Konten dari Pengguna

Upaya Preventif Merealisasikan Tujuan SDGs 5 Melalui Pendidikan Gender

Michell liu
Halo Saya Michell seorang pelajar dari SMA CITRA BERKAT Citra Raya
14 Januari 2025 15:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Michell liu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pribadi
zoom-in-whitePerbesar
pribadi
ADVERTISEMENT
Permasalahan mengenai ketimpangan gender hampir terjadi di semua negara, hal ini kemudian menjadi salah satu fokus perserikatan bangsa-bangsa dengan menetapkan adanya SGDs 5 sebagai salah satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (United Nations, 2021). Adanya tindakan diskriminasi dan ketidaksetaraan berbasis gender masih terlihat jelas di banyak masyarakat berkembang, meskipun pemerintah sedang berupaya untuk mengatasi adanya tantangan tersebut. Melihat realitas yang ada, perempuan dan anak perempuan telah dianggap menjadi suatu komunitas yang terpinggirkan yang bahkan kehilangan  hak dan kesempatan dasar mereka, terutama dalam konteks pendidikan dan juga karir. Perbedaan gender, akibat batasan sosial dan norma serta tradisi masih saja ada di sebagian besar keluarga. Dibandingkan dengan daerah perkotaan kondisi relatif lebih parah di tingkat lokal, yakni daerah pedesaan. Kesetaraan gender bahkan dianggap sebagai suatu konsep multi faktor yang didasarkan pada adanya prinsip-prinsip yang berkenaan dengan normatif tertentu seperti halnya anti kemiskinan, anti tindakan eksploitasi, dan adanya kesetaraan pendapat, serta hal-hal yang bersinggungan lainnya (Sudirman, et. al., 2022).
ADVERTISEMENT
Karena kesetaraan gender menyangkut prinsip dasar hak asasi manusia, maka ditetapkanlah standarisasi terkait pembangunan berkelanjutan yang berpusat pada masyarakat dan merupakan tujuan untuk kesejahteraan kau perempuan sebagai upaya menurunkan potensi tindakan diskriminasi. Tujuan dari SDGs 5 atau pembangunan berkelanjutan akan menyerukan secara langsung untuk mencapai kesetaraan gender serta pemberdayaan perempuan dan anak perempuan di semua bidang masyarakat, dan lapisan sosial, serta mempengaruhi segala bentuk tindakan diskriminasi yang dihadapi. Secara teknis semua pemerintah telah menandatangani pencapaian SDGs 5 dan akan memberikan kontribusi yang optimal untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Sehingga untuk merealisasikan tujuan ini maka harus diimplementasikan dan dibuat agenda 2030 serta perlu dukungan, ataupun kolaborasi dari berbagai stakeholder baik itu publik, swasta, maupun masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
Status dari SDGs 5 cukup bervariasi terutama dalam berbagai penjuru dunia baik pada bidang pendidikan, pariwisata, ekonomi, kesehatan, dan politik. Meskipun pada saat ini jumlah anak yang tidak bersekolah telah menurun terutama sejak tahun 2005, jumlah anak perempuan masih lebih tinggi yang tidak bersekolah apabila dibandingkan dengan anak laki-laki. Bahkan dalam kultur maupun budaya keluarga yang berpenghasilan rendah memilih supaya mereka bisa berinvestasi kepada anak laki-laki dibandingkan kepada anak perempuan. Seringkali muncul asumsi atau persepsi terkait pemikiran bahwasanya mengirim anak perempuan ke sekolah berarti kehilangan tenaga kerja. Apabila ditinjau secara regulasi, pada dasarnya memang sudah terdapat beberapa kemajuan di negara Indonesia. Pada awal tahun 2000, pemerintah telah mengeluarkan INPRES No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). PUG mengharuskan pemerintah dari pusat sampai daerah untuk mempertimbangkan adanya kesetaraan gender baik dalam perencanaan (RPJMN, RPJMD, dan RESNTRA SKPD), penganggaran (Gender Budget) maupun implementasi kebijakan. INPRES ini lalu diperkuat dengan adanya peraturan pemerintah No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 33 ayat 3 yang memaparkan bahwasannya secara eksplisit Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Lalu terdapat beberapa perbaruan yang pada dasarnya memiliki objektivitas yang sama, dalam konteks kesetaraan gender supaya setiap gender baik itu laki-laki maupun wanita memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek sosial (Alfirdaus, 2018).
ADVERTISEMENT
Supaya bisa memaksimalkan adanya upaya kesetaraan gender dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, tentu tidak cukup dengan dibuat suatu peraturan saja. Namun harus ada upaya yang preventif dan juga komprehensif supaya bisa merealisasikan atau mengimplementasikannya dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. Salah satu upaya yang bisa dioptimalisasi adalah dengan menerapkan pemahaman dan juga wawasan tambahan mengenai pendidikan gender. Kesetaraan gender dalam pendidikan memiliki pemaknaan yang berbeda. Kesetaraan gender dalam pendidikan memiliki arti memberikan uang, serta akses yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan pendidikan. Pendidikan dapat membuka potensi keluasan wawasan pengetahuan dan pengalaman perempuan. Pendidikan juga bisa mengajarkan sikap serta keterampilan bagi perempuan. Pendidikan yang pertama kali akan diterima oleh anak manusia ada di dalam keluarga atau rumah tangga. Oleh karena itu jika ditinjau secara berkelanjutan mengenai proporsi ideal, maka seorang ibu memiliki kewajiban atas suatu keharusan dibekali oleh pendidikan yang memadai, supaya bisa lebih baik dalam mendidik anak-anaknya. Dengan upaya ini, maka bisa ditemukan pula bahwasanya pendidikan bagi generasi perempuan memiliki urgensi yang cukup tinggi, terutama dalam konteks mendidik penerus bangsa yakni anak-anaknya di mana yang akan mendatang (Fitriani & Neviyarni, 2022).
ADVERTISEMENT
Pendidikan kesetaraan gender dapat dikategorikan atas tiga indikator menurut Duncan Wilson, hak atas pendidikan, hak dalam pendidikan, dan hak melalui pendidikan. Pendidikan kesetaraan gender dapat beranjak pada konsep dasar pendidikan. Dikarenakan pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran bagi seluruh masyarakat terutama para pelajar supaya bisa mengerti dan membuat manusia bisa berpikir lebih kritis. Dengan adanya pendidikan kesetaraan gender terutama dalam dinamika masyarakat saat ini, akan memberikan suatu upaya preventif yang strategis dan terencana untuk memberikan suatu pengetahuan serta pengalaman maupun sikap dan keterampilan terhadap masyarakat.Pendidikan bisa menjadi jembatan dan upaya preventif yang bisa dilakukan oleh pemerintah serta seluruh masyarakat Indonesia, supaya bisa merealisasikan tujuan dari SDGs 5, terkait kesetaraan gender. Hal ini bahkan bisa menjadi suatu titik fokus yang paling memiliki potensial supaya seluruh masyarakat bisa saling bahu-membahu tanpa melihat gender. Maka diharapkan, dengan adanya pendidikan gender bisa menjembatani upaya dalam merealisasikan tujuan SDGs lainnya. Apabila seluruh masyarakat melakukan sinergi, maka terdapat suatu kesatuan, supaya bisa mempermudah mencapai tujuan dan cita-cita bangsa. 
ADVERTISEMENT