Konten dari Pengguna

LAPSPI: Lembaga Penyeselesaian Sengketa yang Terlupakan

Michelle Jefelyn Hardinata
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Tertarik dengan isu perdata, lingkungan dan HAM.
5 Juni 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Michelle Jefelyn Hardinata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar merupakan ilustrasi dari Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Gambar merupakan ilustrasi dari Penulis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia memiliki peran yang vital dalam menjaga keadilan dan integritas sistem perbankan syariah. Salah satu lembaga yang berfungsi untuk menangani sengketa ini adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Meskipun penting, keberadaan dan fungsi LAPSPI seringkali kurang dikenal oleh masyarakat luas, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa syariah. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses dan pentingnya LAPSPI dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.
ADVERTISEMENT
Proses penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui LAPSPI dapat dilakukan dengan tiga cara utama yaitu mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Ketiga cara ini diselenggarakan berdasarkan permohonan yang secara tertulis kepada Ketua LAPSPI, dengan alamat kantor LAPSPI yang mencantumkan informasi penting seperti nama lengkap dan tempat tinggal atau kedudukan para pihak, uraian singkat tentang sengketa, isi tuntutan, serta lampiran-lampiran yang dibutuhkan. Penyelesaian kasus dalam LAPSPI lebih banyak melalui mediasi karena mediasi pada LAPSPI memiliki beberapa keunggulan. Banyak mediator di LAPSPI yang mengerti seluk beluk mengenai perbankan, waktu penyelesaian yang relatif cepat, adanya sistem Identifikasi dan Rekonsiliasi Data (IDR), serta hasil yang baik dalam memediasi sengketa perbankan.
Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan perdamaian dengan bantuan mediator. Mediasi bertujuan untuk mencapai solusi win-win yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Keunggulan mediasi di LAPSPI adalah para mediatornya yang berpengalaman dan memiliki pemahaman mendalam tentang perbankan syariah, sehingga dapat memberikan solusi yang adil dan efisien. Selain itu, mediasi memiliki sifat yang lebih fleksibel dan informal dibandingkan metode lainnya, sehingga memungkinkan para pihak untuk lebih bebas dalam mengemukakan pendapat dan mencari solusi terbaik.
ADVERTISEMENT
Selain mediasi, LAPSPI juga menyediakan mekanisme ajudikasi dan arbitrase. Ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh ajudikator untuk menghasilkan putusan yang mengikat para pihak yang bersengketa. Proses ajudikasi ini memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. Dalam ajudikasi, ajudikator memiliki peran yang mirip dengan hakim, tetapi dengan proses yang lebih sederhana dan waktu penyelesaian yang lebih cepat. Putusan ajudikasi juga bersifat final dan mengikat, sehingga memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para pihak.
Arbitrase, di sisi lain, adalah cara penyelesaian sengketa perdata di bidang perbankan yang dilakukan di luar peradilan umum. LAPSPI menyelenggarakan arbitrase dengan menggunakan peraturan dan proses yang telah ditetapkan, memberikan alternatif yang lebih fleksibel dan cepat dibandingkan proses pengadilan konvensional. Arbitrase sering kali dipilih karena kerahasiaannya terjaga, sehingga para pihak dapat merasa lebih nyaman dalam menyampaikan informasi yang bersifat sensitif. Selain itu, arbitrase memberikan kebebasan bagi para pihak untuk memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan kasus yang dihadapi.
ADVERTISEMENT
Banyak yang Belum Mengenal LAPSPI
Meskipun LAPSPI memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaannya. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif untuk mengenalkan LAPSPI syariah kepada masyarakat. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seminar, workshop, dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga keuangan syariah serta asosiasi terkait. Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal dan memanfaatkan LAPSPI sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efisien dan adil.
Sosialisasi LAPSPI tidak hanya penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga untuk membangun kepercayaan terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia. Dengan mengetahui adanya lembaga yang siap membantu menyelesaikan sengketa, masyarakat akan lebih percaya dan nyaman dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan syariah. Selain itu, sosialisasi yang baik akan membantu mencegah sengketa dengan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi perbankan syariah.
ADVERTISEMENT
Selain sosialisasi, perluasan jangkauan LAPSPI juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa syariah di Indonesia. LAPSPI perlu membuka kantor cabang atau perwakilan di berbagai daerah untuk memudahkan akses bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan demikian, LAPSPI dapat memberikan pelayanan yang lebih luas dan merata, serta memastikan bahwa setiap sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Perluasan ini juga perlu didukung dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi para mediator, ajudikator, dan arbiter yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa.