Pentingnya Ekspeditur dan Pengangkutan Selama Pandemi COVID-19

Muhammad Pratama Arif Hidayat
Mahasiswa Hukum di salah satu Universitas di Yogyakarta
Konten dari Pengguna
14 Januari 2021 5:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Pratama Arif Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber gambar: Google.com
Selama pandemi Covid19 berlangsung banyak orang melakukan kegiatan pekerjaan maupun sekolah di tempat tinggal mereka secara online. Banyak diantara mereka khawatir saat ingin keluar dari tempat tinggal untuk membeli barang yang mereka inginkan belum lagi banyak toko-toko yang tutup untuk mencegah kerumunan. Namun, ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu dengan melakukan belanja online. Untuk itu peran ekspeditur sangat dibutuhkan. Ekpeditur termasuk dalam Perdagangan Perantara atau sering disebut middleman. Perdagangan perantara merupakan pihak yang berperan sebagai perantara dari produsen ke konsumen dengan memperoleh upah sebagai gantinya. Tanpa peran perantaraan kita akan mengalami kesulitan untuk memproses barang yang telah dibeli atau yang akan kita jual ke luar daerah. Hukum perantara secara khusus diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) bagian kedua, yaitu dari Pasal 62 KUHD sampai Pasal 73 KUHD. Perantaraan yang diatur dalam KUHD yaitu, bursa dagang, makelar, kasir(bank), komisioner, ekspeditur, dan pengangkut. Ekspeditur sendiri merupakan perusahaan yang berjalan dalam bidang pengangkutan.
ADVERTISEMENT
Ekspeditur berperan sebagai perantara dengan cara mencarikan jasa pengangkutan yang baik dari penjual sampai dengan pembeli sedangkan menyelenggarakan pengangkutan meruoakan tugas pengangkut. Ekspeditur tidak hanya melayani pengiriman dalam negeri, tetapi juga banyak yang menyediakan pengiriman ke luar negeri bagi penjual yang mendapatkan pembeli dari luar negeri dan pembeli yang ingin membeli barang di luar negeri tanpa harus pergi ke luar negeri(secara Online). Ekspeditur dan pengangkutan saat ini banyak dibutuhkan tidak hanya perorangan, namun perusahaan dengan skala besar bahkan pemerintah pun membutuhkannya. Potensi pertumbuhan logistik di Tanah Air naik mencapai lebih dari 30% pada 2021. Hal ini juga membuktikan bahwa minat berbelanja online masyarakat semakin meningkat dari hari ke hari. Pihak Expeditor mengenakan tarif sesuai jarak dan berat barang yang akan dikirim, semakin banyak/besar dan jarak yang jauh maka tarif yang harus dikeluarkan pun semakin banyak. Namun terkadang Ekspeditur tidak mau bertanggung jawab dengan alasan-alasan tertentu saat barang yang dikirim rusak/hilang. Masalah ini telah diatur dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen:
ADVERTISEMENT
1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan;
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan Perundangundangan yang berlaku;
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi;
4. Pemberian ganti rugi pada ayat (1) dan (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan;
5. Ketentuan pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
ADVERTISEMENT
Pada awal pandemi Covid19 ekspeditur dan pengangkutan sempat mengalami banyak ganguan, karena banyak pegawai yang dirumahkan karena pendemi, penutupan jalan, pelabuhan, bandara, bahkan stasiun dan kebijakan pembatasan transportasi di beberapa provinsi yang mengalami zona merah, hal ini memperlambat distribusi barang dari penjual ke pembeli. Pada 5 Mei 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Bruto) mengalami penurunan sebanyak 2,41%. Penurunan volume sektor logistik sangat dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang berimbas terhadap penurunan permintaan barang dan komoditas, maupun aktivitas industri. Konsumsi rumah tangga yang berkontribusi terbesar dalam PDB mengalami penurunan pertumbuhan dari 5,02% pada triwulan I-2019 menjadi sebesar 2,84% pada triwulan I-2020. Penurunan sektor logistik juga disebabkan pengaruh pertumbuhan negatif ekspor dan impor Indonesia. Namun, pemerintah akhirnya melonggarkan beberapa kebijakan mobilitas dan lockdown, dengan dibukanya akses pelabuhan, jalan , stasiun, bahkan bandara juga sudah mulai dibuka. Tetapi ada yang syarat yang wajib dilakukan yaitu menjalani protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes swab/rapid test antigen kepada petugas yang berwenang. Dari kebijakan tersebut jalur distribusi kembali normal tanpa ada gangguan yang berarti.
ADVERTISEMENT
Sumber kutipan:
https://www.beritatrans.com/artikel/182352/SCI-Meski-Kecil-Sektor-Logistik-masih-Tumbuh-di-Triwulan-I/
https://supplychainindonesia.com/sektor-logistik-indonesia-pada-triwulan-i-2020-tumbuh-127/
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD)
https://media.neliti.com/media/publications/220778-hukum-perlindungan-konsumen-dalam-transa.pdf