Konten dari Pengguna

Peran Proteksi Radiasi Sebagai Kunci Keselamatan di Fasilitas Kesehatan

Miftahul Naimah
Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan
10 Juni 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Miftahul Naimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Miftahul Naimah (Mahasiswa D4-Teknologi Radiologi Pencitran, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga
ADVERTISEMENT
Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S. Tr. Kes., M. Sc.
ilustrasi penggunaan apron. Sumber : Miftahul Naimah
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi penggunaan apron. Sumber : Miftahul Naimah
Proteksi radiasi merupakan aspek penting dalam keselamatan di fasilitas kesehatan, terutama yang menggunakan teknologi radiasi untuk diagnosis dan terapi. Radiasi ionisasi memiliki kemampuan untuk mendeteksi penyakit dengan akurasi tinggi dan mengobati berbagai kondisi medis. Namun, penggunaan radiasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan pasien, tenaga medis, dan lingkungan sekitarnya.[1]. Proteksi radiasi merujuk pada tindakan dan kebijakan yang diterapkan untuk melindungi manusia dari efek berbahaya radiasi ionisasi. Prinsip dasar proteksi radiasi meliputi waktu, jarak, dan perisai (time, distance, and shielding). Prinsip ini bertujuan untuk meminimalkan paparan radiasi dengan mengurangi waktu terpapar, meningkatkan jarak dari sumber radiasi, dan menggunakan bahan pelindung yang sesuai.[2]
ADVERTISEMENT
Radiasi digunakan secara luas dalam bidang kesehatan, khususnya dalam radiologi diagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir. Dalam radiologi diagnostik, seperti rontgen dan CT scan, radiasi digunakan untuk memperoleh gambaran detail dari struktur internal tubuh. Radioterapi memanfaatkan radiasi untuk mengobati kanker dengan menghancurkan sel-sel kanker secara selektif. Sementara itu, kedokteran nuklir menggunakan radioisotop untuk diagnosis dan terapi berbagai penyakit.[3]
Paparan radiasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan efek biologis yang merugikan, seperti kerusakan DNA, kanker, dan penyakit radiasi akut. Risiko ini tidak hanya mengancam pasien, tetapi juga tenaga medis yang bekerja di lingkungan beradiasi tinggi.[4] Dibawah adalah langkah-langkah proteksi radiasi yang ketat guna mengurangi risiko ini.
1. Pelatihan dan Pendidikan
ADVERTISEMENT
Tenaga medis harus mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang memadai tentang penggunaan alat-alat beradiasi dan protokol keselamatan radiasi. Pelatihan ini mencakup teknik-teknik untuk meminimalkan paparan radiasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
2. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Alat pelindung seperti apron timah, sarung tangan, dan pelindung tiroid harus digunakan untuk melindungi tubuh dari paparan radiasi langsung. Selain itu, penggunaan dosimeter pribadi untuk memantau dosis radiasi yang diterima juga penting.
3. Pengelolaan Peralatan Beradiasi
Peralatan yang menggunakan radiasi harus dirawat dan dikalibrasi secara rutin untuk memastikan bahwa mereka berfungsi dengan benar dan aman. Pemeliharaan yang baik dapat mencegah kebocoran radiasi dan memastikan dosis radiasi yang digunakan sesuai dengan kebutuhan medis.
ADVERTISEMENT
4. Desain Ruang dan Perisai Radiasi
Desain ruang yang baik dan penggunaan bahan pelindung radiasi seperti timah dan beton pada dinding, lantai, dan plafon dapat mengurangi penyebaran radiasi ke area lain di fasilitas kesehatan. Ruang radiologi dan radioterapi harus dirancang sesuai dengan standar keselamatan radiasi internasional.
5. Prosedur Keselamatan Radiasi
Prosedur operasional standar (SOP) harus diterapkan untuk setiap prosedur yang melibatkan radiasi. SOP ini harus mencakup langkah-langkah untuk meminimalkan paparan radiasi, seperti teknik penyinaran yang optimal dan penggunaan filter radiasi.
Regulasi dan standar internasional seperti yang dikeluarkan oleh International Commission on Radiological Protection (ICRP) dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memberikan pedoman yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan. Di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengatur penggunaan radiasi di fasilitas kesehatan melalui peraturan yang ketat. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat.[5]
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi juga berperan penting dalam proteksi radiasi. Pengembangan perangkat lunak untuk memantau dosis radiasi, teknologi pencitraan yang lebih efisien, dan peralatan yang lebih aman membantu mengurangi paparan radiasi yang tidak perlu. Selain itu, sistem otomatisasi dan robotik dalam radioterapi dapat meningkatkan akurasi dan keamanan prosedur medis yang melibatkan radiasi.[6]
Beberapa studi kasus menunjukkan keberhasilan implementasi proteksi radiasi dalam mengurangi paparan radiasi di fasilitas kesehatan. Misalnya, di sebuah rumah sakit di Jepang, penerapan protokol proteksi radiasi yang ketat berhasil menurunkan dosis radiasi yang diterima oleh tenaga medis hingga 50%. Di Indonesia, beberapa rumah sakit telah menerapkan sistem manajemen radiasi yang terintegrasi, yang mencakup pelatihan, penggunaan APD, dan pemantauan dosis radiasi secara real-time.[6]
ADVERTISEMENT
Proteksi radiasi merupakan kunci utama dalam menjaga keselamatan di fasilitas kesehatan. Implementasi strategi proteksi radiasi yang efektif dapat mengurangi risiko paparan radiasi bagi pasien dan tenaga medis. Edukasi, penggunaan APD, pengelolaan peralatan, desain ruang, prosedur keselamatan, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah elemen-elemen penting dalam proteksi radiasi. Dengan kemajuan teknologi dan penerapan praktik terbaik, fasilitas kesehatan dapat mencapai keseimbangan antara manfaat medis radiasi dan perlindungan terhadap efek berbahayanya.
REFERENSI
[1] S. M. R. Biso and M. I. Vidovich, “Radiation protection in the cardiac catheterization laboratory,” Journal of Thoracic Disease, vol. 12, no. 4. AME Publishing Company, pp. 1648–1655, Apr. 01, 2020. https://doi/10.21037/jtd.2019.12.86.
[2] T. M. Yoshandi, A. Saputra, D. Purnamasari, ) Universitas, and A. Bros, “OVERVIEW OF RADIATION SAFETY MANAGEMENT SYSTEM IN RADIOLOGY FACILITY OF PETALA BUMI REGIONAL GENERAL HOSPITAL GAMBARAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PETALA BUMI,” Medical Imaging and Radiation Protection Research Journal, vol. 2, no. 1, pp. 2808–5272, https://doi/10.54973/mirror.v2i1.208.
ADVERTISEMENT
[3] F. Nugraheni, F. Anisah, and G. A. Susetyo, “Prosiding SNFA (Seminar Nasional Fisika dan Aplikasinya) 2022 Analisis Efek Radiasi Sinar-X pada Tubuh Manusia”.
[4] H. Mahdania Harun, N. Jannah, and Z. Fikar Ahmad, “Evaluasi Pengobatan Radioterapi Pada Pasien Kanker,” Journal Syifa Sciences and Clinical Research (JSSCR), vol. 4, 2022, https://doi/10.37311/jsscr.v4i3.15794.
[5] Menteri Kesehatan Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.” [Online]. Available: https://www.peraturan.go.id
[6] P. DI Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, D. Purnamasari, S. Angella, and R. Susmita, “PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANGAN CT-SCAN INSTALASI RADIOLOGI RSUD ARIFIN ACHMAD PROVINSI RIAU,” 2023.