Sri Mulyani Jelaskan Kondisi Keuangan PLN ke DPR

4 Oktober 2017 20:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani Indrawati  (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Indrawati (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara soal suratnya kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang bocor pekan lalu. Dalam surat tanggal 19 September 2017 itu, Sri Mulyani menyoroti risiko keuangan yang dihadapi PLN.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PLN saat ini tengah menjalankan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang membutuhkan pendanaan luar biasa besar, keuangan PLN harus dijaga.
"Sesuai dengan tugas dari kami sebagai pengelola keuangan negara dan bagian dari memonitor risiko, kami tahu bahwa PLN memiliki penugasan yang sangat penting dimulai dari 1.000 MW dan sekarang 35.000 MW. Mereka sekarang memang membutuhkan suatu kondisi neraca keuangan yang kuat," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10).
Sebagian besar pendanaan untuk program 35.000 MW tentu berasal dari utang. Pemerintah ikut memberikan jaminan untuk utang PLN karena ada beberapa kreditur yang mensyaratkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, ada kalanya penerimaan PLN kurang dari jumlah cicilan utang dan bunga yang harus dibayarnya, sehingga pemerintah harus meminta keringanan ke kreditur.
"Kita minta waiver karena kondisi keuangan PLN, yaitu jumlah penerimaan biaya operasi mereka di bawah dari kebutuhan untuk membayar utang dan cicilannya," paparnya.
Sri Mulyani mengingatkan agar jangan sampai debt service coverage ratio (DSR ratio) PLN kurang dari 1,5.
DSR ratio adalah perbandingan antara utang pokok plus angsuran bunga yang harus dibayar dengan penerimaan. Sebagai gambaran, misalkan cicilan utang dan bunga yang harus dibayar dalam sebulan Rp 100 miliar, maka pendapatan pada periode yang sama harus 1,5 kali lipatnya alias Rp 150 miliar.
Ketika DSR kurang dari 1,5, Kemenkeu harus meminta keringanan kepada kreditur yang meminjamkan uang ke PLN. "Pada saat penerimaan PLN itu di bawah 1,5 kali kewajiban mereka utang dan bunganya, maka PLN harus meminta waiver kepada lender-nya, dan dalam hal ini mereka harus minta Kemenkeu," ucap Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Kondisi inilah yang mendorong Sri Mulyani menulis surat pada Menteri BUMN dan Menteri ESDM. "Kita lihat di tahun 2017, mereka kondisinya (DSR) 1, makanya kami tulis itu. Kami akan monitor kondisi keuangan PLN," tutupnya.