Konten dari Pengguna

Putusan MA terkait Syarat Batas Usia Pilkada dan Pandangan Partai Politik

Muh Rakhul Rahman
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2 Juni 2024 0:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Rakhul Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) yang dilajukan oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum Partai Garuda) terkait aturan batas usia calon kepala daerah yang terdapat pada Pasal 4 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ilustrasi Ruang Rapat Mahkamah Agung. (Foto: Rorozoa by https://freepick.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ruang Rapat Mahkamah Agung. (Foto: Rorozoa by https://freepick.com)
Aturan tersebut mengatur terkait syarat usia untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun, sedangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota minimal 25 tahun. Pasal tersebut merupakan isi dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota.”
Perkara yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum Partai Garuda) masuk pada tanggal 23 April 2024. Tanggal distribusi perkara 27 Mei 2024 dan tanggal putusan perkara 29 Mei 2024. “Lama memutus perkara: 3 hari,” sebagaimana tertulis di situs MA. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
Pandangan Partai Politik mengenai perkara ini menimbulkan polemik yang dinilai kontroversial.
ADVERTISEMENT
Chiko Hakim (Juru Bicara PDIP), mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) perihal syarat usia Pilkada ini merupakan upaya untuk mengakali hukum dengan hukum. “Tentunya ini bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” ujar Chiko Hakim dalam keterangan, kamis, 30 Mei 2024.
Chico curiga putusan ini berkaitan dengan sinyal yang diberikan oleh Ketua Umum Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi telah menyebar poster bergambar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi Dodo sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Menurut Chico putusan ini seakan berupaya memberikan karpet merah untuk putra Presiden Jokowi Dodo, yaitu Kaesang Pangarep, agar dapat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
ADVERTISEMENT
Putusan ini bisa dibilang seperti mengakomodasi calon pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak, minim prestasi dan belum cukup umur, ujar Chico.
Ilustrasi Calon Pilkada. (Foto: Yanart92 by https://freepick.com)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan syarat batas usia pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem beharap putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dijadikan sebagai alat untuk memuluskan karier politik golongan tertentu. “Menurut kita, enggak usahlah semuanya saling mengakali aturan,” ujar Sugeng Suparwoto dalam keterangan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sugeng berpendapat usia seseorang untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memang bersifat relatif. Namun, Sugeng menilai lebih baik jika terdapat ketentuan di mana figur muda yang ikut serta mestinya pernah mengikuti kontestasi legislator sebelumnya. “Mestinya kalau tidak harus berusia 30 tahun, tetapi pernah menjadi anggota legislator daerah,” ujar Sugeng.
ADVERTISEMENT
Ahmad Doli Kurnia (Wakil Ketua Umum Partai Golkar), merespon setuju terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan syarat batas usia pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan tersebut dapat membuka jalan untuk seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Doli, Indonesia mempunyai banyak potensi anak muda yang mampu menjadi pemimpin. “Indonesia ini sudah berkembang maju, proses regenerasinya juga cukup cepat, bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi. Jadi sebenarnya kita punya banyak potensi anak-anak muda yang bisa menjadi pemimpin,” ujar Ahmad Doli Kurniawan, Kamis, 30 Mei 2024.
Doli berpendapat banyak kalangan yang juga mendorong perubahan ini terjadi. “Banyak teman-teman lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Hal ini bisa dipergunakan oleh figur muda di Indonesia sekarang, bahwa kemudian putusan ini memberikan kesempatan kepada mas Kaesang, itu kelanjutannya saja, bagi saya penurunan batas umur ini bagus saja,” Ujar Doli.
ADVERTISEMENT