Masih Wajibkah Sholat bagi Orang Mabuk? Menimbang Kewajiban dan Kesadaran

Mahasiswa perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Naditia Miftahul Choir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus mabuk baik karena minuman keras maupun zat memabukkan lainnya kerap memunculkan pertanyaan fikih: apakah seseorang yang mabuk masih dibebani kewajiban sholat? Pertanyaan ini penting, karena menyangkut batas kesadaran, tanggung jawab hukum, dan konsekuensi moral dalam Islam.
Sholat sebagai Kewajiban yang Tidak Gugur
Dalam Islam, sholat merupakan kewajiban utama yang tidak gugur dari seorang Muslim selama ia masih berakal dan hidup. Mabuk bukan alasan syar‘i untuk menggugurkan kewajiban sholat, terlebih jika kondisi mabuk tersebut terjadi karena perbuatan sengaja.
Ulama sepakat bahwa seseorang yang sengaja meminum sesuatu yang memabukkan tetap dibebani hukum syariat, termasuk kewajiban sholat.
Kesadaran sebagai Syarat Sah Sholat
Meski kewajiban sholat tidak gugur, sahnya sholat tetap mensyaratkan kesadaran. Al-Qur’an menegaskan larangan mendekati sholat dalam keadaan tidak memahami apa yang diucapkan. Karena itu, orang yang mabuk hingga hilang kesadaran tidak sah melaksanakan sholat pada saat itu.
Dalam kondisi ini, sholat bukan ditinggalkan, melainkan ditunda hingga kesadaran kembali.
Apakah Harus Mengqadha Sholat?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa orang yang mabuk karena perbuatannya sendiri wajib mengqadha sholat yang terlewat setelah sadar. Hal ini berbeda dengan orang yang kehilangan kesadaran karena sebab yang tidak disengaja, seperti pingsan atau sakit berat, yang memiliki keringanan tertentu.
Kewajiban qadha ini menjadi bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan secara sadar.
Dimensi Dosa: Mabuk dan Sholat
Islam memandang mabuk sebagai perbuatan haram yang berdosa. Ketika mabuk menyebabkan sholat terlewat, dosanya menjadi berlapis: dosa karena mabuk dan dosa karena melalaikan kewajiban sholat.
Karena itu, ulama menekankan pentingnya taubat nasuha, bukan sekadar menggugurkan kewajiban dengan dalih hilang kesadaran.
Pesan Moral: Kesadaran dan Tanggung Jawab
Pembahasan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menilai ibadah dari sisi ritual, tetapi juga dari tanggung jawab moral. Kesengajaan dalam merusak akal tidak menghapus beban syariat, justru memperberat pertanggungjawaban.
Islam menjaga akal sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syariah). Mabuk berarti merusak alat utama untuk beribadah dan memahami perintah Allah.
Orang mabuk tetap memiliki kewajiban sholat. Namun, sholat tidak sah dilakukan saat hilang kesadaran dan wajib diqadha setelah sadar. Mabuk bukan alasan penggugur kewajiban, melainkan bentuk pelanggaran yang menuntut taubat dan tanggung jawab.
Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan tidak mencari celah hukum, tetapi membangun kesadaran untuk menjaga akal dan kehormatan ibadah.
