Freeport Tolak Skema Divestasi Saham yang Diusulkan Kemenkeu, Kenapa?

2 Oktober 2017 11:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar surat dari CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson, soal penolakan skema divestasi yang ditawarkan pemerintah. Surat tertanggal 28 September 2017 tersebut ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Freeport menyampaikan tidak setuju dengan skema yang disampaikan pemerintah. Adkerson menyatakan, Freeport telah bersikap responsif terhadap aspirasi pemerintah untuk kepemilikan 51% saham Freeport.
Namun divestasi saham harus berdasarkan pada transaksi yang mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041 dan Freeport mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola. Freeport tak setuju jika valuasi saham dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai 2021.
"Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun itu yang mana tidak mencerminkan nilai keadilan dalam berusaha berdasarkan hak kontrak kami sampai tahun 2041," tegas Adkerson dalam suratnya seperti dikutip kumparan (kumparan.com), Senin (2/10).
Menurut Adkerson, Kontrak Karya (KK) telah menjamin hak Freeport sampai 2041, maka tidak adil kalau pemerintah hanya menghitung manfaat yang diperoleh Freeport sampai 2021 saja.
ADVERTISEMENT
Itu diatur dalam Pasal 31 KK yang berbunyi 'Perjanjian ini harus memiliki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini; dengan ketentuan bahwa Perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua periode berturut-turut dari istilah tersebut, tunduk pada persetujuan pemerintah Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut. Permohonan semacam itu oleh Perusahaan mungkin dibuat setiap saat ...'
"Freeport telah mendapatkan opini hukum dari orang Indonesia, penasihat yang mendukung haknya sampai tahun 2041. Selanjutnya, Freeport telah berinvestasi 14 miliar dolar AS sampai saat ini dan berencana menginvestasikan 7 miliar dolar AS, tambahan investasi tambang bawah tanah proyek sampai tahun 2021, yang menguntungkan operasi tersebut melalui 2041," ujar Adkerson.
Selain itu, Freeport juga keberatan dengan divestasi melalui penerbitan saham baru. Usulan Kemenkeu, divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru oleh PT Freeport Indonesia yang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adkerson berkomentar, penerbitan saham baru akan membuat Freeport kelebihan modal dan menciptakan inefisiensi.
"Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh Peserta Indonesia mencapai 51% dan akan menghasilkan over kapitalisasi PTFI dan struktur modal yang tidak efisien," tutupnya.