Ekonomi islam

mikrajul mukminin
saya mahasiswa prodi ekonomi pembangunan fakultas ekonomi dan bisnis universitas muahmmadiyah malang dan aktif di organisasi Ikatan Mahasiswa muhammadiyah
Konten dari Pengguna
30 Desember 2020 9:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari mikrajul mukminin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
konsep ekonomi islam sesungguhnya serta ketahaan dalam pandemi covid-19
Isalam merupakan agama yang mengajarkan segala hal dalam kehidupan, salah satunya tentang ekonomi islam yang menjadi kebutuhan disetiap manusia. Kenapa demikian? Karena dengan konsep ekonomi islam lah yang dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan transaksi bisnis, sehingga timbul kerangka ekonomi islam dengan konsep posisi manusia dalam ekonomi, konsep ekonomi Islam sudah menjelaskan isu-isu tersebut.
ADVERTISEMENT
Rasulullaah SAW, para sahabat Nabi dan para peletak dasar konsep ekonomi Islam telah sepakat bahwa di bawah kerangka moral ekonomi Islam, tujuan ekonomi Islam adalah emansipasi manusia dan pemberdayaan manusia. Bahwa dalam Islam, setiap kegiatan ekonomi hanyalah cara untuk menciptakan kesejahteraan spiritual, moral, intelektual, sosial, dan material manusia.
Hal ini memberikan sesuatu yang baik dalam ekonomi walaupun dalam keadaan terkena pandemi Covid-19 seperti warisan Rasulullah dalam kekuatan ekonomi islam yaitu, Sistem perekonomian pada masa Nabi Muhammad SAW merupakan sistem ekonomi yang berdasarkan syariat Islam dan berlandaskan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Sejumlah aturan yang tertanam pada landasan perekonomian tersebut berbentuk keharusan melakukan yang tidak melanggar aturan Islam.
Tentu aturan-aturan yang tersebut dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul bertujuan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik akal, harta benda maupun nasab keturunan. Selanjutnya ekonomi berdasarkan syariat islam ini sekarang lebih dikenal d engan ekonomi syariah yang telah menjadi salah satu cabang ilmu ekonomi yang penting di dunia.
ADVERTISEMENT
Ekonomi syariah merupakan cabang ilmu ekonomi dengan landasan nilai-nilai Islam. Menurut ulama internasional Yusuf Qardhawi, ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan Ketuhanan dalam ajaran Islam yang bertujuan untuk memanfaatkan sarana pemberian Tuhan berdasarkan syariat Islam.
Begitu mulya ekonomi islam dalam kehidupan kita, hal ini dapat kita terapkan dalam kehidupan berumah tangga maupun sesama masyrakat dalam jual beli. Untuk memperkokoh ekonomi sebenarnya kita dapat menerapkan system dan cara Rasulullah yang selalu dekat dengan perintah Allah SWT. Karena kuatnya didunia ini atas kehendak Allah, walaupun saat ini kita dalam bencana nasional ( Covid-19 ) kita harus optmis agar ekonomi indonesia tetap stabil, antaranya dengan menerapkan ekonomi islam yang berdasarkan asas kemasyrakatan.
ADVERTISEMENT
Ekonomi islam pun sekarang tetap terjaga dengan baik melalui pengembangan perbankan dan non perbankan di Indonesia hal hal ini menandakan ketahan islam disektor ekonomi. Dengan bertujuan memperhatikan kebutuhan rakyat, upaya untuk meluruskan keadaan sebuah permasalahan khusunya di ekonomi tentunya kita harus kembali pada konsep islam. Yaitu Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah.
Untuk pengembangan disektor lainya pun tentunya kita harus bercermin pada Islam, karena dalam islam menjelaskan semua isi kehidupan kita antaranya dalam Al-Quraan maupun di Hadist Rasulullah SAW. Di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah:
ADVERTISEMENT
Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak COVID-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik). Poin ini adalah skema filantropi Ekonomi Islam yang memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat.
Namun sayangnya, realisasi zakat yang masuk ke Baznas masih jauh dari harapan. Realisasi zakat di akhir tahun 2018 tercatat hanya Rp8,1 triliun, padahal potensinya mencapai Rp252 triliun.
Untuk itu, penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah dapat terus digiatkan. Diantaranya dengan menjadikan masjid sebagai pusat baitul maal untuk masyarakat sekitarnya dan wajib didaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Meski masjid-masjid saat ini sementara tidak difungsikan, di era media sosial ini jamaah masjid tetap dapat digerakkan dengan membayar zakat secara online. Kemudian, literasi perhitungan zakat dapat dikuatkan dengan pendirian Zakat Centre di masjid dan kampus-kampus.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, perlu menyerukan gerakan Solidarity Fund secara nasional dan besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Presiden RI dan didukung oleh seluruh media mainstream nasional serta media sosial resmi pemerintah dan masyarakat.
Inilah menunjukan kita agar tetap optimis akan kerangka dan konsep islam karena didalamanya akan memuat banyak hal kehidupan yang terjadi didunia
Oleh : Mikrajul Mukminin, Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UMM Aktivis IMM FASTCHO