Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Dampak Kenaikan UKT di UIN Dalam Perspektif Hukum
30 Mei 2024 18:14 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muh Rakhul Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Islam Negeri (UIN) telah menjadi isu kontroversial dan menimbulkan polemik dikalangan mahasiswa dan ruang lingkup pendidikan akhir-akhir ini. Hal ini disebabkan tidak adanya penjelasan yang memadai atau transparansi pemerintah dan pihak kampus dengan mahasiswa mengenai kenaikan UKT. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan karena mahasiswa tidak memahami alasan dibalik kenaikan tersebut, sehingga memicu protes dari mahasiswa yang merasa kebijakan ini tidak adil dan memberatkan.
Dari perspektif hukum, kenaikan UKT harus memenuhi prinsip keadilan dan keterjangkauan pendidikan. Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang ini mengatur hak-hak mahasiswa dalam mendapatkan pendidikan terjangkau yang sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia memiliki ketentuan yang relevan dengan isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berikut adalah beberapa keterkaitan utama antara Undang-Undang tersebut dengan kebijakan UKT:
1. Prinsip Aksesibilitas dan Keadilan :
- Pasal 5 undang-undang ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan yang memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat akademik untuk memperoleh pendidikan tinggi tanpa diskriminasi. Kenaikan UKT dapat bertentangan dengan prinsip ini jika tidak dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
2. Pengelolaan Dana Pendidikan Tinggi :
- Pasal 83 dan 84 mengatur tentang kewajiban perguruan tinggi dalam mengelola dana pendidikan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Kenaikan UKT harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
ADVERTISEMENT
3. Tanggung Jawab Sosial :
- Pasal 87 menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan pendidikan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu secara ekonomi. Kenaikan UKT yang tidak disertai dengan kebijakan kompensasi dapat memperlebar kesenjangan akses pendidikan tinggi, bertentangan dengan tanggung jawab sosial yang diamanatkan oleh undang-undang.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dalam kebijakan kenaikan UKT, seperti keadilan, aksesibilitas, transparansi pengelolaan dana, dan tanggung jawab sosial perguruan tinggi. Kebijakan kenaikan UKT harus dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa menambah beban yang tidak proporsional bagi mahasiswa dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi, sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," kata Prof. Asep Saepudin Jahar, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Prof. Asep, menyebutkan penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Kenaikan UKT yang saat ini dilakukan oleh pemerintah sangat berdampak di kalangan mahasiswa dan masyarakat, yang dimana UKT yang tinggi dapat menghambat akses pendidikan tinggi bagi siswa dari latar belakang menengah kebawah. Hal ini dapat membatasi kesempatan pendidikan bagi mereka yang kurang mampu secara finansial.
ADVERTISEMENT
Peninjauan kembali untuk saat ini harus dilakukan oleh pemerintah mengenai permasalahan kenaikan UKT, yang dimana rendahnya UKT membuat pendidikan tinggi lebih inklusif, memungkinkan siswa dari berbagai latar belakang ekonomi untuk mengakses pendidikan tinggi.
Kami berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali mengenai kenaikan UKT dan lebih transparan dalam mengomunikasikan kebijakan terkait UKT, termasuk perubahan dan penyesuaian, serta melibatkan mahasiswa dan pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan sehingga dapat memastikan penetapan UKT yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan ekonomi masing-masing keluarga dan sesuai dengan apa yang mahasiswa dan masyarakat harapkan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami alasan di balik keputusan mengenai kenaikan UKT ini dan mencari solusi bersama yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pemerintah dan kemampuan finansial mahasiswa.
ADVERTISEMENT