Konten dari Pengguna

Menggali Rupiah dari Asing: Misteri Pemajakan BUT di Indonesia

Milda Fauziah
mahasiswa akuntansi perpajakan universitas pamulang
23 April 2025 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Milda Fauziah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
by pexels
zoom-in-whitePerbesar
by pexels
ADVERTISEMENT
Dalam era globalisasi dan keterbukaan ekonomi, kehadiran perusahaan asing di Indonesia menjadi hal yang tak terelakkan. Mereka datang membawa modal, teknologi, dan peluang kerja. Namun, ada satu hal yang kerap menjadi sorotan: apakah kontribusi mereka terhadap penerimaan negara sudah sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan? Di sinilah konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) memainkan peran krusial.
ADVERTISEMENT
BUT adalah entitas usaha asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tanpa membentuk badan hukum lokal. Dalam praktiknya, banyak BUT yang beroperasi seperti perusahaan domestik: mereka memiliki proyek, karyawan, dan penghasilan dari pasar Indonesia. Ironisnya, tak semua BUT teridentifikasi atau dipajaki sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadikan pemajakan BUT seolah penuh misteri.
Masalah utamanya bukan hanya soal regulasi yang belum sepenuhnya jelas, tetapi juga lemahnya pengawasan dan ketertelusuran aktivitas usaha asing. Beberapa perusahaan asing bahkan dengan cermat menghindari pengenaan pajak dengan memanfaatkan celah dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau menyamarkan kegiatan usahanya agar tak dikategorikan sebagai BUT.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya mengoptimalkan pemajakan BUT dengan memperkuat peraturan perpajakan dan meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak dalam mendeteksi aktivitas ekonomi yang signifikan. Namun, tantangan tetap besar. Pemajakan BUT bukan hanya soal teknis, melainkan juga menyangkut keberanian dalam menindak entitas asing yang berpotensi "menyembunyikan" pendapatannya.
ADVERTISEMENT
Jika Indonesia serius ingin menggali lebih banyak rupiah dari pelaku usaha asing, maka transparansi, digitalisasi sistem perpajakan, dan kerja sama internasional menjadi kunci. Pajak bukan hanya sumber pendapatan, tapi juga wujud keadilan ekonomi. Sudah saatnya misteri pemajakan BUT dibongkar agar tak ada lagi yang bisa berbisnis besar di Indonesia tanpa kontribusi yang sepadan kepada negara.