saat ini.

Namun, urusannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya dasar hukum. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan ini sudah mempertimbangkan keadilan dan kebutuhan masyarakat secara proporsional.

Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang telah beberapa kali diubah (termasuk melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), memang mengatur barang dan jasa yang memperoleh pembebasan PPN. Rincian barang kebutuhan pokok yang dibebaskan diatur lebih lanjut dalam Pasal 16B dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Sayangnya, pembalut tidak ada dalam daftar tersebut.

Di sinilah letak persoalannya. Penentuan barang yang dibebaskan dari PPN sebaiknya tidak hanya melihat jenis atau karakteristiknya, tetapi juga seberapa mendesak barang itu bagi masyarakat. Kebutuhan dasar tidak seharusnya dipahami sebatas pangan dan keperluan konsumsi harian. Produk sanitasi menstruasi juga memiliki posisi penting karena terkait langsung dengan kebutuhan biologis dan kesehatan perempuan.

Tentu, PPN atas pembalut bukan pajak yang sengaja ditujukan kepada perempuan. Akan tetapi, dampak ekonominya lebih banyak dirasakan oleh perempuan sebagai pengguna utamanya. Hal ini patut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak yang tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap PPN atas produk sanitasi menstruasi. Pembalut dan produk sejenis yang memenuhi kriteria kebutuhan dasar layak dipertimbangkan untuk dibebaskan dari PPN. Langkah ini bukan semata-mata bentuk keberpihakan kepada perempuan, melainkan bagian dari upaya membangun kebijakan fiskal yang lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, kebijakan pajak tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan negara yang terkumpul, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan itu menghadirkan keadilan. Jangan sampai kebutuhan biologis yang tidak terhindarkan justru menjadi beban tambahan yang terus dipikul perempuan.

Di Mana Membeli Pembalut Tanpa Dipungut PPN?

PPN pada dasarnya adalah pajak atas perpindahan barang dari produsen ke konsumen. Namun, tidak semua penjual wajib memungutnya. Pelaku usaha ritel baru diwajibkan memungut PPN jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Lalu, bagaimana dengan ritel yang omzetnya jauh di bawah angka itu, seperti warung Madura, pedagang di pasar tradisional, dan sebagainya? Transaksi di tempat-tempat tersebut tidak dikenai PPN.

Foto oleh Minol Song: https://www.pexels.com/id-id/foto/pasar-rempah-rempah-kehidupan-tenang-fotografi-makanan-18963462/

Ketentuan ini bersumber dari Pasal 16A ayat (1) dan ayat (2) UU PPN dan PPnBM. Pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas BKP maupun Jasa Kena Pajak (JKP) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang dalam 12 bulan berturut-turut memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto di atas Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Batas omzet Rp4,8 miliar ini dimaksudkan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki ruang untuk berkembang tanpa langsung dibebani kewajiban pajak yang relatif rumit. Namun, begitu omzet melampaui batas tersebut, pelaku usaha dianggap sudah mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai PKP.