Konten dari Pengguna

Peradilan Sosial Internet (Part 2)

Michael Wibowo Joestiawan

Michael Wibowo Joestiawan

Mengisi masa karantina dengan menulis

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Michael Wibowo Joestiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Georg Jellinek (1851-1911) : “Setiap delik atau tindak pidana mengandung pelanggaran terhadap nilai-nilai kesusilaan, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu sendiri merupakan nilai-nilai kesusilaan yang minimal”. (Das Recht ist nichts Anderes als das ethische Minimum)

Foto : Part2Gallery.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Part2Gallery.com

Oleh : Michael Wibowo Joestiawan

Mahasiswa Tingkat Akhir Fakultas Hukum Universitas Udayana

Menarik untuk mengangkat kembali topik sesuai judul yang sudah pernah penulis angkat sebelumnya menjadi Part-2. Udah kaya series Money Heist aja yaa? Hahaha. Waduh jadi kemana-kemana gara-gara Tokyo. Yuk fokus lagi! Mencuatnya kembali cancel culture yang menjadi landasan untuk mengangkat kembali topik ini. Tak khayal didasari beredarnya video Zahra JKT 48 yang di-cancel oleh masyarakat.

Setelah penulis berselancar dibantu mbah google, penulis merumuskan satu main problem berkaitan kasus tersebut yaitu “kesusilaan”. Pada kesusilaan, terdapat 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang mengatur yaitu KUHP, Undang-undang ITE dan terakhir Undang-undang Pornografi. Dari ketiga tersebut, menurut hemat penulis hanya KUHP dan UU Pornografi yang memberi batasan terhadap definitf asusila, sedangkan UU ITE tidak ada. Dewasa ini, penyebaran konten berbau “kesusilaan” sering melalui media sosial, yang tidak ada pengaturannya di KUHP dan UU Pornografi melainkan termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE sangat terkait perlindungan data pribadi seseorang yang merupakan hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. Apakah video Zahra JKT 48 merupakan hak pribadi dia sendiri? Kalian yang menjawab. Penulis hanya melemparkan pertanyaan hehehe.

Rumusan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jelas dapat menimbulkan tafsir yang banyak. Hal ini didasari penjelasan pasal “cukup jelas” dan tidak ada defintif dari kesusilaan yang dimaksud sebagai objek dalam pasal tersebut dalam UU ITE. Mungkin lebih baik untuk memperbaikinya menggunakan metode evolusioner yaitu memberikan perbaikan, penyempurnaan dan amandemen terhadap peraturan yang sudah lama ada dalam KUHP. Sehingga tidak perlu membuat undang-undang baru, yang hanya bertentangan dengan Lex Scripta dan Lex Certa pada Asas Legalitas. Definitif yang jelas, meminimalisir terjadinya multitafsir dan kita sebagai masyarakat mengerti maksud dari pembuat Undang-undang.

Pada kasus Zara, apakah tindakan yang dilakukannya benar atau salah, harus dilihat pada criminal liability, dapat dilakukan sepanjang pembuat memiliki niat atau tidak untuk melakukan suatu tindak pidana. Mempertanggungjawabkan seseorang pada kesalahannya, harus terbuka kemungkinan bagi pembuat untuk menjelaskan mengapa dia berbuat demikian. Jika dalam masyarakat tidak membuka kesempatan demikian, maka dapat dikatakan tidak terjadi proses yang wajar dalam pertanggungjawaban pembuat kesalahan. Sudah seyogyanya, hal ini akan berhadapan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Melihat Hukum Pidana adalah Hukum Publik. Pertanggungjawaban kesalahan harus dapat dihubungkan dengan fungsi preventif hukum pidana. Pada konsep tersebut harus terbuka kemungkinan untuk sedini mungkin pembuat menyadar sepenuhnya tentang konsekuensi hukum perbuatannya.