Konten dari Pengguna

Harmoni dalam Syariat: Bagaimana Ulama Memandang Musik

Naditia Miftahul Choir

Naditia Miftahul Choir

Mahasiswa perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Naditia Miftahul Choir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar ini menampilkan kumpulan alat musik. Gambar ini dibuat oleh penulis dan dibantu oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ini menampilkan kumpulan alat musik. Gambar ini dibuat oleh penulis dan dibantu oleh AI

Dalam perbincangan fikih kontemporer, musik sering kali menjadi salah satu isu yang memicu perdebatan. Di sebagian ruang dakwah, kita mendengar pelabelan bahwa musik adalah haram secara mutlak. Namun, di Nusantara, realitas keagamaan menunjukkan warna yang lebih kaya. Para ulama lokal tidak hanya membahas musik sebagai hukum kering, tetapi juga menimbang konteks budaya, tujuan, dan nilai spiritual yang terkandung di dalamnya.

Akar Sejarah Musik dalam Tradisi Islam Nusantara

Sejak masa awal penyebaran Islam di Indonesia, kesenian termasuk musik berperan penting sebagai media dakwah. Para wali dan ulama Nusantara memanfaatkan syair, tembang, rebana, hingga gamelan sebagai sarana mendekatkan masyarakat pada ajaran Islam.

Hal ini memperlihatkan bahwa musik tidak diperlakukan sebagai sesuatu yang niscaya terlarang. Justru, ia menjadi medium yang membantu proses internalisasi nilai-nilai Islam.

Pandangan Ulama Nusantara: Antara Etika dan Kemaslahatan

Mayoritas ulama Nusantara, terutama dari kalangan Nahdlatul Ulama, cenderung bersikap tawasuth dalam memandang musik. Mereka merujuk pada kaidah bahwa segala sesuatu pada dasarnya mubah selama tidak ada dalil pasti yang mengharamkannya.

Sebaliknya, larangan terhadap musik dalam fikih klasik biasanya terkait:

• Musik yang mengandung unsur maksiat

• Syair yang menyeret pada perilaku immoral

• Alat musik yang digunakan dalam konteks hiburan yang merusak

Dengan demikian, yang diharamkan bukanlah musik itu sendiri, tetapi konteks dan dampak yang melingkupinya.

Dalil dan Rujukan Fikih yang Sering Diabaikan

Sebagian ulama besar dalam tradisi Syafi’iyyah yang menjadi madzhab mayoritas di Indonesia tidak mengharamkan musik secara mutlak. Mereka menekankan unsur mafsadah (kerusakan) sebagai kunci penilaian hukum.

Selain itu, terdapat riwayat yang membolehkan nyanyian menggunakan rebana pada momen-momen kegembiraan, seperti pernikahan. Riwayat ini dijadikan dasar bahwa musik dapat bernilai positif dalam situasi tertentu.

Musik Sebagai Media Spiritualitas dan Kebudayaan

Di banyak pesantren dan komunitas keagamaan, musik justru menjadi sarana memperhalus jiwa. Qasidah, syair shalawat, marawis, hingga hadrah terbukti menjadi ruang ekspresi yang memperkuat kecintaan kepada Nabi dan membangun rasa kebersamaan.

Kesenian juga berperan besar dalam menjaga budaya lokal tanpa menghilangkan nilai-nilai keislaman. Inilah ciri khas Islam Nusantara: mengharmonikan syariat dengan kearifan budaya.

Syariat yang Mengayomi, Bukan Menyakiti

Perdebatan tentang halal haramnya musik tidak akan berhenti, tetapi ulama Nusantara menunjukkan jalan tengah yang elegan: musik bukanlah masalah selama tidak membawa pada kemungkaran. Sebaliknya, ia bisa menjadi jembatan spiritual, media dakwah, dan bagian dari kekayaan budaya Islam di Indonesia.

Dengan pendekatan moderat dan penuh hikmah ini, kita melihat bahwa harmoni dalam syariat tidak hanya tercipta melalui aturan, tetapi juga melalui pemahaman yang bijaksana terhadap realitas masyarakat.