Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Integritas ASN Tidak Mati
29 Maret 2023 18:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari mhendrayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belum lama berselang Lucky Hakim yang terpilih sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2024 mengundurkan diri dari jabatannya. Dia merasa malu, apa yang dijanjikan kepada masyarakat saat masa kampanye tidak dapat dipenuhi, dan dia juga merasa tidak bisa bekerja dengan benar dan hanya makan “gaji buta”.
ADVERTISEMENT
Sebagai pejabat pemerintah, sikap Lucky Hakim dalam budaya politik di Jepang disebut sebagai kesatria politik yang melakukan tindakan harakiri politik, cerminan dari integritas dan komitmen dalam memegang tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Kita juga masih ingat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Djoko Saksono mengundurkan diri karena merasa gagal dalam mengatasi kemacetan libur natal tahun 2015 dan jelang tahun baru 2016. Dia merasa menjadi Dirjen yang gagal, dan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, Djoko Saksono memilih mundur dari jabatan. Ini bukti bahwa Aparatur Sipil Negara masih memegah teguh nilai nilai integritas.
Maraknya gaya hidup flexing kemewahan yang dipertontonkan secara terbuka oleh beberapa keluarga pejabat negara, mulai dari kendaraan mewah hingga branded outfit yang sangat mahal, tentunya sulit dipahami jika status anda adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan gaji dan tunjangan yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain pendapatan dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan tidak akan sebanding dengan gaya hidup flexing kemewahan. Justru sebaliknya menimbulkan pertanyaan bahkan citra buruk di mata masyarakat bahwa ada penghasilan yang diterima dengan tidak wajar.
Gaya hidup flexing kemewahan oleh segelintir Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tentunya tidak mencerminkan gaya hidup 3,9 juta Aparatur Sipil Negara yang mayoritas masih memiliki integritas. Lalu apakah tidak boleh seorang Aparatur Sipil Negara menjadi kaya atau super kaya? Why not?
Seorang Aparatur Sipil Negara tidak dilarang untuk menjadi kaya bahkan super kaya asalkan harta yang diperoleh berasal dari sumber yang sah, warisan atau usaha sampingan dan dapat dibuktikan.
Bahkan untuk menjadi kaya, seorang Aparatur Sipil negara dibolehkan berbisnis tanpa melupakan kewajibannya dan patuh pada kode etik yang ditetapkan. Ini telah diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004.
ADVERTISEMENT
Jadi memiliki dan menikmati kekayaan adalah sah-sah saja dan akan lebih hebat lagi jika berbanding lurus dengan integritas sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki tanggung jawab moral. Sebab ASN digaji oleh negara dan harus mampu merepresentasikan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat.
Mundurnya Lucky Hakim dan Djoko Saksono sebagai pejabat publik patut diapresiasi karena lebih mengutamakan integritas dalam mengemban tanggung jawab. Terlebih untuk seorang Djoko Saksono mengunduran diri dari jabatan struktural tertinggi adalah hal yang jarang terjadi tetapi itu merefleksikan sikap positif dan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat bahwa integritas dan komitmen Aparatur Sipil Negara tidak mati.