Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Milda Dzulfika Khofifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkawinan sesama jenis belakangan ini marak diperbincangkan publik. Pasalnya, seiring dengan kemajuan zaman, teknologi pun ikut berkembang pesat hingga informasi tak sulit didapat. Jejaring media sosial sebagai penyalur berita terkini tidak hanya seputar selebriti, membuat masing-masing individu saling beradu argumentasi. Hal ini tentu menimbulkan banyak kontroversi.
Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis ini adalah haram. Beliau mengatakan, "Masak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan. Itu kan kaum Nabi Luth. Perbuatan ini jelas lebih buruk daripada zina."
Apa Sih Maksud Dari Perkawinan Sesama Jenis Itu?
Perkawinan sesama jenis merupakan perkawinan dengan jenis kelamin yang sama, baik antara laki-laki dengan laki-laki, maupun antara perempuan dengan perempuan melalui sebuah upacara sipil atau keagamaan. Beberapa negara di dunia memang telah melegalkan pernikahan sesama jenis ini, tetapi tidak dengan Indonesia. Karena mayoritas penduduk Indonesia yang beragama, menjadi salah satu penentang hubungan jenis ini dilegalkan.
Mengenal Lebih Jauh Arti “LGBT”
Lesbian, gay, biseksual, trasgender atau akronimnya disebut “LGBT” merupakan bagian dari pola seks manusia. Berdasarkan pendapat dari seorang psikolog lulusan Psikologi Klinis Universitas Padjadjaran sekaligus penulis yang bernama Dian Ibung, beliau menyebutkan dalam salah satu siaran channel youtube bahwa LGBT disebabkan oleh gen atau hormon bawaan, bisa juga karena terdapat trauma dari lawan jenis, bukan pengaruh dari lingkungan atau pertemanan. Seseorang tidak menjadikan lesbian, gay, biseksual, atau transgender ini dalam pilihan hidupnya, melainkan sebuah identitas yang menjadi hidupnya, ujar Dian.
LGBT telah ada sejak zaman dahulu, bukan merupakan sebuah perilaku manusia modern. Dalam sejarahnya, fenomena LGBT ini dikaitkan dengan kisah Nabi Luth yang dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu."
Hakikat Perkawinan
Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) berbunyi:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Secara tidak langsung, Undang-Undang tersebut telah menjelaskan bahwa perkawinan yang hanya diakui negara itu antara laki-laki dan perempuan, bukan yang sesama jenis. Memiliki tujuan membentuk keluarga berhubungan dengan melahirkan keturunan. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengacu pada Pancasila sila pertama yang erat berkaitan dengan kerohanian dan agama.
Segala bentuk perilaku manusia telah diatur oleh Sang Pencipta. Islam dengan agama rahmatan lil ‘alamin membimbing umatnya agar selamat di dunia dan di akhirat. Tentu saja, aturan hubungan dalam Islam telah ada dan patut di perhatikan oleh umatnya, termasuk ikatan perkawinan. Nikah, menjadi sarana terbaik bagi manusia untuk menyalurkan hasrat biologis secara syar’i, nikah juga merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah saw. Aturan pernikahan ini telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Qiyamah (75): 39, yang artinya sebagai berikut:
“Lalu Dia menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan.”
Sebagaimana yang telah di paparkan dalam ayat tersebut, bahwasannya ketentuan pasangan yang sah untuk perkawinan menurut syariat Islam ialah antara laki-laki dan perempuan. Bukan hanya Islam saja yang melarang perkawinan sesama jenis ini, agama lain pun tidak membenarkan juga tidak memperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis.
Dengan demikian, perkawinan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dilakukan, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hukum agama pun secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.
