Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Perusahaan Transportasi Online Wajib Gandeng Taksi Reguler
17 Oktober 2017 18:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai transportasi online. Salah satu isinya, perusahaan penyedia jasa transportasi online wajib bermitra dengan perusahaan transportasi yang berizin.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, maka operasionalnya dapat dikategorikan ilegal.
"Kalau enggak mau masuk ke aturan yang ada, jadi dia ilegal. Tentu ada hukuman yang diatur bagi transportasi ilegal," kata Sekjen Kemenhub, Sugihardjo, saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia menambahkan, jika enggan mematuhi aturan tersebut, perusahaan penyedia jasa transportasi online bisa beralih menjadi perusahaan penyedia angkutan resmi. Baik menjadi penyedia angkutan reguler, maupun angkutan sewa biasa.
"Aturan ini sudah didiskusikan dan roadshow ke beberapa kota. Seperti Makassar, Balikpapan, Batam," imbuhnya.
Saat ini Permenhub Nomor 26/2017 yang beberapa waktu lalu salah satu pasalnya dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) masih berlaku hingga 1 November 2017. Diharapkan, perusahaan penyedia jasa transportasi segera mematuhi aturan.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang sudah punyai izin sesuai dengan Permenhub 26, ya silakan beroperasi. Kita tegaskan acuan sekarang ini Permenhub 26 sebelum ada turunan baru. Jadi enggak ada kekosongan hukum," pungkasnya.
Reporter: Resya Firmansyah