Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Mau Angkut Raskin di Papua, Pesawat Antonov An-3 Belum Dapat Izin
30 Oktober 2017 11:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pada pertengahan bulan ini, Staf Khusus Presiden Urusan Papua Lenis Kogoya sempat mengeluhkan adanya pesawat angkut Antonov An-3 yang tak bisa mengangkut BBM untuk Program BBM Satu Harga ke pedalaman Papua karena terhambat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
ADVERTISEMENT
PT National Gold West Papua Indonesia (NGWPI), perusahaan yang mendatangkan pesawat Antonov An-3 tersebut, hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait masalah tersebut.
Direktur PT NGWPI, Bert Murib, menerangkan bahwa pesawat tersebut rencananya akan digunakan untuk mengangkut beras miskin (raskin) alias beras sejahtera (rastra) ke pedalaman Papua. Bukan untuk mengangkut BBM.
Sesuai dengan Surat Rekomendasi Bulog Papua, PT NGWPI ditunjuk oleh Bulog Papua untuk memenuhi kebutuhan pendistribusian raskin/rastra.
"Pesawat Antonov An-3-Turbine dengan registrasi RA-05888, saat ini menganggur terparkir di Bandara Nabire sejak April 2017. Pesawat ini disewa dan didatangkan dari Rusia oleh perusahaan Papua PT NGWPI khusus untuk kepentingan angkutan raskin/rastra bagi rakyat pedalaman Papua," ujar Bert dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
Antonov An-3 dipilih karena dinilai cocok untuk Papua yang landasannya pendek-pendek dan tidak rata. "Pesawat ini berdaya muat 1.800 kg, dipilih karena sangat cocok dengan karakteristik bandara-bandara daerah Papua yang tidak rata, landasan sangat pendek, belum beraspal dan terpencil, yang tidak dapat didarati jenis pesawat lain sekelas Cessna Grand Caravan dan Twin Otter," paparnya.
Pihaknya membantah pernyataan Kemenhub bahwa pesawat ini sudah tua. Menurut keterangan PT NGWPI, pesawat An-3-Turbine dengan registrasi RA-05888 adalah buatan tahun 2001, belum melebihi 30 tahun.
Pada 6 September 2017 di Jakarta, dengan didampingi Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, PT NGWPI mengaku sudah menghadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan menyerahkan Surat Rekomendasi Gubernur Papua untuk mendukung pemberian Izin Khusus pesawat pengangkut raskin/rastra.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu Bapak Menteri menjanjikan akan mengeluarkan surat Ijin Khusus operasi tersebut, tetapi hingga hari ini izin tersebut tidak dikeluarkan," tukasnya.
"Bahwa apa yang diungkapkan Staf Khusus Presiden Urusan Papua Bapak Lenis Kogoya di berbagai media, adalah bersifat umum tentang fakta-fakta kendala transportasi di Papua yang membuat harga barang-barang menjadi mahal untuk rakyat pedalaman Papua, termasuk sulitnya mengurus Izin Khusus di Kementerian Perhubungan terutama bagi pesawat pengangkut raskin/rastra ini yang sudah berbulan-bulan tidak diberikan izin beroperasi," Bert menambahkan.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan harapan dan janji Presiden Jokowi bahwa mengurus izin itu mudah dan tidak perlu lama.
"Atas kejadian tersebut, kami selaku pengusaha asli Papua, Warga Negara Indonesia, merasa dipersulit, dirugikan baik moril maupun materil yang sangat besar kepada kami. Akibatnya raskin/rastra banyak yang menjadi rusak atau busuk dan tidak sampai ke tangan rakyat yang berhak tepat pada waktunya," tutupnya.
ADVERTISEMENT