news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Brosur Pajak Bergambar Yesus

8 Oktober 2017 11:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brosur Ditjen Pajak (Foto: Twitter/@Gmontadaro)
zoom-in-whitePerbesar
Brosur Ditjen Pajak (Foto: Twitter/@Gmontadaro)
ADVERTISEMENT
Akun twitter Direktorat Jenderal Pajak (@DitjenPajakRI) kembali ramai. Kali ini, seorang bernama Gabriel (@Gmontadaro) mengunggah foto berupa brosur pajak yang diterbitkan otoritas.
ADVERTISEMENT
Foto yang dia unggah pada Jumat (6/10) tersebut sontak memancing komentar warganet. Sebab dalam brosur tersebut memuat gambar Yesus dan kutipan ayat dalam Alkitab.
Dalam brosur tersebut, digambarkan bahwa Yesus taat membayar Bea Bait Allah (temple tax). Selain itu juga dijelaskan Yesus mengajari umatnya untuk memberikan apa yang menjadi hak negara, berupa pajak.
"Hmmm...kenapa contohnya pake Yesus ya?" tulis Gabriel seperti dilansir akun twitternya, Minggu (8/10).
Brosur Ditjen Pajak/Dok (Foto: Twitter @Gmontadaro)
zoom-in-whitePerbesar
Brosur Ditjen Pajak/Dok (Foto: Twitter @Gmontadaro)
Namun, Gabriel enggan menjelaskan lebih lanjut saat kumparan (kumparan.com) meminta keterangan terkait muasal mendapatkan brosur tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa materi dalam brosur tersebut memang mengambil perspektif agama Kristen. Selain itu, Ditjen Pajak juga membuat persepketif lainnya dari agama Islam, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
ADVERTISEMENT
"Iya, itu materialisasi kesadaran pajak dari perspektif agama Kristen. Kami juga buat yang dari perspektif agama Islam, Hindu, Budhha, dan Konghucu," jelas Yoga.
Meski demikian, materi tersebut disesuaikan pada kalangan tertentu. "Tentunya penggunaan materi-materi tersebut untuk kalangan yang sesuai," katanya.
Untuk diketahui, dalam brosur tersebut juga terdapat kutipan ayat Roma 13:7a yang berbunyi "Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai," demikian isi brosur tersebut.