Kematian Pedagogi

Guru Bahasa Inggris di SMPTK & SMK Kezia dan Tutor Bahasa Inggris pada Pusat Pengembangan Anak (PPA) Compassion International
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Mikhael Kelaudius Sembiring tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gelombang laporan pidana terhadap guru yang pernah terjadi sebelumnya hingga kini—mulai dari kasus Ibu Supriyani di Sulawesi Tenggara, Ibu Tri Wulansari di Muaro Jambi, hingga Ibu Christiana Budiyanti di Tangerang Selatan—adalah indikator suram runtuhnya ekosistem pendidikan kita. Ketika tindakan disiplin guru, seperti memotong rambut siswa atau memberikan teguran, dibalas dengan laporan polisi alih-alih dialog antara orang tua dan sekolah, kita sedang menyaksikan kematian otoritas pedagogis dan lahirnya generasi yang manja dan suka menggugat.
Sepanjang dekade, sistem pendidikan Indonesia dibangun di atas fondasi kepercayaan timbal balik dan semangat musyawarah. Orang tua ‘menitipkan’ anak-anak mereka di sekolah dengan mengakui peran guru sebagai orang tua kedua. Namun hari-hari ini, kontrak sosial yang sakral tersebut mulai digantikan oleh pola pikir transaksional yang konsumeris. Pendidikan diperlakukan layaknya komoditas; orang tua, yang bertindak sebagai konsumen, merasa berhak menuntut versi kedisiplinan yang sesuai selera pribadi mereka, yang kerap kali mengabaikan tata tertib sekolah yang sebenarnya telah mereka sepakati di awal.
Kriminalisasi guru menyoroti dua cacat fatal dalam tatanan sosial kita saat ini. Pertama, hilangnya keadilan restoratif di lingkungan sekolah. Aparat penegak hukum sering kali memproses laporan-laporan ini secara instan, mengabaikan konteks pedagogis dari insiden yang terjadi. Ketika pintu kantor polisi terbuka lebih lebar daripada pintu ruang kepala sekolah untuk mediasi, martabat guru dikorbankan demi formalisme hukum.
Kedua, adanya kesalahpahaman mendalam tentang apa yang dimaksud dengan "perlindungan anak". Meskipun UU Perlindungan Anak sangat krusial, interpretasi "pasal karet" di lapangan telah menciptakan iklim ketakutan di kalangan pendidik. Dalam Teori Defensive Teaching (Richards, 1990), ketika guru merasa terancam secara hukum, mereka akan melakukan "pedagogi defensif". Guru akan cenderung menghindari memberikan teguran, mengabaikan perilaku buruk siswa (karena takut dilaporkan), dan hanya mengajar sekadarnya. Akibatnya, kualitas transfer nilai (character building) menurun drastis.
Mengapa Kriminalisasi Guru Menghancurkan Masa Depan Kita
Lebih jauh lagi, jika pelanggaran kecil (seperti rambut pirang atau bolos) dibiarkan karena guru takut mendisiplinkan, hal ini akan menciptakan preseden bahwa aturan sekolah tidak berarti. Dalam Teori Broken Window dan kajian Wilson & Kelling, pembiaran terhadap pelanggaran kecil tersebut kemudian akan memicu pelanggaran yang lebih besar (anarki di lingkungan sekolah). Laporan Teaching and Learning International Survey OECD (TALIS Report) sering menyebutkan bahwa kesejahteraan psikologis guru (termasuk rasa aman hukum) berkorelasi positif dengan hasil belajar siswa. Selain itu, kajian Varkey Foundation (Global Teacher Status Index) menunjukkan bahwa negara dengan status sosial dan martabat guru yang tinggi (seperti, Cina dan Singapura) memiliki performa PISA yang jauh lebih baik dibandingkan negara yang memandang rendah profesi guru.
Sebenarnya Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi tantangan seperti ini, namun kita tertinggal dalam melindungi para pendidik kita. Di Amerika Serikat, Teacher Protection Act of 2001 memberikan perisai hukum bagi guru yang melakukan tindakan disiplin yang wajar atau tidak melanggar hukum federal. Jika orang tua menggugat guru karena tindakan disiplin yang wajar, gugatan tersebut bisa langsung digugurkan di tahap awal. Di Korea Selatan, undang-undang baru disahkan untuk mencegah orang tua merundung guru dengan kedok tuduhan pelecehan anak. Setiap pengaduan orang tua melalui jalur sekolah terlebih dahulu, bukan langsung ke guru secara pribadi atau polisi.
Di Jerman, guru memiliki status sebagai Beamter (pegawai negeri sipil dengan kedudukan khusus). Tindakan disiplin adalah bagian dari mandat negara. Konflik diselesaikan melalui dewan sekolah dan otoritas pendidikan (Schulaufsichtsbehörde), bukan melalui jalur kepolisian umum kecuali ada cedera fisik yang sangat serius. Negara-negara ini menyadari kebenaran fundamental: sebuah bangsa tidak akan bisa mencapai kualitas pendidikan yang baik atau bahkan melampaui kualitas bangsa lain, jika gurunya terus-menerus merasa terancam saat menjalankan tugas.
Pemerintah Harus Bertindak
Urgensi hadirnya UU Perlindungan Guru atau implementasi yang lebih kuat dari regulasi yang ada sudah tidak bisa ditawar lagi. Kita membutuhkan mekanisme hukum yang mewajibkan semua perselisihan terkait sekolah diselesaikan melalui dewan etik pendidikan yang independen sebelum adanya keterlibatan aparat penegak hukum.
Jika kita terus membiarkan kriminalisasi guru, kita tidak hanya menghukum individu; kita sedang mengajarkan generasi mendatang bahwa aturan bisa dinegosiasikan dan otoritas bisa dirundung. Kita harus memulihkan marwah guru. Tanpa itu, sekolah kita bukan lagi lembaga pembentuk karakter, melainkan sekadar jalur perakitan yang menghasilkan generasi yang tahu hak-haknya namun tidak menyadari kewajiban serta kehilangan hati nuraninya.
Pemerintah dan lembaga yudikatif harus bertindak. Tempat guru adalah di dalam kelas, membimbing masa depan bangsa ini—bukan di ruang interogasi polisi hanya karena mereka mencoba mendidik. ●
